Lingkungan
hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan kehidupandan kesejahteraan manusia dan makhluk
hidup lainnya. Benda dan daya biasanya dikelompokkan ke dalam komponen fisik
dari lingkungan hidup atau biasa juga disebut sebagai komponen abiotik; makhluk
hidup yang terdiri dari satwa dan tumbuh-tumbuhan termasuk dalam komponen
biotis, sedang makhluk hidup yang berupa manusia termasuk dalam komponen
sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat atau biasa juga disebut
sebagi komponen kultur. Untuk singkatnya lingkungan hidup terdiri dari tiga
komponen utama yaitu komponen fisik (abiotik); komponen biotis dan komponen
kultur.
Rekomendasi untuk anda : Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan
Pemanasan global (global
warming) merupakan masalah lingkungan yang paling mengancam kehidupan manusia
di bumi. Dampaknya hampir setara dengan perang nuklir. Meningkatnya konsentrasi
gas rumah kaca disingkat GRK (CO2, CH4, CFC, N2O, dan O3) di atmosfer berakibat
pada naiknya panas bumi. Di sini negara berkembang diwajibkan mengkomunikasikan
status GRK agar dapat dibantu negara maju untuk melaksanakan pembangunan
berkelanjutan. Sedangkan negara maju dan Negara yang ekonominya dalam transisi
harus membatasi atau mengurangi GRK sampai pada jumlah tertentu. Mekanisme
pembangunan bersih merupakan salah satu target untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca menurut Protokol Kyoto, pada materi yang dipelajari tentang pengertian,
prinsip dasar dan contoh proyek terkait mekanisme pembangunan bersih.
Peraturan perundangan
pada dasarnya adalah ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau
petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat. Peraturan
perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh
perusahaan maupun aparatur pemerintah sehingga dapat menerapkan atau menegakkan
hukum secara benar tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan
perundangan tersebut. Bagi pemerhati lingkungan peraturan perundangan sangat
berguna dalam mengkritisi masalah lingkungan di lapangan untuk memperjuangkan
lingkungan tetap pada kelayakan kehidupan ekosistem.
Dinamika perkembangan
kehidupan manusia menunjukkan bahwa semakin modern tingkat kehidupan manusia
semakin besar kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkannya. Di
samping itu perkembangan kehidupan tersebut juga menyebabkan makin menipisnya
sumberdaya alam yang ada di bumi ini. Jika kegiatan kelompok masyarakat jaman
dahulu hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta
penurunan persediaan sumberdayadalam jumlah minimal, maka kegiatan kelompok
masyarakat pada masa sekarang ternyata menimbulkan akibat yang berlipat ganda
dan tidak terpulihkan.
Sebagai tindak lanjut
dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk
tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk
tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam
GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau
lembaga yang membidangi ling-kungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan
hidup masuk dalam GBHN. Kemudian pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan ke
Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam
Repelita III. Pada tahun 1998 dibentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan
dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian pada tahun 2002 di ubah menjadi
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang kemudian pada 2003
dirubah menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH).
Kelembagaan ini mempunyai
peranan penting dalam memberi landasan lingkungan bagi pelaksanaan pembangunan
di negara kita. Pada tahun 1982 telah di Undangkan Undang-Undang No. 14 Tahun
1982 (LN 1982 No. 12) tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan
hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan
pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang
dinamakan pembangunan berwawasan lingkungan Undang-Undang ini mempunyai arti
penting tersendiri, menurut Sundari Rangkuti UU LH mengandung berbagai konsepsi
dari pemikiran inovatif dibidang hukum lingkungan baik nasional maupun
internasional yang mempunyai implikasi terhadap pembinaan hokum lingkungan
Indonesia, sehingga perlu dikaji penyelesaiannya perundangundangan lingkungan
modern sebagai sistem keterpaduan.
Dalam pasal 4 huruf d
Undang-Undang ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan
hidup adalah “terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan
generasi sekarang dan mendatang”. Mengenai pengertian pembangunan bewawasan
lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan
berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan menyatakan bahwa penggunaan dan
pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan
dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk
menopang pembangunan secara berkesinambungan.
Ketentuan tersebut selain
menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan
istilah “pembangunan berkesinambungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat
juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata
“berkesinambungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna
yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan
lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan
Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang
untuk menunjang pembangunan yang berkesinamBbungan bagi peningkatan
kesejahteraan manusia. Sedangkan penjelasannya mengatakan bahwa pengertian
pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan
seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi
dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.
Berdasarkan uraian
tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan
lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat
pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan
(lihat pasal 3). Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan
digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan
yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti
dikemukakan di atas akan tetapi UU ini menggunakan istilah baru lagi yaitu
“Pembangunan.
Berkelanjutan yang
Berwawasan Lingkungan Hidup. Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain
menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan
yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan, bahwa dalam rangka
mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti
diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan
Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh
dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Baca juga: PrinsipDasar Industri Ramah Lingkungan
Penegasan tersebut diatas
menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya ditegaskan bawa
dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan
dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap
sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam
UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup (pasal 1
butir 3).
Disebutkan dalam
ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup,
termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Selanjutnya
dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan
lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu
sistem pembangunan.
Hal ini dapat dilihat
dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan
UU menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul
kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap
sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab
tersebut kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan.
Terlestarikannya
kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan.
Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandemen ke-4 (2002) yang
menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah
mengalami perubahan yang menyebutkan:
a.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional.
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan
pasal ini diatur dalam undang-undang. Sejalan dengan pembahasan tersebut juga
diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-undang dasar yang melengkapi
pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.
Baca juga: PrananManusia Dalam Lingkungan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Download di Sini
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Pedoman Pelaksanaan Program Adipura Download di Sini