Search here

12 Des 2017

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

Abah Opar Images Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupandan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Benda dan daya biasanya dikelompokkan ke dalam komponen fisik dari lingkungan hidup atau biasa juga disebut sebagai komponen abiotik; makhluk hidup yang terdiri dari satwa dan tumbuh-tumbuhan termasuk dalam komponen biotis, sedang makhluk hidup yang berupa manusia termasuk dalam komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masya­ra­kat atau biasa juga disebut sebagi komponen kultur. Untuk singkatnya lingkungan hidup ter­diri dari tiga komponen utama yaitu komponen fisik (abiotik); komponen biotis dan komponen kultur.


Pemanasan global (global warming) merupakan masalah lingkungan yang paling mengancam kehidupan manusia di bumi. Dampaknya hampir setara dengan perang nuklir. Meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca disingkat GRK (CO2, CH4, CFC, N2O, dan O3) di atmosfer berakibat pada naiknya panas bumi. Di sini negara berkembang diwajibkan mengkomunikasikan status GRK agar dapat dibantu negara maju untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan negara maju dan Negara yang ekonominya dalam transisi harus membatasi atau mengurangi GRK sampai pada jumlah tertentu. Mekanisme pembangunan bersih merupakan salah satu target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menurut Protokol Kyoto, pada materi yang dipelajari tentang pengertian, prinsip dasar dan contoh proyek terkait mekanisme pembangunan bersih.

Peraturan perundangan pada dasarnya adalah ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat. Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh perusahaan maupun aparatur pemerintah sehingga dapat menerapkan atau menegakkan hukum secara benar tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut. Bagi pemerhati lingkungan peraturan perundangan sangat berguna dalam mengkritisi masalah lingkungan di lapangan untuk memperjuangkan lingkungan tetap pada kelayakan kehidupan ekosistem.

Dinamika perkembangan kehidupan manusia menunjukkan bahwa semakin modern ting­kat kehidupan manusia semakin besar kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkannya. Di samping itu perkembangan kehidupan tersebut juga menyebabkan makin menipisnya sumberdaya alam yang ada di bumi ini. Jika kegiatan kelompok masya­rakat jaman dahulu hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta penurunan persediaan sumberdayadalam jumlah minimal, maka kegiatan kelompok masya­ra­kat pada masa sekarang ternyata menimbulkan akibat yang berlipat ganda dan tidak terpulihkan.

Sebagai tindak lanjut dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau lembaga yang membidangi ling-kungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan hidup masuk dalam GBHN. Kemudian pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan ke Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam Repelita III. Pada tahun 1998 dibentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian pada tahun 2002 di ubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang kemudian pada 2003 dirubah menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH).

Kelembagaan ini mempunyai peranan penting dalam memberi landasan lingkungan bagi pelaksanaan pembangunan di negara kita. Pada tahun 1982 telah di Undangkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1982 (LN 1982 No. 12) tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang dinamakan pembangunan berwawasan lingkungan Undang-Undang ini mempunyai arti penting tersendiri, menurut Sundari Rangkuti UU LH mengandung berbagai konsepsi dari pemikiran inovatif dibidang hukum lingkungan baik nasional maupun internasional yang mempunyai implikasi terhadap pembinaan hokum lingkungan Indonesia, sehingga perlu dikaji penyelesaiannya perundangundangan lingkungan modern sebagai sistem keterpaduan.


Dalam pasal 4 huruf d Undang-Undang ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah “terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang”. Mengenai pengertian pembangunan bewawasan lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan.

Ketentuan tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinambungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinambungan” dan “berkelanjutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinamBbungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Sedangkan penjelasannya mengatakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 3). Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti dikemukakan di atas akan tetapi UU ini menggunakan istilah baru lagi yaitu “Pembangunan.

Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup. Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan, bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.


Penegasan tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya ditegaskan bawa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup   (pasal 1 butir 3).

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Selanjutnya dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu sistem pembangunan.

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan UU menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajibannya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan.

Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuannya dalam meningkatkan pembangunan. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandemen ke-4 (2002) yang menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan yang menyebutkan:

a.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional.

b.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pasal ini diatur dalam undang-undang. Sejalan dengan pembahasan tersebut juga diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-undang dasar yang melengkapi pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. 
  


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun  2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Download di Sini 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Download di Sini  

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Pedoman Pelaksanaan Program Adipura Download di Sini 

Opar Suparma, M.Si


Back << to >> Menu




Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments