Search here

27 Jun 2017

Pengertian Hukum Alam

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Alam ? 

Pengertian hukum alam adalah ciptaan Tuhan terhadap segala sesuatu yang ada di dunia serta semua isi alam semesta. Hukum alam merupakan hukum yang sudah ada sejak alam ini terbentuk dan secara alami makhluk-makhluk yang ada didalamnya sudah terbentuk hukum-hukum sendiri.

Pengertian Hukum Alam Abah Opar     Hukum Alam merupakan hukum yang berkaitan dengan segala hal yang terbentuk secara alamiah, manusia harus bertindak untuk memperbaiki fenomena alam daripada meniru atau menerima apapun yang terjadi. Hukum alam ini telah berusia sama dengan manusia dan ditentukan oleh Tuhan sendiri, tentu saja, berkuasa diatas segala-galanya, hukum alam hanyalah mengenai suatu kelayakan.  Kelayakan untuk dapat sesuai dengan alam, atau partispasi manusia dalam hal semangat spiritual. Hukum alam sejajar dengan kelayakan hukum alam mungkin mempunyai arti yang berbeda-beda, seperti:  Ideal karena memberikan panduan resmi terhadap pembangunan dan administrasi, Standar moral yang memberikan pemisahan penuh  pemhaman dari “adalah” dengani “ápa yang seharusnya”, Sebagai metode untuk menemukan hukum yang sempurna, Bagian dari hukum sempurna yang dikurangi oleh kelayakan, Kondisi yang diperlukan bagi keberadaan hokum bisa juga A priori; dengan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan secara rasional atau bisa juga A posteoriori; dengan mempelajari tingkat penerimaan dasar-dasar hukum tersebut diselurh Negara dimana keberadaan Negara untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesetaraan. Jika hukum dan pemerintahan tidak berdasarkan kebijakan umum mereka dapat ditumbangkan secara konstitusi atau repolusi.






     selanjutnya postingan Abah Opar kali ini semoga menjadikan knowledge untuk kita minimal mengenal wawasan sehingga dalam kehidupan mampu berpikir dan menentukan kebijakan dan berpolitik dengan perspektif yang berbeda. Silahkan bisa di baca pada:  Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lain yang sudah diposting waktu lalu.

Saudaraku sang pemilik masa depan mari kita bahas apa yang di maksud dengan hukum alam itu. Hukum alam adalah hukum yang terbentuk secara alamiah. Dengan kata lain, hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan segala hal yang terbentuk secara alamiah. Tetapi hal yang paling sulit adalah menetukan pengertian dari alam tersebut. Apa yang dimaksud dengan alam? Apakah itu berarti alam secara fisik atau secara biologis atau alam manusia atau alam fisik-psikologi? Para pemikir dari berbagai jaman telah menginterpretasikan pengertian alam dalam berbagai cara dan memperoleh hasil yang berbeda-beda.


J.S. Mill 

Memberikan pandangannya tentang pengertian “alam”. Menurutnya “alam” menurut beberapa pemikir mempunyai dua pengertian.  Pertama; Apa yang telah ada adalah alamiah. Seluruh hal yang telah diketahui oleh manusia dari seluruh jagad raya dapat disebut sebagai sesuatu yang alamiah. Mill berpendapat, tidaklah terlalu berarti untuk mengatakan bahwa manusia harus mengikuti alam karena manusia tidak memilki kekuatan untuk melakukan apapun selain mengikuti alam dengan segala aksinya baik dalam hukum alam secara fisik maupun mental.

Pengertian lain dari alam adalah suatu kesadaran bagaimana seseorang harus berprilaku. Manusia mencoba menggambarkan kebiasaan sebagai apa yang dapat ia lakukan dengan apa ia amati di alam. Ini menimbulkan yang seharusnya dari tidak logis dan tidak relevan atau tidak rasional. Mill menetapkan suatu pandangan bahwa manusia harus bertindak untuk memperbaiki fenomena alam daripada meniru atau menerima apapun yang terjadi. Seluruh perkembangan moral manusia adalah hasil dari usaha pribadi, atau berlawanan dengan insting dan kepentingan alamiah.

Sebelum kita melakukan pendekatan terhadapa pandangan dari para pemikir hukum alam, penting kiranya untuk menunjukkan bahwa hukum alam memainkan peranan yang penting  dalam penjabaran hukum. Ide dari hukum alam dapat ditemukan dalam setiap sistem legal yang berlaku. Sebagai contoh dalam hukum Inggris, Blackstoen menulis dalam kmomentar-komentarnya: “Hukum alam ini telah berusia sama dengan manusia dan ditentukan oleh Tuhan sendiri, tentu saja, berkuasa diatas segala-galanya. Hukum ini mengikat seluruh dunia, di semua Negara dan disetiap waktu, tidak ada satupun pengesahan hukum manusia yang sebanding dengannya- diatas dua pondasi dari hukum alam dan hukum pengabsahan  inilah tergantung seluruh hukum yang dibuat oleh manusia.”

Selain pemikiran dari Blakcstone, satu hal dapat ditemukan dari pengaruh hukum alam dalam prinsip yang sangat spesifik dari hukum, sebagai contoh prinsip dari keadilan alam, adalah pemahaman penilaian pihak luar dan pemahaman budaya. suatu budaya tidak akan diakui jika tidak masuk akal. Pertanyaannya berkitan dengan penghormatan terhadap budaya adalah, apakah adil atau seimbang? Apakah ini berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar dari benar dan salah? Pernyataan tersebut dapat secara mudah kita buat persamaan dengan hukum alam jika kita memfrasa ulang pertanyaan tersebut menjadi: Apakah hal tesebut memilki kaitan dengan prinsip dasar dari hukum alam?

Dalam hukum kebajikan, standar dari manusia yang layak telah ditetapkan. Tapi siapa manusia yang layak tersebut? Menurut Aristotle, St, Thomas Aquinas, Cicero dan banyak lagi yang lainnya, hukum alam hanyalah mengenai suatu kelayakan.  Kelayakan untuk dapat sesuai dengan alam, atau partispasi manusia dalam hal semangat spiritual. Hukum alam sejajar dengan dengan kelayakan. Manusia yang layak sesuai dengan hukum alam dan manusia yang tidak layak tidak sesuai dengan hukum alam. Dengan kata lain, kelayakan merupakan bagian dari wilayah kebenaran seperti hukum alam itu sendiri. Keduanya mengartikan hal yang sama; keduanya menunjukkan suatu standar ideal  mengenai kenyataan dari suatu keadaan yang spesifik oleh para penilainya.

Konsep dari kebijakan masyarakat, tatasusila masyarakat dan keadilan sosial sangat diperhatikan sebagai bagian dari dasar kekuatan hidup  hukum alam. Ada beberpa kasus  yang dapat ditemukan sebagai sumber dari hukum alam, 


In Re D 

(Minor) (1976)I All E.R 326, dimana pertanyaanya adalah apakah orang tua dari seorang gadis usia 11 tahun yang terbelakang secara mental  yang menginginkan agar  mereka diizinkan untuk melakukan operasi sterilisasi saluran rahim terhadap putrid mereka tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa operasi tersebut tidak dapat dilakukan.



Heilbron J

Mengamati: “jenis operasi tersebut sangat berpengaruh terhadap hak asasi manusia, yang disebut hak perempuan dalam reproduksi, oleh karenanya jika dilaksanakan pada perempuan tanpa adanya alasan atau kebutuhan terapy/kesehatan dan tanpa sepengetahuannya, adalah suatu tindakan kekerasan atas hak asasi tersebut’.

Timbul pertanyaan apakah hak untuk melindungi anak bukanlah dasar dari hukum alam? Thomas Aquinas bahwa hal tesebut merupakan hal dasar dari keinginan manusia dan berkaitan dengan hukum alam. Dia telah mengidentifikasi manfaat dari hukum alam dalam pendekatan yang berbeda-beda oleh para pemikir yang berbeda pula. Secara ringkas, ia menyatakan bahwa hukum alam mungkin mempunyai arti yang berbeda-beda, seperti:
1.   Ideal karena memberikan panduan resmi terhadap pembangunan dan administrasi
2.   Standar moral yang memberikan pemisahan penuh  pemhaman dari  “ adalah” dengani “ápa yang seharusnya”
3.   Metode untuk menemukan hukum yang sempurna
4.   Bagian dari hukum sempurna yang dikurangi oleh kelayakan
5.   Kondisi yang diperlukan bagi keberadaan hukum


Teori Kuno

Di Yunani dimasa lalu telah ada kota yang dibangun 2500 tahun yang lalu. Yunani membuat kemjuan dalam meproduksi barang-barang dan perdagangan sampai ketahap dimana orang-orang dapat berpikir melalui arah yang baru. Iklim sosial dan keadaan. secara umum dari masyarakat tersebut sangat kondusif bagi para pemikir. Pada era tersebut banyak malahirkan para ahli filosopfi besar seperti, Hereditus Anaximander, Democritus, Thales, Socrates, Plto dan Aristoteles. Apa pikiran mereka tentang hukum alam, adalah sangat layak untuk mengetahui apa pandangan mereka tentang hal tersebut.


Socrates (470-399 SM)

Ia menyatakan bahwa manusia melakukan pandangan spiritual jauh kedalam dirinya dan pandangan ini membawanya pada penyadaran akan kebaikan dan kejahatan, dapat membuatnya mengetahui tentang hukum absolute dan abadi. Hukum postif harus selalu dipatuhi dalam setiap kondisi kehidupan. Pada kenyataanya, Socrates dihukum mati dengan alasan membawa pengaruh buruk bagi generasi muda dijamannya. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum untuk meminum segelas racun. Beberapa hari sebelum hari kematiannya, muridnya berusaha melakukan pendekatan dan berusaha mempengaruhinya agar lari dari penjara. Mereka semua mndukung dirinya, tetapi Socrates menolak.


Aristoteles (384-322 SM)

Aristoteles mengatakan bahwa manusia merupakan bagian dari alam dalam dua cara:
-   Ia merupakan bagian dari ciptaan Tuhan
-   Ia  memilki kelayakan sebagai manusia
Hukum alam memiliki kekuatan yang sama diseluruh tempat dan bukan ada karena kesombongan manusia. Ia universal. Hukum universal adalah hukum alam, karenanya menitik beratkan pada sifat-sifat universalitas. Hukum postif seharusnya dicoba untuk dijalankan sebagai aturan dari hukum alam. Hukum alam harus selalu dipatuhi walupun pada suatu saat berlawanan dengan hukum alam.


Rome-Stoics

Di Roma sistem filosofi berbasis alam dikembangkan oleh Stoics. Pada hukum alam dari pengamatannya. Ia menyimpulkan bahwa seluruh jagad raya diatur oleh “kelayakan” dan kelayakan manusia merupakan bagian dari kelayakan jagad raya. Ketika manusia hidup sesuai dengan standar kelayakan tersebut, ia hidup secar natural. Hukum positif harus menyesuaikan dengan hukum alam.

Di Roma ada 3 hukum yang dikembangkan berdasarkan sejarah:
a. Jus civille; ini adalah bagian dari hukum yang hanya diterapkan bagi masyarakat Roma saja
b. Jus gentium; ini adalah bagian hukum yang diterapkan bagi para pendatang
c. Jus natural; dengan berlakunya waktu dari pengembangan jus gentium, jenis aturan umum mulai dikembangkan untuk diterapkan bagi seluruh orang, baik pwnduduk Roma maupun bagi pendatang


Cicero

Ia adalah orator Roma yang luar biasa yang memiliki pandangan bahwa hukum alam adalah alasan yang layak untuk sejalan dengan alam.


Justinian

Ia menyatakan bahwa seluruh makhluk hidup merupakan bagian dari hukum alam.


St Augustine

Penyatuan dengan Tuhan merupakan akhir dari suatu hukum. Pemerintahan, property, lembaga–lembaga dibuat manusia merupakan produk dosa. Jika manusia berlawanan denga hukum Tuhan, ia akan terhina. Selam Jaman Kegelapan, gereja diberikan kekuasaan absolute oleh Negara. Sejak tahun 1200 M – 1300 M, beberapa perubahan terjadi:
1.   Perkumpulan politik dan negara dicurigai dan dianggap sebagai lembaga dosa
2.   Hukum dianggap sebagai dasar tertinggi dari kemasyarakatan
3.   Persetereuan antara Paus Boniface VIII dan Raja Philip dari Perancis 1926-1903
4.   Kepemilikan harta pribadi tidak lagi dianggap sebagi suatu keburukan atau dosa



St Aquinas

Aquinas bekerja berdasarkan teori Suma Theologica. Ia memulai dengan hypothesis mengenai hubungan antara awal dan akhir, antara operasional dan hasil akhir.  Aquinas membagi hukum dalam 4 kategori:
1.   Hukum keabadian yang dinyakan dalam naskah kuno adalah panduan rasional
2.   Hukum alam adalah suatu hal bagi manusia untuk berbagi dalam pemahaman spiritual
3.   Hukum spiritual sebagi hukum yang tertulis dala naskah kuno dan buku agama merupakan hal yang diturunkan oleh Tuhan
4.   Hukum manusia adalah hukum buatan manusia

Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa sistem yang dikembangkan oleh St Aquinas mempunyai beberapa bentuk yang jelas seperti:
1.   Hukum alam hanya melengkapi dasar hukum dari pada hukum itu sendiri
2.   Ia adalah seseorang yang melakukan pendekatan empiris pada hukum keabadian dan hukum alam
3.   Alasan menjadi dasar dari seluruh institusi manusia
4.   Gereja memilki otoritas terhadapa naskah kuno dan hukum spiritual . Negara dianggap sebagai institusi alam.



Zaman Renaissance

Kaum Renasissance berjuang untuk kebebasan individu, dimana mereka menginginkan suatu Negara modern yang absolute dan berdiri sendiri tidak lagi dikendalikan oleh pihak gereja maupun raja.



Hugo Grotius ( 1583-1645)

Ia menulis hasil karyanya yang berjudul De Jure Belli ac Paris (1623-25). Manusia memilki keinginan untuk bersosialisasi, untuk kehidupan yang damai bersama para sahabat dan berhubungan dengan orang-orang yang sesuai dengan intelektualitasnya.

Menurutnya:“ hukum alam sangat kuat sehingga tidak akan dapat dirubah oleh Tuhan”.Dasar dari hukum alam dapat digambarakan dengan 2 cara:

1.   A priori ; dengan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan secara rasional
2.   A posteoriori ; dengan mempelajari tingkat penerimaan dasar –dsar hukum tersebut diselurh Negara



Pacta sunt Servada

 (Kenyataan harus dihormati) adalah dasar yang paling fundamental. Hukum lain yang meliputi penghormatan terhadap harta milik orang lain dan institusi sejenis dibuat darinya. Sebagai contoh; pembayaran terhadap kerusakan untuk segala jenis penyebab kerusakan. Gratius menetapkan bahwa hukum alam meliputi beberapa hal yang didasarka pada alasan kebaikan dan hak, yang menyebabkan kita dapat mengetahui pakagh suatu tindakan baik secara moral atau tidak berdasarkan persetujuan dengan kebiasaan sosial dan rasional.Apa yang benar dan salah tergantung pada hal-hal lamiah dan bukan perintah dari Tuhan.


Kontrak Sosial

Walaupun ide kontrak sosial ditemukan oleh Plato dalam karyanya, Republic, hal tersebut telah digunakan oleh banyak filosof untuk mencocokkan tujuannya. Ini nampak pada masa perluasan perdagangan pada periode antara tahun 1600 hingga 1800 secara dramatis menunjukkan bahwa kekuatan suatu Negara dipicu dan ditentukan oleh dari tingkat perdagangan yang dimilkinya.

Ketika perdagangan mendominasi pikiran semua orang dimasa itu, wajar jika para pemikir mulai memikirkan tentang masalah sosial berdasarkan hal yang paling dominan berda dalam pikiran, yaitu tingkat perdagangan dimasa itu. Pertama Ide dasar dari kontrak sosial berasal dari kekuatan yang berkembang dimasyarakat. Yaitu masyarakat yang secara nyata memilki kekuatan politis. Jika tidak, apa yang dapat diberikan suatu partai untuk kontrak-masyarakat. Kedua, kontrak sosial juga berdasarkan unsur tekecil atau konsep individu dari seseorang.


Grotius dan Pemerintah

Grotius diakui dan dihormati sebagai Descartesnya filosofi hukum. Ia menjabarkan Negara, pemerintahan dan hukum bukan berdasarkan asas keTuhanan tetapi berdasarkan rasionalitas manusia secara luar dalam, asas sosial dan alasan alamiah dari ego manusia. Hal tesebut adalah tumbuh dari kumpulan dasar tindakan benar dari manusia yang berkaitan dengan hal rasioan yang alamiah dari manusia, dasar yang kuat dan tetap akan eksis walaupun jika tidak ada Tuhan.


Hukum Internasional

Ia membangun landasan dasar dari hukum internasional. Ia dihormati sebagai ayah dari hukum internasional. Ia menetapkan bahwa seluruh pemerintahan adalah sederajat dan bebas dalam melakukan hubungan internasional. Perjanjian yang dilakuakn mengikat secara alamiah karena pemenuhan janji merupak asas dari hukum alam.


Hobbes (1588-1679)

Ia menulis karya utamanya “De Vice (1643) dan Leviathan  (1651).” Dikatakan bahwa ia lahir pada saat Inggris sedang mengalami perang. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, hidup dalam Negara yang alamiah adalah kehidupan yang terpencil, miskin, menjijikkan dan pendek. Tetapi menurutnya ada beberapa semangat yang mengarahkan manusia pada kedamaian, seperti ; takut pada kematian, keinginan untuk memperoleh hak hidup yang lebih layak, dan harapan untuk memenuhi seluruh hal tesebut melalui industry. Itulah alasan yang akan dicari oleh manusia setelah damai.


Kontrak Sosial

Menurut Hobbes, kontrak sosial adalah suatu dukungan secara menyeluruh bagi raja atau para pemegang kekuasaan pada saat ini maupun  dimasa yang akan datang secara absolute. Ia mangatakan bahwa salah satu dasar dari hukum alam adalah manusia harus memenuhi janji yang telah dibuatnya.
Hukum Alam Tidak Mengikat

Hobbes menyatakan bahwa hukum alam tidak mengikat manusia dimanapun dan kapanpun juga. Seseorang yang telah memenuhi semua kewajibannya sementara yang lainnya tidaks, akan membuat dirinya menjadi korban bagi pihak lain dan membuat kehancuran bagi dirinya sendiri.
Kebebasan dan Kekuasaan

Masalah utama Hobbes adalah untuk mendamaikan antara kekuasaan dan kebebasan. Ia adalah seorang pemaaf untuk supremasi penguasa atas dasar perdamaian dan keamanan. Tetapi ia bersikeras bahwa pemerintah harus tetap abstain dalam mengatur kehisupan masyarakatnya, kecuali untuk kepentingan yang paling mendesak.


Ketidakpatuhan Sipil

Hobbes tidak menyukai ketidakpatuhan sipil,.tetapi ia menulis dalam Leviathan bahwa ketika perlawanan yang dilakuakn tersebut sukses, penguasa akan berhenti memerintah. Subject yang akan terlempar pada posisinya semula dan mungkin saja mentransfer ketidak patuhan mereka terhadap pemerintahan yang baru.  Dan kejadian yang serupa mungkin saja terulang.


John Locke
Seperti Hobbes, Locke kembali ke Negara yang alamiah tetapi dengan sudut pandanga berdasarkan Negara yang damai, tata kelola yang baik, hubungan yang saling menguntungkan dan adanya pemeliharaan oleh Negara.


Fungsi Pemerintah

Fungsinya adalah untuk melindunginindivisu-individu yang ada. Selama hal tersebut dapat diterapkan, pemerintah tidak boleh menolak nya, jika menolak maka hukum tidak mempunyai keabsahan dan kekuatan  maka pemerintahan mungkin saja dapat ditumnbangkan.


Peraturan Umum

Ide Locke tentang Peraturan Umum dapat diringkas sebagai berikut:
1.   Keadilan bagi masyarakat; setiap orang adalah sama dimata hukum dan oleh karenanya tidak ada seorangpun yang berhak melukai orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kebebasan atau masalah spiritual
2.   Pemeliharaan diri dan pemeliharaan terhadapa orang lain ada dalam persetujuan menganai hukum alam
3.   Masyarakat harus diatur dalam hal melukai yang lainnya
4.   Tidak ada seorangpun yang memilki kekuatan atas dirinya sendiri untuk menghancurkan kehidupannya sendiri atau mengambil kehidupan atau harta dari orang lain
5.   Penguasa tidak berhak untuk tetapa bertahan dengan kekuasaanya jika ia gagal melindungi kehidupan, kebebasan maupun harta orang lain



Jean Jacques Rosseau (1712-88)

Ia menggunakan kontrak sosial sebagai alasan konstruksi hipotesis, bukan sebagai fakta sejarah. Ia menggambarkan bahwa dalam Negara alamiah, tidak karakter egois dari masyarakay yang telah ada. Menurutnya dalam struktur masyarakat primitive, kebebasan dan kesetraan manusia telah ada, tetapi semua itu hilang dalam struktur masyarakat modern.


Hak untuk Revolusi

Keberadaan Negara adalah untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesetaraan. Jika hukum dan pemerintahan tidak berdasarkan kebijakan umum mereka akan ditumbangkan. Mereka perpanjangan tangan dari kekuasaan rakyat. Rosseu menyatakan bahwa setiapa indvidu harus menyerahkan diri pada suatu komunitas melalui kontrak sosial. Setiap indvidu tersebut akan menggabungkan / menyerahkan seluruh hak dasarnya kepada komunitas yang ada. Namun muncul pertanyaan, jika setiap individu  bergabung dala komunitas dan menyerahkan hak-hak dasarnya kepada komunitas, apakah mereka tidak akan kehilangan kemerdekaannnya.


Immanuel Kant
Kant seperti halnya Fichte dan Hegel mulai dari paham Aristoteles yang paling fundamental dimana manusia adalah makhluk rasional, mempunyai keinginan yang bebas, selaras dengan alam. Manusia menjadi bagian dari alam, ia merupakan subjek dari hukum alam itu sendiri, mereka selaras dengan alam namun mampu untuk mendominasinya.

Buku-buku karya Kant, Critique off Pure Reason, Critique of Practical Reason dan Critique of The Power Judgment sangat terkenal. Filosofi hukumnya diramu dari 2 bukunya yang pertama. Filosfi hukum Kant’s berkembang dari teori pengetahuannya.


Teori Pengetahuan

1.   Prinsip Pertama Melakukan sesuatu dalam suatu cara berdsarkan aksioma tindakan pribadi dapat mebuat suatu aksioma gerakan masyarakat
2.   Prinsip Kedua
3.   Suatu tindakan dapat dikatakan benar hanya jika tindakan tersebut dapat membuat kita hidup bersama dengan setiap orang dan oleh karenanya kebebasan masyarakat akan berdasarkan pada hukum universal

Fitur penting yang tampak dari sistem yang dikembangkan oleh Kant adalah:
1.   Otonomi dari alasan dan keinginan – ini beartri menitikberatkan pada subject individu


2.   Ia mendukung peraturan dari hukum tersebut bukan kepada masyarakatnya

Baginya, hukum alam adalah hal ideal sebagai standar pembanding hukum, namun tidak sebagai validitas dari hukum itu sendiri.


David Hume (1711-1776)


Hume mengkrisi hukum alam.Titik fokusnya ada pada “alasan/kelayakan” yang digunakan dalam hukum alam membuatnya bingung dalam 3 hal berbeda:
1.   Kebenaran yang dipaksakan, seperti aksioma matematis yang dipergunakan

2.   Hubungan antara kenyataan dan kejadian yang digambarkan sebagai “sebab-akibat” karena mereka berkaitan dengan cara yang lain. Menurutnya tidak ada suatu pola keadaan yang logis pada hubungan tersebut.

3.   Penemuan utama Hume adalah suatu kondisi yang mentakan bahwa tindakan manusia selalu dipicu oleh motif untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya itu semua terjadi karena adanya suatu dorongan moral yang dapat terjadi karena adanya kesenangan dan kesusahan. Oleh karena itulah manusia melakukan suatu tindakan.




Stamler (1856-1938)

Stamlers berkeyakinan bahwa pengalaman manusia timbul karena persepsi atau kemauan. Hukum sudah sangat jelas adalah suatu bentuk kemauan. Kemauan tampil sebagai suatu object yang tidak nampak dalam sebuah persepsi tetapi akan muncul dimasa yang akan datang. Ia menganalisa bahwa hukum mengandung 2 elemen:

1.   Konsep Hukum. Konsep hukum  pengtahuan hukum tekhnis yang berhubungan dengan sistem hukum. Dimana ia merupakan kumpulan hukum yang mungkin akan ditemukan dalam sistem hukum itu sendiri

2.   Ide /Dasar dari Hukum Ilmu hukum yang kritis yang ada bagi peraturan untuk memberikan manfaat bagi hukum itu sendiri – teori yang ada dibelakang seluruh bentuk hukum



Definisi Hukum Menurut Stamler

Untuk ini ia memformulasikan empaty axioma:
a.  Dua prinsip penghargaan
1.   Kontent atau isi dari keinginan seseorang tidak boleh tergantung kepada pengawasan atau karena harapan orang lain
2.   Seluruh keinginan legal formal hanya dapat dilakukan denganh adanya kewajiban

b. Dua prinsip partisipasi
1.   Kewajiban hukum seseorang tidak boleh terpengaruh kepada pengawasan ataupun harapan dari komunitas tersebut.
2.   Semua kekuasaan hukum dari keputusan yang dibuat mungkin

John Rawls (1921)


Rawls adalah seorang Profesor dari Universitas Harvard, ia menulis buku dengan judul  "A Theory of Justice" ditahun 1971. Menurutnya prinsip keadilan sosial sangat penting untuk membuat sebuah keputusan yang rasional. Suatu cara dimana konsep keadilan mejelaskan secara detil konsep hak dan kewajiban akan berpengaruh pada masalah efisiensi, koordiinasi dan stabilitas.

Rasionalitas praktis memiliki tiga aspek:
1. Nilai
2. Penghargaan dari hak dan moralk
3. Berkaitan dengan sistem sosial dan institusi

Prinsip Pertama dari Keadilan: Setiap orang memilki hak yang sma sampai ke sistem persamaan yang sesuai dengan semangat kemerdekaan bagi semua orang
Prinsip Kedua :Ketidak adilan sosial dan ekonomi harus ditinjau ulang, sehingga keduanya :
  • Menjadi penerima benefit terbesar sampai pada akhir, konsisten dengan prinsip “just saving”
  • Ditempatkan di kantor dan membuka peluang dalam kondisi apapun sesuai denga semangat kebersamaan dan peluang.

Lon L. Fuller

Ia dihormati sebagai pemimpin pengacara dan pemikir dari hukum alamiah. Ia mengatakan bahwa hukun adalah suatu usaha mengsubjekkan pengaruh manusia terhadap aturan pemerintahan. Hukum memiliki dua aspek moralitas:
1. Eksternal yaitu sebagai suatu bentuk aspirasi moral 
2.. Internal yaitu suatu peosedur dari hukum alam.

Ada 6 hal yang dinginkan/diharapkan yaitu:
1. Menjadi suatu hal yang umum
2. Promulgasi
3. Memiliki peluang dimasa depan
4. Inteliligibility
5. Tidak berlawanan
6. Tetap dan tidak berubah seiring waktu

John Finnis

Menurutnya, hukum alam meliputi 2 prinsip: yaitu berdasarkan nilai dasa dan kebutuhan akan alasan praktis
.
A. Nilai Dasar meliputi:
1.   Kehidupan
2.   Bentuk dasar dari kebaikan-pengetahuan
3.   Permainan
4.   Pengalaman aesthetic
5.   Kehidupan sosial
6.   Practical reasonableness
7.   Agama

B. Kebuthan akan alasan praktis meliputi:
1.   Rencana kehidupan yang koheren
2.   Melepaskan dan meolak fanatisme
3.   Komitmen
4.   Keterbatasan hubungan dari konsekuensi
5.   Penghormatan terhadap semua nilai dasarkebutuhan akan kebaikan umum




Pengamatan Hukum Alam

1.   Dalam sejarah pengembangan intelektual manusia, konsep dari alam melewati jangka waktu yang sangat panjang. Pemahaman menganai alam sendiri berkembang pada saat manusia telah melewati tahap dimana mereka telah mengumpulakan pemahaman mengenai berbagai objek yang ada di sekitar mereka. Hanya setelah mampu memahami apa yang disekitar mereka , barulah mereka mencapai pemahaman tentang seluruh alam. Pemikiran tentang konsep keseluruhan itu sendiri tidaka akan dapat dipahami jika  pemahaman manusia tentang apa yang telah ada sekitarnya masih terkotak-kotak , sepotong-potong dan inkoheren.

2.   Satu alasan kenapa manusia menjadikan Tuhan sebagai alasan untuk menjelaskan segala hal yang ada di dunia disekitar mereka adalah karena dasar pemikiran tidak holistic. Dalam kasus ini, manusia akan mengatakan bahwa Tuhan menciptakan dunia dan tahu bagaiaman ia akan berjalan dan kenapa kita diciptakan.

3.   Untuk memahami secara langsung mengenai alam dan berusaha mempelajari dan memahaminya adalah satu langkah maju pendekatan statis tentang konsep Ketuhanan. Memahami alam hanya akan mungkin dilakukan jika mereka telah dapat menyadari cara kerja alam, dimana mereka akan dapat menyadari bahwa alam memiliki konsep hukumnya sendiri.


    Sahabatku tentunya bisa kita simpulkan sendiri dan untuk lebih mendalam lagi penting juga kita memahami terhadap bagaimana Pengertian Hukum Alam sebagai knowledge kita dalam meretas kehidupan yang bersih atau sesuai dengan harapan kita, dalam hal ini tidak salah jikalau kita tahu terhadap apa itu Teori Hukum Yang Bersih. Silahkan bisa saudaraku baca pada link ini yang sudah Abah Opar cantumkan dan terima kasih sudah mampir di situs kami semoga bermanfaat.




Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments