Search here

27 Jun 2017

Teori Hukum Yang Bersih

Apakah yang di maksud dengan hukum yang bersih?
Abah Opar : Teori  Hukum Yang Bersih
Hans Kelsen (1888-1973) adalah seorang warga Austria yang menghabiskan sepanjang hidupnya di USA. Ia telah menulis buku-buku dan sejumlah besar artikel. Diantara buku-bukunya ialah The Pure Theory of Law (Teori Hukum murni/suci/bersih) dan The General Theory of Law and State (Teori Hukum secara umum dan negara). Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa jika keputusan merupan hal dimana ia menimbulkan sebuah keadaan dari kekacauan, kemudia Kelsen memiliki bukti yang bisa diterima.


Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof Jerman, Immanuel Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang berhubungan dengan teori hukumnya. Kant percaya bahwa hal yang objektif berubah yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal tertentu) yang pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen secara linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa subjudul Kelsen secara umum berakhiran “ee” (y).Seperti methodology, normarivity, causality.
1.   Methodologi
2.   Teori hukum adalah sebuah pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih. Harus adanya kesatuan hukum.
3.   Kausalitas (Hubungan sebab akibat)
4.   Ilmu-ilmu fisika mengadopsi kausalitas sebagai suatu hal yang utama/penting. Hal-hal umum yang sering terjadi. Seperti, ketika oksigen dan hydrogen dicampur, maka air akan terbentuk.
5.    Normativitas
6.   Dalam ilmu hukum, hukum didasarkan pada kemauan, bukan pada sebab-akibat, Jadi hukum didasarkan pada normativity (norma).
7.   Piuritas (kemurnian/kebersiah)

Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus bebas/terlepas dari politik, sejarah, etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau ilmu sosial lainnya. Fungsi sebuah teori hukum ialah untuk menghubungkannya kedalam sebuah pola yang masuk akal (logic).

Teori Hukum Murni berusaha untuk membatasi kognisi (pengertian) hukum terhadap disiplin ilmu lainnya untuk menghindari campuran dari disiplin ilmu lainnya tersebut yang tidak kritis. Pengetahuan hukum adalah sebuah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma merupakan sesuatu hal yang memang harus terjadi, suatu hal (masalah) yang terdapat pada bektuk hipotetis. Kelsen tidak menyangkal nilai sosiolaogi, sejarah, dan pendapat (argumen). Ia mengatakan bahwa sebuah teori hukum harus tetap bersih dari berbagai pertimbangan-pertimbangan. “Hal tersebut dinamakan sebuah teori yang bersih, karena itu hanya menggambarkan hukum dan berusaha untuk menjauhi dari objek yang berdasarkan hukum. Itu bertujuan agar terbebas dari ilmu hukum dari unsur-unsur luar. Ini merupakan”

Kelsen mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah ditentang oleh beberapa anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas (kelompok kecil). Bahkan mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh karena itu, tidak dapat dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma berasal dari  individu harus berperilaku dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan bahwa perilaku seperti itu adalah kehendak sebenarnya siapa pun..

Kesatuan Norma-norma
Yang tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak bertumpu pada norma lain, adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma  sebagai berikut. 
Norma Dasar
Norma-norma lainnya
Sub-Norma

Ada hal-hal yang tidak boleh diabaikan dari Grundnorm (norma dasar), tetapi tidak perlu diperhatikan secara keseluruhan. Ketika Grundnorm berhenti untuk memperoleh dukungan minimal, ia tidak lagi menjadi dasar dari tatanan hukum dan proposisi lainnya yang tidak memperoleh dukungan akan menggantikannya.

Norma Dasar

Hal ini merupakan sebuah fiksi dibandingkan sebuah hipotesis. Kelsen mengatakan bahwa norma dasar tidak diciptakan dalam bentuk prosedur yang sah oleh badan pembuat undang-undang/hukum yang sah.  Agar sebuah norma dianggap sah (valid), maka harus memenuhi syarat berikut: pertama; Sebuah norma harus menjadi bagian dari sebuah sistem norma-norma, kedua; Sistem tersebut harus betul-betul bermamfaat/efektive (manjur).

STRAKE menjelaskan bahwa konsep validitas bisa dimengerti dengan mempelajari 4 makna yang diberikan oleh Kelsen:
1.   sebuah norma hidup/ada dengan ada hal yang sangat mengikat;
2.   sebuah norma khusus dititik beratkan pada kemampuan mengidentifikasi bagian tata tertib yang memang major/bermamfaat.
3.   sebuah norma diperbaharui oleh norma lain yang ada pada level lebih tinggi dalam hirari norma-norma.
4.   sebuah norma dibenarkan pada kesesuaian dengan norma dasar/basic.
Hakim Haynes enggan memandang revolusi pemerintahan sebagai sebagai hal yang legal kecuali
memenuhi 4 syarat berikut;
1.   Sebuah revolusi yang sukses harus punya tempat; terutama dalam membuat administrasi.
2.   Pemerintahan mampu mengontrol dengan baik;
3.   persetujuan dengan dukungan dari luar.
4.   Rejim tersebut jauh dari penindasan.

Penggunaan Kekerasan/paksaan

Kekerasan/paksaan adalah karakteristi hukum yang sangat pokok. Moral ataupun keagamaan adalah penting sekali, walaupu juga efektif dengan adanya penerapan sanksi. Menurut Kelsen, tidak ada prilaku yang bisa dikurangi selain adanya sanksi. Menurutnya juga, hukum/undan-undang dan sanksi tidak bisa dicampur karena saksi disediakan oleh hukum yang biasanya disebut sebagai sebuah “norma sanksi”.

Fungsi Hakim/Pengadilan

Menurut Kelsen, fungsi hakim adalah untuk menerjemahkan/menerapkan hukum dan norma-norma tapi ia sendiri tidak mencipkan norma.

Kewajiban Hukum

Kelsen beranggapan bahwa kewajiban/tugas merupakan hak-hak dasar.

Hak-hak Legal

Setiap hak-hak yang benar tidak hanya sebagai kebebasan belaka (contoh, saya punya hak untuk berpikir, berjalan yang maksudnya saya punya kebebasan berpikir atau tidak berpikir), berisi kewajiban seseorang terhapad yang lainnya. Dalam hal ini, Hak dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban yang relative.

Keseluruhan dari Teori legal

Kelsen mengatakan bahwa teorinya adalah dari aplikasi yang umum. Teori ini diterapkan dalam sebuah Negara kapitalis, Negara sosialis atau bahkan komunis dan itu sama dengan yang digunakan pada negara-negara yang berbeda tingkat perkembangannya.

Hukum International

Pandangan Kelsen tentang hukum internasional adalah hukum yang mengandung semua elemen esensial dari sebuah perintah sah. Ini bermaksud sebuah perintah yang tegas dan mempunyai sanksi. Hukm internasional adalah hukum sesungguhnya namun juga berupa hukum primitive karena sanksi itu sendiri ditinggalkan oleh negara dan banyak dilanggar dan malah digantikan dengan didelegasikan ke pusat dengan perintah nasional. Perintah internasional yang sah sama sekali didesentralisasikan. Sebuah pangkat dalam sentralisasi sangat diperlukan dalam sebuah Negara. Ketika ditanyai tentang norma dasar dari hukum internasional, Kelsen menjawab bahwa Pacta Sunt Servada(Perjanjian harus dihormati), ini menjadi norma grund dari hukum internasional.

Keadilan

Teori murni hukum menyatakann ketidakmampuannya untuk menjawab apakah sebuah hukum berupa keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan adalah sebuah iode irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan dalam aplikasinya. Keadilan ada di bawah hukum.

Identitas dari Hukum dan Negara

Austin tidak memperhatikan irinya dengan masalah Negara. Perintah keras yang menyusun komunitas politik yang kita sebut Negara, adalah perintah yang sah. Apa yang disebut perintah yang sah atau apa yang diatur Negara adalah Negara itu sendiri. Tidak ada Negara tanpa hukum dan juga sebaliknya.

Identitas Hukum Publik dn Hukum Perdata

Menurut Kelsen, tidak ada perbedaan antara hukum public dan perdata. Hukum public melindungi kepentingan pribadi dan hukum perdata juga tidak aka nada jika tidak ada kepentingan public yang meliputinya.

Penilaian

Teori Krelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu dengan pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi orang orang revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang menempuh jalan pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen adalah para hakim tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar benar member perhatian ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk ide ide tambahan. Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah kedaruratan mendadak dan popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya sebuah Negara tidak mempunyai koinstitusi tertulis. Teori Kelsen mencocokkan sistem dimana konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di bawahnya.

Kecaman teori Kelsen

Norma dasar : apa itu dan apa itu tidak jelas. Itu bukan hukum positif dari sebuah perkiraan dalam kesadaran hukum tapi jelas mempunyai fungsi sah. Lloyd mengatakan bahwa tokoh paling berperan dalam seluruh struktur beristirahat di atas kedudukan lemah dalam konsep bebas dan norma dasar di mana seluruh struktur sah yang tinggal tidak dijelaskan. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus Rhosedian Rebellion menunjukkan bahwa sebuah legalitas dari norma Grund tergantung di atas penerimaan pengadilan dan tidak memerlukan keefektifan dari norma Grund.

Norma dasar sendiri tewrgantung di atas fakta-fakta pasti yang berasal dari kebiasaan actual manusia dan paparan sanksi. Norma dasar Kelsen tidak lebih dari sebuah dalil moral yang lengkap dengan efektif. Perintah keras.. Julius Stone menganjurkan norma dasar dari banyak norma mendapat validitas sahnya yang disebut Norma Apex dan bahwa norma dasar itu digunakan untuk berbagai tujuan., seperti konstitusi, supremasi parlemen, dan lainnya. Kita seharusnya hars lengkap dengan konstitusi yang didukung oleh fakta sosial, moralitas, dan etika umum yang berlaku dalam masyarakat.

Metodologi

Lloyd mengkritik metodologi Kelsen. Dia menyatakan bahwa sistem sah itu bukan koleksi abstrak tanpa pertumpahan darah. Dalam sebuah Negara ada bahaya yang harus diambil yang jika untuk menjaga perdamaian dan analisa tiap bagian kita tidak akan menemuka bagimana sistem itu bekerja. Pendekatan Kelsen menunjuk pada bagian yang menarik dalam bentuk hukum. Friedmann mengritik Kelsen dalam metodologinya yang alami dan didominasi oleh penyebab dan ilmu sosial dari yang akan datang.

Kemurnian

Kelsen menuntut dalam sebuah analisa murni begitu banyak sehingga pendekatan lainnya tentang penyelidikan hukum diabaikan. Metodenya menjadi tidak murni dan dia gagal menjelaskan bagaimana itu bias ada. Padahal seseorang membutuhkan pengetajhuan I berbagai bidang seperti sejarah, ilmu politik, ekonomi, dan lainnya untuk menjelaskan kealamiahan norma dasar. Pada tingkat norma subordinate fakta harus diikutsertakan karena bukti dan pendapat termasuk di dalamnya. Cotterrel mengatakan bahwa pendapat Kelsen tentang hukum sebagai struktur menguasai kreasi milik mereka, modifikasi dan destruksi  yang menyediakan gambar tentang struktur hukum yang paling banyak dari manusia, dihilangkan.

Kemujaraban

Kelsen member kita bahwa tidak ada perbedaan dari kemujaraban dari kumpulan norma dari sistem norma keseluruhan. Bagaimana menentukan kemujaraban? Perkiraan, seorang militer denagn menggunakan kekuatan otaknya berhasil mengacaukan suatu Negara dengan menculik pemimpinnya dan mengambil alih keputusan yang disiarkan lewat radio. Jika begini, bagaimana fakta bias dijadikan dasar jika bias dimanipulasi? William Ebenstein menyatakan bahwa untuk perintah sah ketegangan antara norma dan kelakuan tidak boleh jatuh di bawah tingkat minimum juga tidak boleh doi atas tingkat maksimum.

Situasi Kebingungan

Selama perang Vietnam, sering kali dinyatakan dalam beberapa area hukum dari pemerintahan Vietnam Selatan berjalan selama siang hari namun hukum Vietchong berjalan sselama malam hari, lalu apa keputusan yang harus diambil?

Hirarki Norma

C.K. Allen mengatakan bahwa ada sumber hukum seperti kebudayaan, undang-undang dan kekuasaan tinggi, namun tidak ada yang mempunyai supremasi lebih dari yang lain. Di samping norma, dalam sebuah sistem sah harus menerapkan standart, prinsip, peraturan, peribahasa yang sama penting dengan norma, namun Kelsen tidak mengambilnya.

Persatuan dari Sistem Legal

Raz mengritik doktrin Kelsen, dia member sebuah contoh anggapan mandiri diberi pada koloni denagn batasan hukum oleh peraturan Negara.

Kelsen dan Ideologinya

Apakah Teori Kelsen tanpa berbagai kecenderungan ideology. Kelsen mengklaim teorinya murni. Namun, sebuah tepori bias saja terlihat lengkap sebagai ideology namun dalam pelaksannaanya belum tentu. Kelsen mengklian universalitas teorinya, karena dia tetap menjaga ideology dalam teorinya.

Sebuah Catatan Murni Dalam Teory Hukum Kelsen

Jasa penting dari teori kelsen yaitu dia memberi sebuah hirarki teori dari norma-normanya. Sebelum Kelsen semua penilai, dalam keterangan positif memusatkan pada sumber hukum, sanksi, kewajiban, dll. Dalam hal ini Austin melihat pada hukum dengan pemusatan kekuasaan. Bentham telah menganalisa karakter umum dari hukum tersebut.

Pendidikan sosial melihat hukum sebagai akar dan menanamkan dalam masyarakat sendiri. Oleh kelsen sendiri, dia menggagaskan sebuah ide dari norma-norma sebagai perwujudan sebuah sistem legal. Siapapun yang melihat bahwa norma-norma berhubungan dengan norma lain dan hadirlah sebuah hirarki norma. Gambar ini dinyatakan tidak hanya totalitas dari hukum tapi juga hubungannya. Disamping itu, popularitas dari konstitusi di beragam Negara membawa cahaya bagi karakter hirarki hukum konstitusi menjadi hukum tertinggi dan terendah atau elemen-elemen hukum lebih rendah.

Kemudian keadaanlah yang mengeluarkan karakter hirarki hukum paling jelas yang muncul pada abad 20. Dan ini digambarkan dalam pikiran pemikir-pemikir besar lebih awal dari yang lain. Itulah kejeniusan Kelsen yang dapat melihat peringkat norma-norma dan hubungannya dengan yang lain. Permasalahan dari validitas juga memberi jalan untuk menganalisis dan tidak begitu baik jika validitas tampak sebagai ketergantungan dalam sebuah hubungan dari suatu norma ke norma lain. Sebuah norma yamg lebih tinggi lebih dalam effikasa. Hubungan effikasi dan validitas muncul yang mana tidak ada sebelumnya di abad 19. Kelsen mengatakan “Keefektifan adalah sebuah kondisi dari validitas atau kebenaran dalam pengertian yang keefektifan itu telah bergabung dengan sebuah norma legal  jika norma itu sendiri tidak hilang kebenarannya". 

Alasan lain kekuasaan Kelsen dalam juristic adalah gambaran ideology dan kecenderungan-kecenderungan yang mana di bangun dalam teorinya dan tidak mudah untuk ditemukan oleh pemikir-pemikir jenius lainnya. Kelsen telah mengambil sebuah posisi ganjil untuk menghindar sinar-sinar ilmu sosial dari masuknya wilayah hukum agar ideologinya tidak hilang dalam kegelapan. Oleh karena itu, dia terus menjaga agar ilmu sosial, sejarah, ekonomi, etika, dan estetika tidak keluar dari ilmu hukum.

Kelsen menyatakan dalam pembukaan paragraf dari teorinya, ”Dikatakan sebuah teori “murni” hukum, karena teori ini menggambarkan hukum dan usahanya untuk menghilangkan segala objek gambaran apapun bahwa hukum tidaklah keras. Tujuannya membebaskan ilmu-ilmu hukum dari elemen asing. Inilah dasar dari metodologi teorinya. Hadirnya metodologi dapat dipertanyakan. Pertanyaan dasarnya adalah: dapatkah hukum dipelajari tanpa mempelajari apa yang dikatakan “elemen asing”? Apa bisa jika elemen asing dikeluarkan dari ilmu hukum? Apakah hukum mempunyai eksistensi independen apapun dari elemen asing? Jika jawabannya salah, semua interpretasi Kelsen tidak bisa di pakai.

Dalam interpretasi hukum, standar-standar, prinsip-prinsip, kebijaksanaan dan pepatah digunakan yang mana saat ini telah di tulis dalam bentuk-bentuk dari norma, dan dianggap tidak begitu penting. Teori Kelsen mengabaikan mereka karena mereka tidak dalam bentuk norma. Teori Kelsen adalah sebuah teori yang cukup unggul dalam membentuk hukum tapi cukup lemah sebagai isi dari hukum itu sendiri. Keadilan adalah ide tidak rasional bagi Kelsen. Tidak rasional ini dikarenakan kelsen ingin menjauhkan pertimbangan, sebaliknya teorinya akan lenyap sama sekali. Sebuah pertanyaan mungkin sangat baik bagi Kelsen. Jika keadilan adalah sebuah ide irrasional, apakah bentuk hukum juga kurang dari ide irrasional? Dengan memandang keadilan sebagai ide yang tidak rasional, apakah Kelsen ingin berharap jauh dari masalah ketidakadilan? 

Apapun kasusnya, fakta yang tersisa adalah hukum merupakan sebuah instrument yang tidak hanya untuk memerintah dan damai tapi juga untuk keadilan dan perkembangan. Pembelajaran kelsen tidak menyentuh hati dari permasalahan yang telah dikonfrontasi dunia. Teori kelsen harus terus dipelajari dari hukum demi hukum. Meski teori kelsen tidak terlihat sempurna akan tetapi dia telah menjadikan norma dasar sebagai pondasi dari sistem legal.

Moles menyatakan: “Adalah hal yang wajar bagi Dworkin untuk berbicara tentang prinsip-prinsip ‘weighing’ (pertimbangan) seakan-akan ia sedang memberikan laporan yang ruwet, tetapi apakah hal ini dapat membantu hakim ketika ia harus memutuskan isu-isu semacam ini? 

Menjelaskan  pada seorang hakim bahwa ia harus mempertimbangkan prinsisp-prinsip, tanpa memberitahunya dimana skala/ukurannya, atau bagaimana mereka digunakan, adalah sama saja dengan permainan kata-kata semata seperti mengatakan padanya bahwa ia harus menggunakan sebuah aturan pengenalan tanpa memberitahunya bagaimana ia dapat menetapkan apa yang dibutuhkan oleh aturan pengenalan itu sendiri.

Ideologi Politis Dalam Konsep Hukum Berbasiskan Peraturan

Positivisme memiliki ideologinya sendiri. Ia tidaklah terlepas dari ideology seperti tampaknya. Seseorang hanya perlu mencurahkan sedikit perhatian dan kemudian dengan sendirinya ideology yang menutupinya akan segera terlihat. Pertama-pertama, konsep hukum Hart menempatkan peraturan-peraturan di tengah-tengah dan menciptakan kesan bahwa peraturan-peraturan ini obyektif dan berjalan secara imparsial, semata hanya demi menegakkan keadilan. Para pelaku dan penyelenggara peraturan-peraturan ini dikesampingkan, jika tidak bisa disebut dihilangkan.  

Hasilnya, sistem peraturan yang dapat berdiri sendiri dan meregulasi dirinya sendiri terlihat berkuasa dalam haknya sendiri. Yang sebenarnya adalah, peraturan-peraturan itu hanya mewakili kulitnya saja, sedangkan inti dari hukum berkenaan dengan orang-orang yang bekerja dengan perturan-peraturan ini. Orang-orang itu begitu rentan terhadap berbagai pengaruh yang ada layaknya manusia. Isi dari peraturan-peraturan, dengan begitu, akan mengembang dan mengkerut sesuai perasaan para pelaku yang tadi tidak diperhitungkan.

Cara lain untuk menyembunyikan aspek ideology dari positivisme adalah dengan membuat hukum tampil sebagai sebuah area sui generis, swatantra yang komplet, mandiri, dan dijalankan oleh para ahli yang tidak melakukan apapun selain keadilan. Lagi-lagi ini adalah sebuah kekeliruan untuk memperlakukan hukum sebagai sebuah sistem peraturan yang swatantra, dapat meregulasi dirinya sendiri, yang kebal dari pengaruh politis atau ideology. Umpamanya , model peraturan Hart adalah berbentuk teoritis. Model ini sesuai dengan demokrasi liberal yang meletakkan kepercayaannya dalam kekuasaan hukum, dan bukan manusia.

Popularitas Konsep Hukum Hart

Mengapa Hart diklaim sebagai seorang ahli hukum yang hebat hingga dibandingkan dengan HanKelsen dari Austria?jawabannya sederhana. Di samping konsep Hart dikembangkan sebagai sebuah peraturan hukum, ia juga memenuhi tuntutan para ahli hukum di bidang lain. Hart tidak membawa-bawa pendekatan sosiologis berhubungan dengan konsepnya. 

Meskipun ia memang menyebut-nyebut ‘fakta-fakta sosial’, pendekatannya adalah pendekatan seorang pengacara tradisional yang membaca hukum dan meninggalkan masalah-masalah lain seperti sejarah, sosiologi, dan ekonomi untuk diurus oleh orang lain.

Seandainya Hart memperkenalkan pendekatan sejarah atau sosiologis pada konsep hukumnya, generasi pengacara masa kini tentu akan menjulukinya pemikir tukang sulap. Konsep hukum Hart telah dibukukan untuk memenuhi kebutuhan para ahli hukum dan tidaklah mengherankan bahwa para profesional itu mengelu-elukannya sebagai seorang ahli hukum yang hebat.

Legalisme

Dalam pendapat Shackler, legalisme adalah sikap etis yang menganggap masalah moral sebagai sebuah masalah penting bagi peraturan yang kemudian dibuat, dan menganggap hubungan moral  harus rediri atas kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh undang-undang. Bahwa adalah hal yang baik untuk mematuhi peraturan yang dibuat untuk manusia, merupakan peribahasa lama dalam hidup. Mungkin manusia menemukan bahwa mengatur urusannya sesuai dengan rencana atau tujuan yang diatur dalam peraturan merupakan hal yang tepat.

 Ini menyiratkan dalam perumpamaan pertama bahwa ada peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi orang-orang dan wajar saja bagi mereka untuk tunduk padanya. Tapi, apakah kebenaran yang sebenarnya terjadi? 

Apakah peraturan meliputi semua keadaan? 

Apakah tidak ada kondisi yang terjadi tanpa peraturan tersedia di dalamnya?  

Apakah semua peraturan itu sudah sangat komprehensif bagi setiap kejadian yang berlangsung? 

Jawabannya sungguh negatif.

Tidak ada peraturan yang sangat komprehensif ataupun pasti. Tidak mungkin pula di dunia ini tidak ada kejadian baru yang membutuhkan peraturan baru. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini berubah begitu cepat. Pandangan sekilas terhadap hukum modern akan menunjukkan bahwa mereka bukanlah hukum yang dibutuhkan di abad terakhir ini atau di abad sebelumnya atau di abad berikutnya. Namun demikian, kepercayaan ini terus saja berlanjut, bahwa hukum itu selalu ada, jelas, pasti, dan tentu saja, sangat berkuasa. Apakah ini bukan sebuah ideologi, dalam hal pengabadian kepercayaan terhadap kepastian hukum dan kesan bahwa para hakim dan advokat tidak melakukan apapun terhadap hukum selain menerapkannya. Mereka menyembunyikan peran ideologi mereka di balik kepastian hukum.


selanjutnya postingan Abah Opar tentang Teori Hukum Yang Bersih ini  semoga menjadikan knowledge untuk kita minimal mengenal wawasan sehingga dalam kehidupan mampu berpikir dan menentukan kebijakan dan berpolitik dengan perspektif yang berbeda. Silahkan bisa di baca pada :  Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lain


Sahabatku tentunya bisa kita simpulkan sendiri dan untuk lebih mendalam lagi penting juga kita memahami terhadap bagaimana Pengertian Hukum yang bersih sebagai knowledge kita dalam meretas kehidupan yang lebih baik, untuk itu di perlukan sebuah proses sebagai langkah awal tentunya muhasabah atau instrospeksi diri dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang relevan. Bagaimana cara muhasabah yang benar silahkan kunjungi artikel:  Instrospection (Muhasabah) yang sudah diposting Abah Opar waktu lalu bisa saudaraku baca pada link ini dan terima kasih sudah mampir di situs kami semoga bermanfaat.



Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments