Apakah yang di maksud dengan hukum yang bersih?
Hans Kelsen (1888-1973) adalah seorang warga Austria yang menghabiskan sepanjang hidupnya
di USA. Ia telah menulis buku-buku dan sejumlah besar artikel. Diantara
buku-bukunya ialah The Pure Theory of Law (Teori Hukum
murni/suci/bersih) dan The General Theory of Law and State (Teori
Hukum secara umum dan negara). Di dalam buku tersebut dikatakan bahwa jika
keputusan merupan hal dimana ia menimbulkan sebuah keadaan dari kekacauan,
kemudia Kelsen memiliki bukti yang bisa diterima.
Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof Jerman, Immanuel
Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang
berhubungan dengan teori hukumnya. Kant percaya bahwa hal yang
objektif berubah yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal
tertentu) yang pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen
secara linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa subjudul Kelsen
secara umum berakhiran “ee” (y).Seperti methodology, normarivity,
causality.
1.
Methodologi
2.
Teori hukum adalah sebuah pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih.
Harus adanya kesatuan hukum.
3.
Kausalitas (Hubungan
sebab akibat)
4.
Ilmu-ilmu fisika mengadopsi kausalitas sebagai suatu hal yang
utama/penting. Hal-hal umum yang sering terjadi. Seperti, ketika oksigen dan
hydrogen dicampur, maka air akan terbentuk.
5.
Normativitas
6.
Dalam ilmu hukum, hukum
didasarkan pada kemauan, bukan pada sebab-akibat, Jadi hukum didasarkan
pada normativity (norma).
7.
Piuritas (kemurnian/kebersiah)
Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus bebas/terlepas dari
politik, sejarah, etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau
ilmu sosial lainnya. Fungsi sebuah teori hukum ialah untuk menghubungkannya
kedalam sebuah pola yang masuk akal (logic).
Teori Hukum Murni berusaha
untuk membatasi kognisi (pengertian) hukum terhadap disiplin ilmu lainnya untuk
menghindari campuran dari disiplin ilmu lainnya tersebut yang tidak kritis.
Pengetahuan hukum adalah sebuah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma
merupakan sesuatu hal yang memang harus terjadi, suatu hal (masalah) yang
terdapat pada bektuk hipotetis. Kelsen tidak menyangkal nilai
sosiolaogi, sejarah, dan pendapat (argumen). Ia mengatakan bahwa sebuah teori
hukum harus tetap bersih dari berbagai pertimbangan-pertimbangan. “Hal
tersebut dinamakan sebuah teori yang bersih, karena itu hanya menggambarkan
hukum dan berusaha untuk menjauhi dari objek yang berdasarkan hukum. Itu
bertujuan agar terbebas dari ilmu hukum dari unsur-unsur luar. Ini merupakan”
Kelsen mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah ditentang
oleh beberapa anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas (kelompok
kecil). Bahkan mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh karena itu,
tidak dapat dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah pengetahuan
tentang norma-norma. Sebuah norma berasal dari individu harus berperilaku
dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan bahwa perilaku seperti itu adalah
kehendak sebenarnya siapa pun..
Kesatuan Norma-norma
Yang tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak
bertumpu pada norma lain, adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma
sebagai berikut.
Norma Dasar
Norma-norma lainnya
Sub-Norma
Ada hal-hal yang tidak boleh diabaikan dari Grundnorm (norma
dasar), tetapi tidak perlu diperhatikan secara keseluruhan. Ketika Grundnorm
berhenti untuk memperoleh dukungan minimal, ia tidak lagi menjadi dasar dari
tatanan hukum dan proposisi lainnya yang tidak memperoleh dukungan akan
menggantikannya.
Norma Dasar
Hal ini merupakan sebuah fiksi dibandingkan sebuah hipotesis.
Kelsen mengatakan bahwa norma dasar tidak diciptakan dalam bentuk prosedur yang
sah oleh badan pembuat undang-undang/hukum yang sah. Agar sebuah norma
dianggap sah (valid), maka harus memenuhi syarat berikut: pertama; Sebuah norma
harus menjadi bagian dari sebuah sistem norma-norma, kedua; Sistem tersebut
harus betul-betul bermamfaat/efektive (manjur).
STRAKE menjelaskan bahwa konsep validitas bisa dimengerti dengan
mempelajari 4 makna yang diberikan oleh Kelsen:
1.
sebuah norma hidup/ada dengan ada hal yang sangat mengikat;
2.
sebuah norma khusus dititik beratkan pada kemampuan
mengidentifikasi bagian tata tertib yang memang major/bermamfaat.
3.
sebuah norma diperbaharui oleh norma lain yang ada pada level
lebih tinggi dalam hirari norma-norma.
4.
sebuah norma dibenarkan pada kesesuaian dengan norma dasar/basic.
Hakim Haynes enggan memandang revolusi pemerintahan sebagai sebagai hal yang
legal kecuali
memenuhi 4 syarat berikut;
1. Sebuah revolusi yang sukses harus punya tempat; terutama
dalam membuat administrasi.
2. Pemerintahan mampu mengontrol dengan baik;
3. persetujuan dengan dukungan dari luar.
4. Rejim tersebut jauh dari penindasan.
Penggunaan
Kekerasan/paksaan
Kekerasan/paksaan adalah karakteristi hukum yang sangat pokok.
Moral ataupun keagamaan adalah penting sekali, walaupu juga efektif dengan
adanya penerapan sanksi. Menurut Kelsen, tidak ada prilaku yang bisa dikurangi
selain adanya sanksi. Menurutnya juga, hukum/undan-undang dan sanksi tidak bisa
dicampur karena saksi disediakan oleh hukum yang biasanya disebut sebagai
sebuah “norma sanksi”.
Fungsi Hakim/Pengadilan
Menurut Kelsen, fungsi hakim adalah untuk menerjemahkan/menerapkan
hukum dan norma-norma tapi ia sendiri tidak mencipkan norma.
Kewajiban Hukum
Kelsen beranggapan bahwa kewajiban/tugas merupakan hak-hak dasar.
Hak-hak Legal
Setiap hak-hak yang benar tidak hanya sebagai kebebasan belaka
(contoh, saya punya hak untuk berpikir, berjalan yang maksudnya saya punya
kebebasan berpikir atau tidak berpikir), berisi kewajiban seseorang terhapad
yang lainnya. Dalam hal ini, Hak dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban
yang relative.
Keseluruhan dari Teori
legal
Kelsen mengatakan bahwa teorinya adalah dari aplikasi yang umum.
Teori ini diterapkan dalam sebuah Negara kapitalis, Negara sosialis atau bahkan
komunis dan itu sama dengan yang digunakan pada negara-negara yang berbeda
tingkat perkembangannya.
Hukum International
Pandangan Kelsen tentang hukum internasional
adalah hukum yang mengandung semua elemen esensial dari sebuah perintah sah.
Ini bermaksud sebuah perintah yang tegas dan mempunyai sanksi. Hukm
internasional adalah hukum sesungguhnya namun juga berupa hukum primitive karena
sanksi itu sendiri ditinggalkan oleh negara dan banyak dilanggar dan malah
digantikan dengan didelegasikan ke pusat dengan perintah nasional. Perintah
internasional yang sah sama sekali didesentralisasikan. Sebuah pangkat dalam
sentralisasi sangat diperlukan dalam sebuah Negara. Ketika ditanyai tentang
norma dasar dari hukum internasional, Kelsen menjawab
bahwa Pacta Sunt Servada(Perjanjian harus dihormati), ini menjadi
norma grund dari hukum internasional.
Keadilan
Teori murni hukum menyatakann ketidakmampuannya untuk menjawab
apakah sebuah hukum berupa keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan
adalah sebuah iode irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan dalam
aplikasinya. Keadilan ada di bawah hukum.
Identitas dari Hukum dan
Negara
Austin tidak memperhatikan irinya dengan masalah Negara. Perintah
keras yang menyusun komunitas politik yang kita sebut Negara, adalah perintah
yang sah. Apa yang disebut perintah yang sah atau apa yang diatur Negara adalah
Negara itu sendiri. Tidak ada Negara tanpa hukum dan juga sebaliknya.
Identitas Hukum Publik dn
Hukum Perdata
Menurut Kelsen, tidak ada perbedaan antara hukum public dan
perdata. Hukum public melindungi kepentingan pribadi dan hukum perdata juga
tidak aka nada jika tidak ada kepentingan public yang meliputinya.
Penilaian
Teori Krelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu dengan
pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi orang orang
revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang menempuh jalan
pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen adalah para hakim
tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar benar member perhatian
ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk ide ide tambahan.
Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah kedaruratan mendadak dan
popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya sebuah Negara tidak
mempunyai koinstitusi tertulis. Teori Kelsen mencocokkan sistem dimana
konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di bawahnya.
Kecaman teori Kelsen
Norma dasar : apa itu dan apa itu tidak jelas. Itu bukan hukum
positif dari sebuah perkiraan dalam kesadaran hukum tapi jelas mempunyai fungsi
sah. Lloyd mengatakan bahwa tokoh paling berperan dalam seluruh struktur beristirahat
di atas kedudukan lemah dalam konsep bebas dan norma dasar di mana seluruh
struktur sah yang tinggal tidak dijelaskan. Dia mengatakan bahwa kasus-kasus
Rhosedian Rebellion menunjukkan bahwa sebuah legalitas dari norma Grund
tergantung di atas penerimaan pengadilan dan tidak memerlukan keefektifan dari
norma Grund.
Norma dasar sendiri tewrgantung di atas fakta-fakta pasti yang
berasal dari kebiasaan actual manusia dan paparan sanksi. Norma dasar Kelsen
tidak lebih dari sebuah dalil moral yang lengkap dengan efektif. Perintah
keras.. Julius Stone menganjurkan norma dasar dari banyak norma mendapat
validitas sahnya yang disebut Norma Apex dan bahwa norma dasar itu digunakan
untuk berbagai tujuan., seperti konstitusi, supremasi parlemen, dan lainnya.
Kita seharusnya hars lengkap dengan konstitusi yang didukung oleh fakta sosial,
moralitas, dan etika umum yang berlaku dalam masyarakat.
Metodologi
Lloyd mengkritik metodologi Kelsen. Dia menyatakan
bahwa sistem sah itu bukan koleksi abstrak tanpa pertumpahan darah. Dalam
sebuah Negara ada bahaya yang harus diambil yang jika untuk menjaga perdamaian
dan analisa tiap bagian kita tidak akan menemuka bagimana sistem itu bekerja.
Pendekatan Kelsen menunjuk pada bagian yang menarik dalam
bentuk hukum. Friedmann mengritik Kelsen dalam
metodologinya yang alami dan didominasi oleh penyebab dan ilmu sosial dari yang
akan datang.
Kemurnian
Kelsen menuntut dalam sebuah analisa murni begitu banyak sehingga
pendekatan lainnya tentang penyelidikan hukum diabaikan. Metodenya menjadi
tidak murni dan dia gagal menjelaskan bagaimana itu bias ada. Padahal seseorang
membutuhkan pengetajhuan I berbagai bidang seperti sejarah, ilmu politik,
ekonomi, dan lainnya untuk menjelaskan kealamiahan norma dasar. Pada tingkat
norma subordinate fakta harus diikutsertakan karena bukti dan pendapat termasuk
di dalamnya. Cotterrel mengatakan bahwa pendapat Kelsen
tentang hukum sebagai struktur menguasai kreasi milik mereka, modifikasi dan
destruksi yang menyediakan gambar tentang struktur hukum yang paling
banyak dari manusia, dihilangkan.
Kemujaraban
Kelsen member kita bahwa tidak ada perbedaan dari kemujaraban dari
kumpulan norma dari sistem norma keseluruhan. Bagaimana menentukan kemujaraban?
Perkiraan, seorang militer denagn menggunakan kekuatan otaknya berhasil
mengacaukan suatu Negara dengan menculik pemimpinnya dan mengambil alih
keputusan yang disiarkan lewat radio. Jika begini, bagaimana fakta bias
dijadikan dasar jika bias dimanipulasi? William Ebenstein menyatakan
bahwa untuk perintah sah ketegangan antara norma dan kelakuan tidak boleh jatuh
di bawah tingkat minimum juga tidak boleh doi atas tingkat maksimum.
Situasi Kebingungan
Selama perang Vietnam, sering kali dinyatakan dalam beberapa area
hukum dari pemerintahan Vietnam Selatan berjalan selama siang hari namun
hukum Vietchong berjalan sselama malam hari, lalu apa
keputusan yang harus diambil?
Hirarki Norma
C.K. Allen mengatakan bahwa ada sumber
hukum seperti kebudayaan, undang-undang dan kekuasaan tinggi, namun tidak ada
yang mempunyai supremasi lebih dari yang lain. Di samping norma, dalam sebuah
sistem sah harus menerapkan standart, prinsip, peraturan, peribahasa yang sama
penting dengan norma, namun Kelsen tidak mengambilnya.
Persatuan dari Sistem Legal
Raz mengritik doktrin Kelsen,
dia member sebuah contoh anggapan mandiri diberi pada koloni denagn batasan
hukum oleh peraturan Negara.
Kelsen dan Ideologinya
Apakah Teori Kelsen tanpa berbagai kecenderungan ideology. Kelsen
mengklaim teorinya murni. Namun, sebuah tepori bias saja terlihat lengkap
sebagai ideology namun dalam pelaksannaanya belum tentu. Kelsen mengklian
universalitas teorinya, karena dia tetap menjaga ideology dalam teorinya.
Sebuah Catatan Murni Dalam
Teory Hukum Kelsen
Jasa penting dari teori kelsen yaitu dia memberi sebuah hirarki
teori dari norma-normanya. Sebelum Kelsen semua penilai, dalam keterangan
positif memusatkan pada sumber hukum, sanksi, kewajiban, dll. Dalam hal ini
Austin melihat pada hukum dengan pemusatan kekuasaan. Bentham telah
menganalisa karakter umum dari hukum tersebut.
Pendidikan sosial melihat hukum sebagai akar dan menanamkan dalam
masyarakat sendiri. Oleh kelsen sendiri, dia menggagaskan sebuah ide dari
norma-norma sebagai perwujudan sebuah sistem legal. Siapapun yang melihat bahwa
norma-norma berhubungan dengan norma lain dan hadirlah sebuah hirarki norma.
Gambar ini dinyatakan tidak hanya totalitas dari hukum tapi juga hubungannya.
Disamping itu, popularitas dari konstitusi di beragam Negara membawa cahaya
bagi karakter hirarki hukum konstitusi menjadi hukum tertinggi dan terendah
atau elemen-elemen hukum lebih rendah.
Kemudian keadaanlah yang mengeluarkan karakter hirarki hukum
paling jelas yang muncul pada abad 20. Dan ini digambarkan dalam pikiran
pemikir-pemikir besar lebih awal dari yang lain. Itulah kejeniusan Kelsen yang
dapat melihat peringkat norma-norma dan hubungannya dengan yang lain.
Permasalahan dari validitas juga memberi jalan untuk menganalisis dan tidak
begitu baik jika validitas tampak sebagai ketergantungan dalam sebuah hubungan
dari suatu norma ke norma lain. Sebuah norma yamg lebih tinggi lebih dalam
effikasa. Hubungan effikasi dan validitas muncul yang mana tidak ada sebelumnya
di abad 19. Kelsen mengatakan “Keefektifan adalah sebuah kondisi dari
validitas atau kebenaran dalam pengertian yang keefektifan itu telah bergabung
dengan sebuah norma legal jika norma itu sendiri tidak hilang
kebenarannya".
Alasan lain kekuasaan Kelsen dalam
juristic adalah gambaran ideology dan kecenderungan-kecenderungan yang mana di
bangun dalam teorinya dan tidak mudah untuk ditemukan oleh pemikir-pemikir
jenius lainnya. Kelsen telah mengambil sebuah posisi ganjil untuk menghindar
sinar-sinar ilmu sosial dari masuknya wilayah hukum agar ideologinya tidak
hilang dalam kegelapan. Oleh karena itu, dia terus menjaga agar ilmu sosial,
sejarah, ekonomi, etika, dan estetika tidak keluar dari ilmu hukum.
Kelsen menyatakan dalam pembukaan paragraf dari teorinya, ”Dikatakan
sebuah teori “murni” hukum, karena teori ini menggambarkan hukum dan
usahanya untuk menghilangkan segala objek gambaran apapun bahwa hukum tidaklah
keras. Tujuannya membebaskan ilmu-ilmu hukum dari elemen asing. Inilah dasar
dari metodologi teorinya. Hadirnya metodologi dapat dipertanyakan. Pertanyaan
dasarnya adalah: dapatkah hukum dipelajari tanpa mempelajari apa yang
dikatakan “elemen asing”? Apa bisa jika elemen asing
dikeluarkan dari ilmu hukum? Apakah hukum mempunyai eksistensi independen
apapun dari elemen asing? Jika jawabannya salah, semua interpretasi Kelsen
tidak bisa di pakai.
Dalam interpretasi hukum, standar-standar, prinsip-prinsip,
kebijaksanaan dan pepatah digunakan yang mana saat ini telah di tulis dalam
bentuk-bentuk dari norma, dan dianggap tidak begitu penting. Teori Kelsen
mengabaikan mereka karena mereka tidak dalam bentuk norma. Teori Kelsen adalah
sebuah teori yang cukup unggul dalam membentuk hukum tapi cukup lemah sebagai
isi dari hukum itu sendiri. Keadilan adalah ide tidak rasional bagi Kelsen.
Tidak rasional ini dikarenakan kelsen ingin menjauhkan pertimbangan, sebaliknya
teorinya akan lenyap sama sekali. Sebuah pertanyaan mungkin sangat baik bagi
Kelsen. Jika keadilan adalah sebuah ide irrasional, apakah bentuk hukum
juga kurang dari ide irrasional? Dengan memandang keadilan sebagai ide
yang tidak rasional, apakah Kelsen ingin berharap jauh dari masalah
ketidakadilan?
Apapun kasusnya, fakta yang tersisa adalah hukum
merupakan sebuah instrument yang tidak hanya untuk memerintah dan damai tapi
juga untuk keadilan dan perkembangan. Pembelajaran kelsen tidak menyentuh hati
dari permasalahan yang telah dikonfrontasi dunia. Teori kelsen harus terus
dipelajari dari hukum demi hukum. Meski teori kelsen tidak terlihat sempurna
akan tetapi dia telah menjadikan norma dasar sebagai pondasi dari sistem legal.
Moles menyatakan: “Adalah hal yang wajar bagi Dworkin
untuk berbicara tentang prinsip-prinsip ‘weighing’ (pertimbangan)
seakan-akan ia sedang memberikan laporan yang ruwet, tetapi apakah hal
ini dapat membantu hakim ketika ia harus memutuskan isu-isu semacam ini?
Menjelaskan
pada seorang hakim bahwa ia harus mempertimbangkan prinsisp-prinsip,
tanpa memberitahunya dimana skala/ukurannya, atau bagaimana mereka digunakan,
adalah sama saja dengan permainan kata-kata semata seperti mengatakan padanya
bahwa ia harus menggunakan sebuah aturan pengenalan tanpa memberitahunya
bagaimana ia dapat menetapkan apa yang dibutuhkan oleh aturan pengenalan itu
sendiri.
Ideologi Politis Dalam
Konsep Hukum Berbasiskan Peraturan
Positivisme memiliki ideologinya sendiri. Ia tidaklah terlepas
dari ideology seperti tampaknya. Seseorang hanya perlu mencurahkan sedikit
perhatian dan kemudian dengan sendirinya ideology yang
menutupinya akan segera terlihat. Pertama-pertama, konsep hukum Hart menempatkan
peraturan-peraturan di tengah-tengah dan menciptakan kesan bahwa
peraturan-peraturan ini obyektif dan berjalan secara imparsial, semata hanya
demi menegakkan keadilan. Para pelaku dan penyelenggara peraturan-peraturan ini
dikesampingkan, jika tidak bisa disebut dihilangkan.
Hasilnya, sistem
peraturan yang dapat berdiri sendiri dan meregulasi dirinya sendiri terlihat
berkuasa dalam haknya sendiri. Yang sebenarnya adalah, peraturan-peraturan itu
hanya mewakili kulitnya saja, sedangkan inti dari hukum berkenaan dengan
orang-orang yang bekerja dengan perturan-peraturan ini. Orang-orang itu begitu
rentan terhadap berbagai pengaruh yang ada layaknya manusia. Isi dari
peraturan-peraturan, dengan begitu, akan mengembang dan mengkerut sesuai
perasaan para pelaku yang tadi tidak diperhitungkan.
Cara lain untuk menyembunyikan aspek ideology dari positivisme
adalah dengan membuat hukum tampil sebagai sebuah area sui generis, swatantra
yang komplet, mandiri, dan dijalankan oleh para ahli yang tidak melakukan
apapun selain keadilan. Lagi-lagi ini adalah sebuah kekeliruan untuk
memperlakukan hukum sebagai sebuah sistem peraturan yang swatantra, dapat
meregulasi dirinya sendiri, yang kebal dari pengaruh politis atau ideology.
Umpamanya , model peraturan Hart adalah berbentuk teoritis. Model ini sesuai dengan
demokrasi liberal yang meletakkan kepercayaannya dalam kekuasaan hukum, dan
bukan manusia.
Popularitas Konsep Hukum
Hart
Mengapa Hart diklaim sebagai seorang ahli hukum
yang hebat hingga dibandingkan dengan Hans Kelsen dari
Austria?jawabannya sederhana. Di samping konsep Hart dikembangkan
sebagai sebuah peraturan hukum, ia juga memenuhi tuntutan para ahli hukum di
bidang lain. Hart tidak membawa-bawa pendekatan sosiologis
berhubungan dengan konsepnya.
Meskipun ia memang menyebut-nyebut ‘fakta-fakta sosial’,
pendekatannya adalah pendekatan seorang pengacara tradisional yang membaca
hukum dan meninggalkan masalah-masalah lain seperti sejarah, sosiologi, dan
ekonomi untuk diurus oleh orang lain.
Seandainya Hart memperkenalkan pendekatan sejarah
atau sosiologis pada konsep hukumnya, generasi pengacara masa kini tentu akan
menjulukinya pemikir tukang sulap. Konsep hukum Hart telah
dibukukan untuk memenuhi kebutuhan para ahli hukum dan tidaklah mengherankan
bahwa para profesional itu mengelu-elukannya sebagai seorang ahli hukum yang
hebat.
Legalisme
Dalam pendapat Shackler, legalisme adalah sikap etis yang
menganggap masalah moral sebagai sebuah masalah penting bagi peraturan yang
kemudian dibuat, dan menganggap hubungan moral harus rediri atas kewajiban
dan hak yang ditetapkan oleh undang-undang. Bahwa adalah hal yang baik untuk
mematuhi peraturan yang dibuat untuk manusia, merupakan peribahasa lama dalam
hidup. Mungkin manusia menemukan bahwa mengatur urusannya sesuai dengan rencana
atau tujuan yang diatur dalam peraturan merupakan hal yang tepat.
Ini
menyiratkan dalam perumpamaan pertama bahwa ada peraturan-peraturan yang
ditetapkan bagi orang-orang dan wajar saja bagi mereka untuk tunduk padanya.
Tapi, apakah kebenaran yang sebenarnya terjadi?
Apakah peraturan
meliputi semua keadaan?
Apakah tidak ada kondisi yang terjadi tanpa peraturan
tersedia di dalamnya?
Apakah semua peraturan itu sudah sangat
komprehensif bagi setiap kejadian yang berlangsung?
Jawabannya sungguh
negatif.
Tidak ada peraturan yang sangat komprehensif ataupun pasti. Tidak
mungkin pula di dunia ini tidak ada kejadian baru yang membutuhkan peraturan
baru. Kenyataannya, dunia yang kita tinggali ini berubah begitu cepat. Pandangan
sekilas terhadap hukum modern akan menunjukkan bahwa mereka bukanlah hukum yang
dibutuhkan di abad terakhir ini atau di abad sebelumnya atau di abad
berikutnya. Namun demikian, kepercayaan ini terus saja berlanjut, bahwa hukum
itu selalu ada, jelas, pasti, dan tentu saja, sangat berkuasa. Apakah ini bukan
sebuah ideologi, dalam hal pengabadian kepercayaan terhadap kepastian hukum dan
kesan bahwa para hakim dan advokat tidak melakukan apapun terhadap hukum selain
menerapkannya. Mereka menyembunyikan peran ideologi mereka di balik kepastian
hukum.
selanjutnya postingan Abah Opar tentang Teori Hukum Yang Bersih ini semoga menjadikan
knowledge untuk kita minimal mengenal wawasan sehingga dalam kehidupan mampu
berpikir dan menentukan kebijakan dan berpolitik dengan perspektif yang
berbeda. Silahkan bisa di baca
pada : Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu
Pengetahuan Lain
Sahabatku tentunya bisa kita simpulkan sendiri dan untuk lebih mendalam lagi
penting juga kita memahami terhadap bagaimana Pengertian Hukum yang bersih sebagai knowledge kita dalam meretas kehidupan yang lebih baik,
untuk itu di perlukan sebuah proses sebagai langkah awal tentunya muhasabah
atau instrospeksi diri dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang relevan.
Bagaimana cara muhasabah yang benar silahkan kunjungi artikel: Instrospection (Muhasabah) yang
sudah diposting Abah Opar waktu lalu bisa saudaraku baca pada link ini dan terima kasih sudah mampir di situs kami semoga bermanfaat.