Kami
anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara
kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa
dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan
disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Panca
Prasetya Korpri Bukan hanya Bagi para CPNS yang akan melakukan Diklat pra
jabatan yang harus hafal, tapi para pegawai negeri sipil pada umumnya
juga. Lebih utama harus jadi amalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
abdi negara, dan harus melekat dalam diri para ANS/PNS. Tulisan ini semoga
bermanfaat kepada semua para pegawai negeri di seluruh tanah air, semoga bisa
teramalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
rangka mengupayakan pegawai yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, tanpa membeda bedakan suku, RAS, Golongan dan lain sebagainya setiap
anggota Korpri harus mampu memberikan tauladan, mengharumkan bangsa, memiliki
sifat mementingkan kepentingan umum (masyarakat) dalam bertugas baik dalam
lingkungan kerja ataupun di luar jam kerja.
Sehingga bila semua pegawai yang sudah memiliki rasa itu, Indonesia akan menjadi negara yang maju, bermartabat dan bisa bersaing dengan negara di dunia.
jangan sampai lima slogan dan bunyi di atas hanya tinggal hafalan dan ejaan saat di lapang apel ketika ada upacara hari kesadaran nasional saja, tapi harus menjadi pedoman dan menjiwa dalam semua pegawai negeri sipil.
Karena hal besar akan terwujud bilamana hal hal yang kecil telah tumbuh dan bisa di amalkan dalam kehidupan dalam diri setiap pegawai. semoga dengan panca prasetya korpri yang sudah melekat dalam diri setiap PNS dimana pun berada bertugasnya akan menjadikan negeri ini lebih bermartabat dan bisa bersaing di dunia lebih jauhnya
Makna
Panca Prasetya Korpri
Anggota
Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung
jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses
rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan
sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI.
Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau
jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota
Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan
Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan
suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a.
Prasetya
Pertama Setia merupakan sikap batin.
Dengan demikian setia dan taat
kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan
kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul
dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
b.
Prasetya
Kedua Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara.
Menjunjung tinggi adalah mengangkat
dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau
menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai
keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Dengan
demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah
menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Memegang teguh rahasia. Rahasia
dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah
dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila
diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat
berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula
berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang
berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas,
ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau
sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara.
Rahasia Jabatan ialah rahasia
mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh
pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai
RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia
jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau
bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang
teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang
dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus
baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun. Memegang teguh
rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga Kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan
ketangguhan pegawai RI.
Oleh sebab itu pegawai RI harus
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai
peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing. Setiap anggota
Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.
sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut
bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang
sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut
bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang
diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat
tanpa pamrih.
d. Prasetya Keempat Persatuan dan kesatuan
bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur
di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain:
1) Menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari.
2) Meningkatkan kerukunan hidup antar
umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang
berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Menghormati adat istiadat dan
kebiasaan golongan masyarakat.
4)
Meningkatkan kepedulian dan
kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di
dalam pembangunan.
Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang
merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya.
Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan
merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan
mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut,
diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di antara anggota
Korpri.
e. Prasetya Kelima Berjuang menegakkan/meningkatkan
mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik
secara terus menerus.
Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam
melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan
kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara
kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan
dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan
kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari
pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung
pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu
konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya.
Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan,
anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas
mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai
gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau
penyelesaian sesuatu secara profesional.
Posted by : Opar Suparma, M.Si.
Posted by : Opar Suparma, M.Si.
Related Post :