Search here

14 Mei 2017

Contoh Penyusunan Kurikulum Kompilasi KTSP dengan KURNAS (2013) BAB 1


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    RASIONAL
1. LATAR BELAKANG
P
endidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SD Negeri Cikumpa  disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Kota Depok.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.

2. DASAR HUKUM
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4),  (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor  22  Tahun 2006  Tanggal  23 Mei 2006 Standar Isi Untuk Satuan  Pendidikan Dasar Dan Menengah
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor   23  Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan  Untuk  Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi  Untuk Satuan  Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 23 Tahun 2006  Tentang  Standar  Kompetensi Lulusan Untuk Satuan  Pendidikan Dasar Dan Menengah
6.    Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8.    Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MI)
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan  
10.  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
13.  Permendiknas Nomor 12,13,16 dan 18 tahun 2007  tentang standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
14.  Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional
15.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
18.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
19.  Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/h/hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, dan Penyelenggara program paket a/ula Tahun pelajaran 2015/2016 Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat.




3.      PENGEMBANGAN SILABUS
         Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Pengertian Silabus
Silabus merupakan produk utama dari pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana tertulis pada suatu satuan pendidikan yang harus memiliki keterkaitan dengan produk pengembangan kurikulum lainnya, yaitu proses pembelajaran. Silabus dapat dikatakan sebagai kurikulum ideal (ideal/potential curriculum), sedangkan proses pembelajaran merupakan kurikulum aktual (actual/real curriculum).
Silabus juga merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, Dalam silabus tersebut memuat komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk mengadakan pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada suatu satuan pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan dan diberlakukan. Dari pengkajian terhadap silabus bisa memberikan berbagai informasi, di antaranya dapat dilihat apakah kurikulum sebagai suatu teori telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat ditelaah standar kompetensi dan kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan, proses yang diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengukur keberhasilan belajar. Dari silabus juga akan tampak apakah hubungan antara satu komponen dengan komponen lainnya harmonis atau tidak. Karena itu kedudukan silabus dalam telaah kurikulum tingkat satuan pendidikan sangatlah penting.
Silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, khususnya untuk menjawab “apa yang harus dipelajari?”, juga merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pokok-pokok program dalam satu mata pelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan ke dalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan pengalokasian waktu.
Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi ke dalam program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Silabus merupakan program yang dilaksanakan untuk jangka waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi acuan dalam mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang lebih singkat.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu satuan dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajar-an, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
a.      Manfaat Silabus
Dengan memperhatikan beberapa pengertian di atas, pada dasarnya silabus merupakan acuan utama dalam suatu kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di antaranya:
1)      Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian.
2)      Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dica-pai dalam suatu mata pelajaran.
3)      Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran.
4)      Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran.
b.      Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan silabus perlu dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang akan menjiwai pelaksanaan kuriku-lum tingkat satuan pendidikan. Terdapat beberapa prinsip yang harus dijadi-kan dasar dalam pengembangan silabus ini, yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1)      Ilmiah, maksudnya bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Mengingat silabus berisikan garis-garis besar isi/materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa, maka materi/isi pembelajaran tersebut harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk itu, dalam penyusunan silabus disarankan melibatkan ahli bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran agar materi pembelajaran tersebut memiliki validitas yang tinggi.
2)      Relevan, maksudnya bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3)      Sistematis, maksudnya bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Silabus pada dasarnya merupakan suatu sistem, oleh karena itu dalam penyu-sunannya harus dilakukan secara sistematis.
4)      Konsisten, maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)      Memadai, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup memadai untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar yang pada akhirnya mencapai standar kompetensi.
6)      Aktual dan Kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)      Fleksibel, maksudnya bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)      Menyeluruh, maksudnya bahwa komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
c.       Pengorganisasian dan Tatalaksana Tim Pengembang Silabus
Berdasarkan apa yang terlulis dalam panduan penyusunan KTSP, pengembangan silabus dilakukan secara mandiri.
Secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Silabus dapat disusun secara mandiri oleh guru karena mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya. Selain itu, guru juga sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan silabus.
2)      Untuk guru mata pelajaran karena belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah mengusahakan membentuk kelompok guru mata pelajaran dalam  mengembangkan silabus sekolah.
3)      Sekolah mengembangkan silabus secara mandiri, namun bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum KKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup KKG.
Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang  memadai dan memiliki beberapa kapabilitas, dalam tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus.
d.      Prosedur Pengembangan Silabus
Untuk memperoleh silabus yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana telah diuraikan di atas, Prosedur pengembangan silabus yang disarankan yaitu melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Secara singkat, prosedur pengembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)      Perancangan (Design).
Tahap ini diawali dengan kegiatan mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan menetapkan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang diperlukan. Produk dari tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap mata pelajaran (disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat hubungan antar komponen).
2)      Validasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah draf awal silabus yang telah disusun itu sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut, baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi materi pokok, maupun cakupan isi dalam komponen-komponen silabus yang lainnya. Tahap validasi bisa dilakukan dengan cara meminta tanggapan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keahlian untuk itu, seperti ahli disiplin keilmuan mata pelajaran. Apabila setelah dilakukan validasi ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki, maka secepatnya akan dilakukan penyempurnaan atau perancangan ulang sampai diperoleh silabus yang siap diimplementasikan.
3)      Pengesahan.
Tahap ini dilakukan sebelum silabus final dimplementasikan dengan tujuan agar memperoleh pengesahan dari pihak yang dianggap kompeten. Tahap pengesahan ini merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi sudah bisa dijadikan pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan penilaian.
4)      Sosialisasi.
Tahap ini dilakukan terutama apabila silabus Dikembangkan pada level yang lebih luas dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan dipercaya untuk mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah disahkan perlu disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai pelaksana kurikulum.
5)      Pelaksanaan.
Tahap ini merupakan kulminasi dari tahap-tahap sebelumnya yang diawali dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
6)      Evaluasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah silabus yang telah dikembangkan itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini dapat diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat segera diperbaiki dan disempurnakan.
e.       Langkah-langkah Penyusunan Silabus
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah utama sebagai berikut:
1)      Mengisi kolom identitas mata pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan dengan jelas nama sekolah, mata pelajaran, ditujukan untuk kelas berapa, pada semester mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu juga dituliskan standar kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.
2)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi pada dasarnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai siswa dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi. Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini berlaku secara nasional, ditetapkan oleh BSNP.
Para pengembang silabus perlu mengkaji secara teliti standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a)      Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada dalam standar isi;
b)      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c)      Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
3)      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pokok/pembelajaran ini merupakan pokok-pokok materi pembelajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi dasar dan indikator. Jenis materi pokok bisa berupa fakta, konsep, prinsip, prosedur, atau keterampilan. Materi pokok dalam silabus biasanya dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Untuk mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a)      Potensi peserta didik;
b)      Relevansi dengan karakteristik daerah,
c)      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d)      Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e)      Struktur keilmuan;
f)       Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)      Alokasi waktu.
4)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk/pola umum kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka maupun bukan tatap muka. Kegiatan tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran dalam bentuk interaksi langsung antara guru dengan siswa (ceramah, tanya jawab, diskusi, kuis, tes). Kegiatan non tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran yang bukan interaksi langsung guru-siswa (mendemonstrasikan, mempraktikkan, mengukur, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, mengaplikasikan, menganalisis, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah), kegiatan pembelajaran kontekstual, dan kegiatan pembelajaran kecakapan hidup.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar merupakan aktivitas belajar baik di dalam maupun di luar kelas. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a)      Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b)      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c)      Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d)      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5)      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
6)      Nilai Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa Dan Kewirausahaan
a)      Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
1)      mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
2)      mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
3)      menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
4)      mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).
b). Ada dua lang kah dalam menentukan nilai pendidikan budaya dan Karakter Bangsa serta Kewirausahaan yaitu:
1)      Nilai
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumbersumber  berikut ini.
·      Agama: masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
·      Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
·      Budaya: sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat itu. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.
Tabel 1: Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.

NILAI DESKRIPSI
1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Kreatif Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/Komuniktif Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain.
14. Cinta Damai Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15. Gemar Membaca Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung-jawab Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.


2)      Pengintegrasian Nilai Karakter Bangsa dan Kewirausahaan
Pengembangan nilai-nilai pendidikan budaya dan karakater bangsa diintegrasikan dalam setiap pokok bahasan dari setiap mata pelajaran. Nilai-nilai tersebut dicantumkan dalam silabus dan RPP. Pengembangan nilai-nilai itu dalam silabus ditempuh melalui cara-cara berikut ini:
a)   mengkaji Standar Komptensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Standar Isi (SI) untuk menentukan apakah nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang tercantum itu sudah tercakup di dalamnya;
b)   menggunakan tabel 1 yang memperlihatkan keterkaitan antara SK dan KD dengan nilai dan indikator untuk menentukan nilai yang akan dikembangkan;
c)   mencantumkankan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa dalam tabel 1 itu ke dalam silabus;
d)   mencantumkan nilai-nilai  yang sudah tertera  dalam silabus ke dalam RPP;
e)   mengembangkan proses pembelajaran peserta didik secara aktif yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan melakukan internalisasi nilai dan menunjukkannya dalam perilaku yang sesuai; dan
f)    memberikan bantuan kepada peserta didik, baik yang mengalami kesulitan untuk menginternalisasi nilai maupun untuk menunjukkannya dalam perilaku.
7)      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan porto-folio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a)      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b)      Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c)      Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dia-nalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d)      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e)      Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

8)      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
9)      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

f.        Format Silabus
Silabus sebagai bagian dalam proses pembelajaran terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen silabus yang disarankan terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, Nilai Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa Dan Kewirausahaan, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Komponen-komponen tersebut sebaiknya disusun dalam format dan sistematika yang jelas. Format berkaitan dengan bentuk penyajian isi silabus, sedangkan sistematika berkaitan dengan urutan penyajian komponen silabus. Format silabus ini sebaiknya disusun dalam bentuk matriks (bukan naratif) untuk mempermudah dalam melihat keterhubungan antar komponen.

Contoh Format Silabus:

SILABUS
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : ….@ (…..) SEMESTER …. (……)
TEMA : ……………………
Standar Kompetensi :……………………
Kompetensi Dasar
Indikator
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dan Kewirausaan
Materi Pokok
Kegiatan Pembelajaran
Penilaian
AW
Sumber Belajar
NILAI
PENGINTEGRASIAN
Teknik
Bentuk Instrumen
Naon Kompetensi Dasarna Pindahkeun Indikatorna di dieutulis nilai sikapna di dieu. Nilai naon nu bade di tarekahan terus di integrasikeun dina kagiatan Tulis pokok materina  Cocokkeun kagiatan teh jeung Model atanapi pendekatan Cara nu kumaha pikeun meunteun  tuliskeun wujudna ku rupa naon  x x
x x x
x x x
x x x
x x x
Mangga tingal ngeusian nya.

4.      RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar, Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dan Kewirausahawan.
a)      Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembela-jaran ini, di antaranya:
1)      Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
2)      Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto 1993: 9).
3)      Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
4)      Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan   pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.

b)      Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
1)      Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
2)      Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
3)      Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
4)      Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
5)      Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
6)      Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).
C.     Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
1)      Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
2)      Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
3)      Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia
4)      Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
5)      Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
6)      Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.
7)      Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan hasil belajar.
d)      Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1)   Mengisi kolom identitas
2)   Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3)   Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4)   Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indikator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
5)   Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/ pembelajaran
6)   Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
7)   Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran berupa rincian skenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-lang-kah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
8)   Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
9)   Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen).
Berkaitan dengan penyusunan RPP ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
 Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu tetap dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk menentukan materi pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
1)   Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
2)   Dalam penentuan materi pembelajaran pada umumnya guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran akan berada di sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya buku teks hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan memudahkan penentuan materi. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam kawasan belajar kognitif, maka sifat materi yang akan disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman. Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat diuraikan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok materi saja, dan materi terinci nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam-macam ada yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dan sikap. Sifat dan materi tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan digunakan dan kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
3)   Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1)      Karakteristik kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
2)      Keadaan siswa, mencakup perbedaan-perbedaan individu siswa seperti kemampuan belajar, cara belajar, latar belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
3)      Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4)      Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.
e)      Format  RPP
Setelah memahami setiap langkah di atas, maka selanjutnya rencana pe-laksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan format RPP ter-tentu.

Contoh 1.  Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran SD Negeri Cikumpa :

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Sekolah                             : …………………………
Mata Pelajaran                  : ………………………………
Kelas/Semester                  : …….............................……
Alokasi Waktu                  : ……...…. x pertemuan (@ ….............… menit)
Standar Kompetensi          :  .............................................
Kompetensi Dasar             : .........................................
Indikator                            : .............................................
Tujuan PembelajaranMateri Pembelajaran
A.     Metode Pembelajaran
B.     Langkah-langkah Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal
2.      Kegiatan Inti
3.      Kegiatan Akhir
C.     Alat, Bahan, dan Sumber Belajar 
D.    Penilaian
1.      Teknik Tes
2.      Bentuk Tes
3.      Instrumen Tes
LKS
Waktu pelaksanaan

ompetensi Dasar Indikator Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dan Kewirausaan Materi Pokok Kegiatan Pembelajaran Penilaian AW Sumber Belajar
NILAI PENGINTEGRASIAN Teknik Bentuk Instrumen


B.     VISI SD NEGERI CIKUMPA
Visi SD Negeri Cikumpa   Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dirumuskan sebagai berikut :  Membentuk manusia berakhlak mulia, terampil, serta berkepribadian yang luhur.” Pada kalimat visi ini terdapat beberapa kata esensial yang perlu mendapat kejelasan, yaitu:
1.      Berakhlak Mulia
Mencetak siswa–siswi yang religius, berahklak mulia, santun, memiliki tatakrama
2.      Trampil
a.          Menguasai ilmu pengetahuan secara luas.
b.         Memiliki sikap yang cakap dalam ilmu teknologi, komunikasi dan informasi.
c.          Berkemampuan dalam mengembangkan talentanya di bidang seni.
d.         Kemampuan dalam meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan cinta tanah air.
3.      Berkepribadian yang luhur
Mencetak siswa-siswi yang berkarakter dengan pribadi yang luhur

C.    MISI SD NEGERI CIKUMPA
Dalam rangka mewujudkan visi di atas, misi yang akan diemban oleh SD Negeri Cikumpa  sebagai berikut.
1.      Mendidik siswa agar memiliki budi pekerti yang luhur, taqwa dan memiliki ilmu pengetahuan.
2.      Menjadikan Siswa berkualitas, mampu berkompetisi dan berprestasi.
3.      Membentuk manusia cerdas, terampil dan berwawasan luas agar dapat berperan di masyarakat.
D.    TUJUAN SD NEGERI CIKUMPA
1.                                                                     Tujuan Umum
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dirumuskan  mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampialan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut”.
Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah  meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu  pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.
a.      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
b.      Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.      Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
d.      Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan daerah
e.      Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional
f.       Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.      Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama
h.      Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain
i.        Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
j.        Menunjang  kelestarian dan keragaman budaya
k.      Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender
l.        Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah
      2. Tujuan Khusus
1.      Mengembangkan kepribadian peserta didik yang menjunjung tingi nilai-nilai keagamaan.
a.    Membiasakan berdoa sebelum dan sesudah belajar.
b.   Meningkatkan rasa kebangsaan, mengenal simbol-simbol negara
c.    Mengembangkan baca tulis Al-Qur’an
d.   Menyanyikan lagu wajib nasional dalam Upacara Bendera dan sebelum pulang sekolah.
e.    Menyanyikan lagu daerah.
f.     Mengadakan upacara bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional
g.   Mengadakan pengkajian ajaran islam satu kali dalam seminggu setelah pembelajaran selesai bagi kelas: I, II,  III, IV, V, dan VI selama 70  menit (2 Jam pembelajaran).
h.   Meningkatkan dan memanfaatkan musholah  untuk shalat zuhur berjamaah dan praktik ibadah
i.     Menggelar ajang kreatifitasi slami dalam bulan Muharram


2.      Mempersiapkan peserta didik yang memiliki sikap santun, jujur, mandiri dan berguna di masyarakat.
a.    Pembiasaan mengucapkan salam pada perjumpaan pertama dengan guru dan teman.
b.   Pembiasaan meminta izin terhadap guru bila ada kepentingan keluar kelas.
c.    Menghargai hasil karya orang lain dan melakukan perbuatan dengan sikaap toleransi terhadap sesama atau kepentingan pihak lain.
d.   Pembiasaan disiplin dalam tugas harian dan melaksanakan piket.
e.    Menciptakan patuh terhadap tata tertb sekolah.
f.     Mengadakan Upacara Bendera setiap hari senin dengan tertib dan disiplin.
g.   Menyelenggarakan pelatihan kepramukaan setiap hari Jum’at untuk Penggalang kelas 4,5, 6, dan hari Selasa untuk siaga kelas 1,2,3
h.   Membiasakan hidup sehat, jajan dikantin sekolah yang diawasi nilai higienis dan kandungan gizinya dan diawasi bekerja sama dengan PUSKESMAS  Sukmajaya secara periodik.
i.     Menyelenggrakan kantin jujur untuk melatih kejujuran setiap siswa secara nyata.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
a.       Menumbuh-kembangkan bakat dan minat siswa di bidang seni budaya  dan  keterampilan melalui kegiatan pembelajaran, exstra kurikuler.
b.      Mengadakan kegiatan exstra kurikuler berbagai bidang sesuai dengan bakat dan minat anak setiap hari Sabtu.
c.       Mengikutsertakan siswa dalam ajang lomba kreativitas yang diselenggarakan sekolah, Gugus, Tingkat kecamatan, dan kota Depok
4.      Mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual pada anak didik.
a.Meningkatkan kualitas pendidik
1)      Meningkatkan pengelolaan administrasi kelas.
2)      Meningkatkan kelompok kerja guru dan kelompok kerja kepala sekolah (KKG dan KKKS).
3)      Mengikut sertakan Guru dalam pelatihan, seminar, work shop, dan simposium yang diselenggarakan oleh dunia pendidikan.
b.  Meningkatkan kualitas gemar membaca peserta didik
1)         Meningkatkan pengelolaan dan melengkapi sarana perpustakaan.
2)         Mewajibkan peserta didik membiasakan membaca buku 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3)         Membiasakan menceritakan kembali isi buku (synopsis).
4)         Mengadakan ajang kreativitas siswa di bidang membaca.
c. Meningkatkan mutu menulis
1)      Menggalakkan menulis pada buku bergaris.
2)      Membiasakan menulis dengan rapi dan benar tanpa menimbulkan rasa takut bersalah pada diri siswa.
3)      Mengadakan ajang kreativitas menulis (mengarang ).
4)      Memberikan terafi terhadap siswa yang mengalami kesulitan dalam menulis.
d. Meningkatkan mutu berhitung
1)      Memperbanyak latihan berhitung mulai perkalian, pembagian, penjumlahan, dan pengurangan.
2)      Meningkatkan pemahaman dan keterampilan konsep.
3)      Menggalakkan pekerjaan rumah tentang berhitung.
4)      Mengadakan ajang kreativitas di bidang berhitung.
e.   Meningkatkan mutu pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
1)   Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.
2)   Meningkatkan fungsi KIT IPA.
3)   Meningkatkan keterampilan proses dalam pembelajaran IPA.
4)   Memberikan pola belajar IPA dengan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

f. Meningkatkan mutu Pengetahuan Sosial (IPS)
1)   Memperbanyak contoh-contoh kongkrit dalam kehidupan sosial.
2)   Meningkatkan penguasaan peta wilayah  Indonesia.
3)   Meningkatkan pemahaman tentang sejarah Indonesia.
4)   Membiasakan nilai rela berkorban, persatuan, kerja sama, harga menghargai, dan cinta tanah air.
5)   Meningkatkan fungsi KIT IPS.
g. Meningkatkan mutu Pelajarana Seni dan Budaya
1)      Melengkapi sarana alat musik klasik dan kontemporer.
2)      Mengadakan pelatihan seni musik, karawitan, senitari, melukis dan paduan suara.
3)      Menggelar ajang kreatifitas seni siswa dalam kegiatan gelar akhir tahun dan hari Kartini.
4)      Menghadirkan pelatih khusus dibidang seni dan budaya melalui kegiatan extra kurikuler.
5)      Pembinaan prestasi yang disiapkan untuk mengikuti lomba yang diadakan oleh tingkat gugus, kecamatan, kota atau jenjang yang lebih tinggi lainnya.
h. Meningkatkan pemahaman mengenai wawasan lingkungan
1)      Membiasakan prilaku bersih di lingkungan sekolah melalui pemeriksaan pakaian, kebersihan kuku, gigi dan pembiasaan buang sampah pada tempatnya.
2)      Membiasakan prilaku bersih di lingkungan rumah
3)      Membiasakan prilaku bersih di lingkungan lingkungan 
 i.   Peningkatan mutu muatan lokal
1.     Mulok wajib: Bahasa Sunda
a)       Mampu Mendengar, Berbicara, Membaca, Menulis standar muatan Pembelajaran Bahasa Sunda paket D khususnya daerah Kota Depok.
b)      Mengenal bahasa dan sastra sunda sebagai bagian dari budaya Nasional dari Jawa Barat.
c)      Menyediakan tenaga pendidik (guru) bahasa Sunda
2.      Mulok pilihan : Bahasa Inggris
a)         Mengenal dan memahami tingkat dasar Berbahasa Inggris berupa: mendengar, berbicara,  membaca,dan menulis.
b)         Mampu berkomunikasi secara sederhana dan baik sesuai tingkatan program, pada sekolah standar nasional.
3.      Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
a)      Mengenal dan memahami tingkat dasar Komputer berupa: Hardwarer, soptware, pengetikan, dan  internet sekolah siap on line.
b)      Mampu mengunakan Komputer secara sederhana dan baik sesuai tingkatan program, pada sekolah standar nasional dan mengacu pada program pembelajaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
Dapat disimpulkan bahwa tujuan  pendidikan SD Negeri Cikumpa  memiliki tujuan khusus  yang membedakan dengan sekolah lainnya  untuk menjadikan peserta didiknya yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.      Menjalankan Agama dan Mencintai (Allah Swt dan Rasul-Nya)
2.      Mencintai kedua orangtua, guru, dan  menghargai sesama;
3.      Percaya diri (self-confident) yang tinggi
4.      Mandiri dan bertanggung jawab
5.      Ber integritas (kejujuran) tinggi
6.      Bekerja sama dengan semua orang
7.      Memlihara kebersihan diri dan lingkungan
8.      Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi
9.      Mampu berkumunikasi
10.  Bersikap dan bertindak secara kreatif , inisiatif dan proaktif

E.     STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)  dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh: 
a)      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b)      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
c)       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
d)      Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/h/hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, dan Penyelenggara program paket a/ula Tahun pelajaran 2015/2016 Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
e)      Hasil rapat Dewan Guru SDN Cikumpa  tanggal, 8 April 2016 tentang : Pembentukan panitia US, Tahun Pelajaran 2016-2017.
Kriteria ketamatan dan kelulusan Siswa SDN Cikumpa , tahun pelajaran 2016-2017 sebagai berikut :
a)      Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah Minimal pada SD Negeri Cikumpa  apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
b)      Nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, 11 dan 12
c)      Kelulusan peserta didik dari US tertuis dan praktek
d)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 2.
e)      Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran Agama Islam, Kewarganegaraan, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Keterampilan, Penjas Orkes, Bahasa Inggris, dan Keterampilan Komputer sesuai dengan standar kelulusan minimal.
f)       Lulus ujian sekolah dengan rata- rata nilai minimal 60 % / 6,00
Tabel 6:  Standar Kelulusan (SKL)

No Mata Pelajaran Kriteria
UN Huruf
1 Ujian Sekolah
Matematika 35,0 % Tiga Puluh Lima Persen
2 Nilai Sekolah (rapot, 7,8,9,10,11 12) + US
Pendidikan Agama 70% Tujuh Puluh Persen
Pendidikan Kewarganegaraan 65% Enam Puluh Lima Persen
Bahasa Indonesia 60% Enam Puluh Persen
Matematika 40% Empat Puluh Persen
Ilmu Pengetahuan Alam 70% Tujuh Puluh Persen
Ilmu Pengetahuan Sosial 65% Enam Puluh Lima Persen
Seni Budaya dan Keterampilan 75% Tujuh Puluh Persen
Penjas dan Orkes 70% Tujuh Puluh Persen
3 Mulok
a. Bahasa Sunda 60% Enam Puluh Persen
b. Bahasa Inggris 65% Enam Puluh Lima Persen
c.
Mendapat rata-rata nilai dari keseluruhan mata pembelajaran yang diujikan, minimal rata-rata nilai : 6,00
Pengembangan Diri Minimal B Minimal B
Imtaq dan Pramuka

1.      Penanganan siswa yang tidak naik kelas dan yang tidak lulus
a)   Bagi siswa yang tidak naik kelas mengulang di kelas yang bersangkutan dengan penanganan khusus.  
b)   Bagi yang tidak lulus diikutsertakan program paket A atau mengulang kembali di tingkat yang sama.

Adapun Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
1.     Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.     Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.     Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.     Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.     Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.     Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7.     Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.     Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.     Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan  menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan  berhitung 
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1.      Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.          Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.           Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan  pendidikan SD, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
4.           Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5.           Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga,  dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1.   Agama dan Akhlak Mulia
a.          Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b.         Menunjukkan sikap jujur dan adil
c.          Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
d.         Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
e.          Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
f.           Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan
2.                  Kewarganegaraan dan Kepribadian
Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
Berkomunikasi secara santun
Menunjukkan kegemaran membaca
i.        Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
j.        Bekerja sama dalam  kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
k.      Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal
3.                  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  1. Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
  2. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
  3. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
  4. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  5. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
  6. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan  berhitung
  7. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang



4.   Jasmani, Olah Raga,  dan Kesehatan
  1. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
  2. Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang

<Back> or <Menu>

    Baca juga:  Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif di Sekolah

Selanjutnya silahkan Klik Kembali <Back> untuk menuju Label Curriculum (Kurikulum) dan “Klik Sitemap” pada bilah atas yang sudah disediakan semoga menemukan apa yang anda cari dari situs Abah Opar and terima kasih sudah berkunjung "good luck"
Posted by : Opar Suparma, M.Si.


Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments