BAB
I
PENDAHULUAN
A. RASIONAL
1. LATAR BELAKANG
P
|
endidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera
dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi
pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan
dengan pengelolaan pendidikan, seperti
dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan Pendidikan
Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum SD Negeri Cikumpa disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di Kota Depok.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi
tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan, dan
peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan
menghayati; (c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama
dan berguna untuk orang lain; dan (e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan
dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk
merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan
belajar mengajar.
2.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat
(19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35
ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal
38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal
10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006
Tanggal 23 Mei 2006 Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MI)
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan
10. Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Permendiknas Nomor 12,13,16 dan 18 tahun 2007 tentang standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
14. Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas
pembangunan nasional
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
19.
Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor : 045/h/hk/2015 Tentang Prosedur Operasional
Standar Ujian
Sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/madrasah
ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, dan Penyelenggara
program paket a/ula Tahun pelajaran 2015/2016 Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang
Sederajat.
3. PENGEMBANGAN
SILABUS
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Pengertian Silabus
Silabus merupakan produk utama dari pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana tertulis pada suatu satuan
pendidikan yang harus memiliki keterkaitan
dengan produk pengembangan kurikulum lainnya, yaitu proses pembelajaran.
Silabus dapat dikatakan sebagai kurikulum ideal (ideal/potential curriculum),
sedangkan proses pembelajaran merupakan kurikulum aktual (actual/real curriculum).
Silabus juga merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, Dalam silabus tersebut memuat
komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk mengadakan
pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada suatu satuan
pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan
dan diberlakukan. Dari pengkajian terhadap silabus bisa memberikan berbagai
informasi, di antaranya dapat dilihat apakah kurikulum sebagai suatu teori
telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat ditelaah standar
kompetensi dan kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan,
proses yang diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengukur keberhasilan
belajar. Dari silabus juga akan tampak apakah hubungan antara satu komponen
dengan komponen lainnya harmonis atau tidak. Karena itu kedudukan silabus dalam telaah kurikulum
tingkat satuan pendidikan sangatlah penting.
Silabus
merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, khususnya untuk menjawab “apa yang harus dipelajari?”, juga merupakan penjabaran lebih lanjut
tentang pokok-pokok program dalam satu mata pelajaran yang diturunkan dari
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan ke dalam rincian kegiatan dan strategi
pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan pengalokasian waktu.
Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi ke dalam
program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Silabus merupakan program yang dilaksanakan untuk jangka
waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi
acuan dalam mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang
lebih singkat.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu satuan dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajar-an, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
a.
Manfaat Silabus
Dengan
memperhatikan beberapa pengertian di atas, pada dasarnya silabus merupakan
acuan utama dalam suatu kegiatan pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus
ini, di antaranya:
1) Sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan
pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian.
2) Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok
program yang akan dica-pai dalam suatu mata pelajaran.
3) Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian
keberhasilan suatu program pembelajaran.
4) Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas
suatu program pembelajaran.
b.
Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam
pengembangan silabus perlu dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang
akan menjiwai pelaksanaan kuriku-lum tingkat satuan pendidikan. Terdapat
beberapa prinsip yang harus dijadi-kan dasar dalam pengembangan silabus ini,
yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Penjelasan dari prinsip-prinsip tersebut
yaitu:
1) Ilmiah, maksudnya bahwa keseluruhan materi
dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Mengingat silabus berisikan garis-garis
besar isi/materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa, maka materi/isi
pembelajaran tersebut harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk itu, dalam
penyusunan silabus disarankan melibatkan ahli bidang keilmuan masing-masing
mata pelajaran agar materi pembelajaran tersebut memiliki validitas yang tinggi.
2) Relevan, maksudnya bahwa cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkembangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3) Sistematis, maksudnya bahwa
komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi. Silabus pada dasarnya merupakan suatu sistem, oleh
karena itu dalam penyu-sunannya harus dilakukan secara sistematis.
4) Konsisten, maksudnya
bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi
dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5) Memadai, maksudnya
bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup memadai untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar yang pada akhirnya
mencapai standar kompetensi.
6) Aktual dan Kontekstual, maksudnya bahwa
cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7) Fleksibel, maksudnya bahwa keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8) Menyeluruh, maksudnya bahwa komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
c.
Pengorganisasian dan Tatalaksana Tim
Pengembang Silabus
Berdasarkan
apa yang terlulis dalam panduan penyusunan KTSP, pengembangan silabus dilakukan
secara mandiri.
Secara lebih rinci dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Silabus dapat disusun secara mandiri
oleh guru karena mampu mengenali karakteristik siswa,
kondisi sekolah dan lingkungannya. Selain itu, guru juga sudah memahami dengan
benar langkah-langkah mengembangkan silabus.
2) Untuk guru mata pelajaran karena belum dapat melaksanakan pengembangan silabus
secara mandiri, maka pihak sekolah mengusahakan membentuk kelompok guru mata
pelajaran dalam mengembangkan
silabus sekolah.
3) Sekolah mengembangkan silabus secara
mandiri, namun bergabung dengan sekolah-sekolah lain
melalui forum KKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah-sekolah dalam lingkup KKG.
Agar silabus dapat tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang memadai dan memiliki beberapa kapabilitas, dalam tim kerja
tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain
pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya,
juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang silabus.
d.
Prosedur Pengembangan Silabus
Untuk
memperoleh silabus yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana telah diuraikan di atas, Prosedur pengembangan silabus yang
disarankan yaitu melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan,
sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi. Secara singkat, prosedur pengembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut.
1) Perancangan (Design).
Tahap
ini diawali dengan kegiatan mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan menetapkan materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang diperlukan. Produk dari
tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap mata pelajaran
(disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat hubungan antar
komponen).
2) Validasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah draf
awal silabus yang telah
disusun itu sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan lebih
lanjut, baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi materi
pokok, maupun cakupan isi dalam komponen-komponen silabus yang lainnya. Tahap
validasi bisa dilakukan dengan cara meminta tanggapan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keahlian untuk itu,
seperti ahli disiplin keilmuan mata pelajaran. Apabila setelah dilakukan
validasi ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki, maka
secepatnya akan dilakukan penyempurnaan atau perancangan ulang sampai diperoleh
silabus yang siap diimplementasikan.
3) Pengesahan.
Tahap ini dilakukan sebelum silabus final
dimplementasikan dengan tujuan agar memperoleh pengesahan dari pihak yang
dianggap kompeten. Tahap
pengesahan ini merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi sudah
bisa dijadikan pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan penilaian.
4) Sosialisasi.
Tahap
ini dilakukan terutama apabila silabus Dikembangkan pada level yang lebih luas
dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan dipercaya untuk
mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah disahkan perlu
disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai pelaksana
kurikulum.
5) Pelaksanaan.
Tahap ini merupakan kulminasi dari tahap-tahap
sebelumnya yang diawali
dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai dengan
pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
6) Evaluasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah silabus
yang telah dikembangkan
itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini dapat
diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat segera diperbaiki
dan disempurnakan.
e.
Langkah-langkah Penyusunan Silabus
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas delapan langkah utama sebagai berikut:
1)
Mengisi kolom identitas mata pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan dengan jelas nama sekolah, mata pelajaran,
ditujukan untuk kelas berapa, pada semester mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu
juga dituliskan standar kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.
2)
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Standar kompetensi pada dasarnya
merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar
merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai siswa dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi. Standar kompetensi
dan kompetensi dasar ini berlaku secara nasional, ditetapkan oleh BSNP.
Para
pengembang silabus perlu mengkaji secara teliti standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a) Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin
ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada dalam standar isi;
b) Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c) Keterkaitan antara standar kompetensi dan
kompetensi dasar antarmata pelajaran.
3)
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi
pokok/pembelajaran ini merupakan pokok-pokok materi pembelajaran yang harus
dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi dasar dan indikator. Jenis materi
pokok bisa berupa fakta, konsep, prinsip, prosedur, atau keterampilan. Materi
pokok dalam silabus biasanya dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja
yang dibendakan. Untuk mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a) Potensi peserta didik;
b) Relevansi dengan karakteristik daerah,
c) Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spiritual peserta didik;
d) Kebermanfaatan bagi peserta didik;
e) Struktur keilmuan;
f) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi
pembelajaran;
g) Relevansi dengan kebutuhan peserta didik
dan tuntutan lingkungan; dan
h) Alokasi waktu.
4)
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk/pola umum kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses
pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka maupun
bukan tatap muka. Kegiatan tatap muka,
berupa kegiatan pembelajaran dalam bentuk interaksi langsung antara guru
dengan siswa (ceramah, tanya jawab, diskusi, kuis, tes). Kegiatan non tatap
muka, berupa kegiatan pembelajaran yang bukan interaksi langsung guru-siswa
(mendemonstrasikan, mempraktikkan, mengukur, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, mengaplikasikan, menganalisis, menemukan,
mengamati, meneliti, menelaah), kegiatan pembelajaran kontekstual, dan kegiatan
pembelajaran kecakapan hidup.
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar merupakan
aktivitas belajar baik di dalam maupun di luar kelas. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a) Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
c) Penentuan urutan kegiatan pembelajaran
harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d) Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
5)
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan,
potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur
dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
6)
Nilai Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa Dan
Kewirausahaan
a)
Tujuan pendidikan budaya dan karakter
bangsa adalah:
1) mengembangkan potensi kalbu/nurani/afektif
peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya
dan karakter bangsa;
2) mengembangkan kebiasaan dan perilaku
peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi
budaya bangsa yang religius;
3) menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung
jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa;
4) mengembangkan kemampuan peserta didik
menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan mengembangkan
lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh
kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan
penuh kekuatan (dignity).
b). Ada dua lang kah dalam menentukan
nilai pendidikan budaya dan Karakter Bangsa serta Kewirausahaan yaitu:
1)
Nilai
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam
pendidikan budaya dan karakter bangsa diidentifikasi dari sumbersumber
berikut ini.
· Agama: masyarakat
Indonesia adalah masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu,
masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya.
Secara politis, kehidupan kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal
dari agama. Atas dasar pertimbangan itu, maka nilai-nilai pendidikan budaya dan
karakter bangsa harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari
agama.
· Pancasila: negara kesatuan Republik Indonesia
ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan
lebih lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur
kehidupan politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, budaya, dan seni. Pendidikan
budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga
negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan,
dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
· Budaya: sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia
yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang
diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian
makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antaranggota masyarakat
itu. Posisi budaya yang demikian penting dalam kehidupan masyarakat
mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter
bangsa.
Tujuan
Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia,
dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur.
Tujuan pendidikan nasional memuat berbagai nilai kemanusiaan yang harus
dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional
adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan
karakter bangsa.
Tabel 1: Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa.
NILAI | DESKRIPSI |
---|---|
1. Religius | Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain. |
2. Jujur | Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan. |
3. Toleransi | Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya. |
4. Disiplin | Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. |
5. Kerja Keras | Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. |
6. Kreatif | Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki. |
7. Mandiri | Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas. |
8. Demokratis | Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. |
9. Rasa Ingin Tahu | Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar. |
10. Semangat Kebangsaan | Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. |
11. Cinta Tanah Air | Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa. |
12. Menghargai Prestasi | Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain. |
13. Bersahabat/Komuniktif | Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain. |
14. Cinta Damai | Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya. |
15. Gemar Membaca | Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya. |
16. Peduli Lingkungan | Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi. |
17. Peduli Sosial | Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan. |
18. Tanggung-jawab | Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa. |
2)
Pengintegrasian
Nilai Karakter Bangsa dan Kewirausahaan
Pengembangan nilai-nilai pendidikan budaya dan karakater
bangsa diintegrasikan dalam setiap pokok bahasan dari setiap mata pelajaran. Nilai-nilai tersebut
dicantumkan dalam silabus dan
RPP. Pengembangan nilai-nilai
itu dalam silabus ditempuh melalui cara-cara berikut ini:
a) mengkaji Standar Komptensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) pada Standar Isi (SI) untuk menentukan apakah nilai-nilai
budaya dan karakter bangsa yang tercantum itu sudah tercakup di dalamnya;
b) menggunakan tabel 1 yang memperlihatkan keterkaitan antara SK dan KD dengan nilai dan indikator
untuk menentukan nilai yang akan dikembangkan;
c) mencantumkankan nilai-nilai budaya dan
karakter bangsa dalam tabel 1
itu ke dalam silabus;
d) mencantumkan nilai-nilai yang sudah tertera dalam silabus ke dalam RPP;
e) mengembangkan proses pembelajaran peserta
didik secara aktif yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan
melakukan internalisasi nilai dan menunjukkannya dalam perilaku yang sesuai;
dan
f) memberikan bantuan kepada peserta didik,
baik yang mengalami kesulitan untuk menginternalisasi nilai maupun untuk
menunjukkannya dalam perilaku.
7)
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan porto-folio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar
peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga
menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a) Penilaian diarahkan untuk mengukur
pencapaian kompetensi.
b) Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c) Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dia-nalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d) Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran
berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di
bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi
harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara,
maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang
dibutuhkan.
8)
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester,
per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum.
9)
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
f.
Format Silabus
Silabus
sebagai bagian dalam proses pembelajaran terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen silabus
yang disarankan terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, Nilai Pendidikan Budaya Dan
Karakter Bangsa Dan Kewirausahaan, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Komponen-komponen
tersebut sebaiknya disusun dalam format dan sistematika yang jelas. Format
berkaitan dengan bentuk penyajian isi silabus, sedangkan sistematika berkaitan
dengan urutan penyajian komponen silabus. Format silabus ini sebaiknya disusun
dalam bentuk matriks (bukan naratif) untuk mempermudah dalam melihat keterhubungan
antar komponen.
Contoh Format Silabus:
Contoh Format Silabus:
SILABUS | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN | |||||||||
KELAS : ….@ (…..) SEMESTER …. (……) | |||||||||
TEMA : …………………… | |||||||||
Standar Kompetensi :…………………… | |||||||||
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dan Kewirausaan
|
Materi Pokok
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Penilaian
|
AW
|
Sumber Belajar
|
||
NILAI
|
PENGINTEGRASIAN
|
Teknik
|
Bentuk Instrumen
|
||||||
Naon Kompetensi Dasarna | Pindahkeun Indikatorna di dieu | tulis nilai sikapna di dieu. Nilai naon nu bade di tarekahan | terus di integrasikeun dina kagiatan | Tulis pokok materina | Cocokkeun kagiatan teh jeung Model atanapi pendekatan | Cara nu kumaha pikeun meunteun | tuliskeun wujudna ku rupa naon | x | x |
x | x | x | |||||||
x | x | x | |||||||
x | x | x | |||||||
x | x | x | |||||||
Mangga tingal ngeusian nya. |
4. RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, penilaian hasil belajar, Pendidikan Budaya dan
Karakter Bangsa dan Kewirausahawan.
a) Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur
sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya
dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam
bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan
perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan
dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau
memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan
kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis
seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri
bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang,
maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah
direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan
berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia
yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal
istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan
istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembela-jaran ini,
di antaranya:
1)
Secara
garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang
akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk
menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan,
bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan
(Ibrahim 1993: 2).
2)
Untuk
mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran.
Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional
sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling
berinteraksi (Toeti Soekamto 1993: 9).
3)
Perencanaan
pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman
belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah
pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar
siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
4)
Gambaran aktivitas siswa akan terlihat
pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang
terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang
dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga
perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis
sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku Istilah
pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada
aktivitas belajar yang dilakukan siswa.
Berkaitan dengan
hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas
mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1
(satu) kali pertemuan atau lebih.
b) Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
1) Identitas mata pelajaran (nama
mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/banyaknya jam pertemuan yang
dialokasikan).
2)
Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak
dicapai.
3)
Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari
siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
4)
Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara
konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi
pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan
indikator).
5)
Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar
pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan
pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
6)
Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan
instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta
tindak lanjut hasil penilaian).
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan
tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut
sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
1) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan
kondisi siswa.
2) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan
kurikulum yang berlaku.
3) Perencanaan pembelajaran harus
memperhitungkan waktu yang tersedia
4) Perencanaan pembelajaran harus merupakan
urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
5) Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi
dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
6) Perencanaan pembelajaran harus bersifat
fleksibel.
7) Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan
pada pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi,
materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain
itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai
bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam
memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana
memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan
evaluasi proses dan hasil belajar.
d) Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengisi kolom identitas
2) Menentukan
alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3) Menentukan SK,
KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah
disusun.
4) Merumuskan
tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan
(lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator
sama dengan tujuan pembelajaran, karena indikator sudah sangat rinci sehingga
tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
5) Mengidentifikasi
materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
Materi ajar merupakan
uraian dari materi pokok/ pembelajaran
6) Menentukan
metode pembelajaran yang akan digunakan
7) Merumuskan langkah-langkah
pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah
pembelajaran berupa rincian skenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan
strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-lang-kah
pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
8) Menentukan
alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
9) Menyusun
kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan
alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar
siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau
percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian
hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance),
dan tes tertulis (paper & pen).
Berkaitan dengan penyusunan
RPP ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru,
yaitu:
Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
telah ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan
acuan utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar
kompetensi dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu
tetap dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung
keterkaitannya dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk
menentukan materi pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media,
metoda, kegiatan pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
1) Penjabaran kompetensi dasar menjadi
indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah
itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan
yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan
indikator-indikator tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar,
yang akhirnya berakibat terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
2) Dalam penentuan materi pembelajaran pada
umumnya guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama
pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran
akan berada di sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya
buku teks hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku,
namun ada buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan
sebagai sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator
akan memudahkan penentuan materi. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada
dalam kawasan belajar kognitif, maka sifat
materi yang akan disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun
pemahaman. Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun
psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat diuraikan secara terinci atau cukup
dengan pokok-pokok materi saja, dan materi
terinci nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam-macam
ada yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dan sikap.
Sifat dan materi tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan
digunakan dan kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
3) Dalam penentuan atau
pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan
relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode
pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif,
kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan
pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi.
2) Keadaan siswa, mencakup
perbedaan-perbedaan individu siswa seperti kemampuan belajar, cara belajar, latar
belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
3) Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar
yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4) Sifat dan
karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.
e)
Format RPP
Setelah memahami setiap langkah di atas, maka selanjutnya rencana
pe-laksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan format RPP ter-tentu.
Contoh 1. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran SD
Negeri Cikumpa :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah : …………………………
Mata Pelajaran : ………………………………
Kelas/Semester :
…….............................……
Alokasi Waktu :
……...…. x pertemuan (@ ….............… menit)
Standar
Kompetensi : .............................................
Kompetensi
Dasar : .........................................
Indikator :
.............................................
Tujuan PembelajaranMateri Pembelajaran
A. Metode Pembelajaran
B. Langkah-langkah Pembelajaran
1.
Kegiatan Awal
2.
Kegiatan Inti
3.
Kegiatan Akhir
C. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
D. Penilaian
1.
Teknik Tes
2.
Bentuk Tes
3.
Instrumen Tes
LKS
Waktu pelaksanaan
ompetensi Dasar | Indikator | Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa dan Kewirausaan | Materi Pokok | Kegiatan Pembelajaran | Penilaian | AW | Sumber Belajar | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
NILAI | PENGINTEGRASIAN | Teknik | Bentuk Instrumen |
B. VISI SD NEGERI CIKUMPA
Visi SD Negeri Cikumpa
Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dirumuskan sebagai berikut : “Membentuk manusia berakhlak mulia, terampil, serta
berkepribadian yang luhur.” Pada kalimat visi
ini terdapat beberapa kata esensial yang perlu mendapat kejelasan, yaitu:
1. Berakhlak Mulia
Mencetak siswa–siswi yang religius, berahklak mulia, santun, memiliki tatakrama
2. Trampil
a.
Menguasai ilmu pengetahuan secara luas.
b.
Memiliki sikap yang cakap dalam ilmu teknologi, komunikasi dan informasi.
c.
Berkemampuan dalam mengembangkan
talentanya di bidang seni.
d.
Kemampuan dalam meningkatkan
rasa kepedulian terhadap lingkungan dan cinta tanah air.
3. Berkepribadian yang luhur
Mencetak
siswa-siswi yang berkarakter dengan pribadi yang luhur
C. MISI SD NEGERI CIKUMPA
Dalam rangka
mewujudkan visi di atas, misi yang akan diemban oleh SD Negeri Cikumpa sebagai berikut.
1.
Mendidik siswa agar memiliki
budi pekerti yang luhur, taqwa dan memiliki ilmu pengetahuan.
2.
Menjadikan Siswa berkualitas,
mampu berkompetisi dan berprestasi.
3.
Membentuk manusia cerdas,
terampil dan berwawasan luas agar dapat berperan di masyarakat.
D. TUJUAN SD NEGERI CIKUMPA
1.
Tujuan Umum
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dirumuskan
mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
”Tujuan
Pendidikan Dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampialan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut”.
Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Mengacu pada tujuan umum tersebut,
dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut.
a.
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
b.
Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.
Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai
agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
d.
Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah
dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi
kontribusi bagi pengembangan daerah
e.
Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional
f.
Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.
Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan
antarumat beragama
h.
Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global
sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan
bangsa lain
i.
Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia
j.
Menunjang
kelestarian dan keragaman budaya
k.
Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender
l.
Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan
ciri khas sekolah
2. Tujuan Khusus
1.
Mengembangkan kepribadian peserta didik yang menjunjung tingi
nilai-nilai keagamaan.
a. Membiasakan berdoa sebelum dan sesudah
belajar.
b. Meningkatkan rasa kebangsaan, mengenal simbol-simbol negara
c. Mengembangkan baca tulis Al-Qur’an
d. Menyanyikan lagu wajib nasional dalam Upacara Bendera dan sebelum pulang sekolah.
e. Menyanyikan lagu daerah.
f. Mengadakan upacara bendera setiap hari
Senin dan hari besar nasional
g. Mengadakan pengkajian ajaran islam satu kali dalam seminggu setelah
pembelajaran selesai bagi kelas: I, II,
III, IV, V, dan VI selama 70
menit (2 Jam pembelajaran).
h. Meningkatkan dan memanfaatkan musholah untuk shalat zuhur berjamaah dan praktik ibadah
i. Menggelar ajang kreatifitasi slami dalam bulan Muharram
2.
Mempersiapkan peserta didik yang memiliki sikap santun, jujur, mandiri dan berguna di masyarakat.
a. Pembiasaan mengucapkan salam pada
perjumpaan pertama dengan guru dan teman.
b. Pembiasaan meminta izin terhadap guru bila
ada kepentingan keluar kelas.
c. Menghargai hasil karya orang lain dan
melakukan perbuatan dengan sikaap toleransi terhadap sesama atau kepentingan
pihak lain.
d. Pembiasaan disiplin dalam tugas harian dan
melaksanakan piket.
e. Menciptakan patuh terhadap tata tertb
sekolah.
f. Mengadakan Upacara Bendera setiap hari
senin dengan tertib dan disiplin.
g. Menyelenggarakan pelatihan kepramukaan
setiap hari Jum’at untuk
Penggalang kelas 4,5, 6, dan hari Selasa untuk siaga kelas 1,2,3
h. Membiasakan hidup sehat, jajan dikantin
sekolah yang diawasi nilai higienis dan kandungan gizinya dan diawasi bekerja
sama dengan PUSKESMAS Sukmajaya secara
periodik.
i. Menyelenggrakan kantin jujur untuk melatih
kejujuran setiap siswa secara nyata.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan minat
dan bakat peserta didik.
a.
Menumbuh-kembangkan
bakat dan minat siswa di bidang seni budaya
dan keterampilan melalui kegiatan
pembelajaran, exstra kurikuler.
b.
Mengadakan kegiatan exstra
kurikuler berbagai bidang sesuai dengan bakat dan minat anak setiap hari Sabtu.
c.
Mengikutsertakan siswa dalam
ajang lomba kreativitas yang diselenggarakan sekolah, Gugus, Tingkat kecamatan,
dan kota Depok
4.
Mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual pada
anak didik.
a.Meningkatkan kualitas pendidik
1) Meningkatkan pengelolaan administrasi
kelas.
2) Meningkatkan kelompok kerja guru dan
kelompok kerja kepala sekolah (KKG dan KKKS).
3) Mengikut sertakan Guru dalam pelatihan,
seminar, work shop, dan simposium yang diselenggarakan oleh dunia pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas gemar membaca peserta didik
1)
Meningkatkan
pengelolaan dan melengkapi sarana perpustakaan.
2)
Mewajibkan
peserta didik membiasakan membaca buku 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3)
Membiasakan
menceritakan kembali isi buku (synopsis).
4)
Mengadakan
ajang kreativitas siswa di bidang membaca.
c. Meningkatkan mutu menulis
1) Menggalakkan menulis pada buku bergaris.
2) Membiasakan menulis dengan rapi dan benar
tanpa menimbulkan rasa takut bersalah pada diri siswa.
3) Mengadakan ajang kreativitas menulis
(mengarang ).
4) Memberikan terafi terhadap siswa yang
mengalami kesulitan dalam menulis.
d.
Meningkatkan mutu berhitung
1) Memperbanyak latihan berhitung mulai
perkalian, pembagian, penjumlahan, dan pengurangan.
2) Meningkatkan pemahaman dan keterampilan
konsep.
3) Menggalakkan pekerjaan rumah tentang
berhitung.
4) Mengadakan ajang kreativitas di bidang
berhitung.
e. Meningkatkan
mutu pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
1) Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber
belajar.
2) Meningkatkan fungsi KIT IPA.
3) Meningkatkan keterampilan proses dalam
pembelajaran IPA.
4) Memberikan pola belajar IPA dengan
penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
f. Meningkatkan mutu Pengetahuan Sosial (IPS)
1) Memperbanyak contoh-contoh kongkrit dalam
kehidupan sosial.
2) Meningkatkan penguasaan peta wilayah Indonesia.
3) Meningkatkan pemahaman tentang sejarah
Indonesia.
4) Membiasakan nilai rela berkorban,
persatuan, kerja sama, harga menghargai, dan cinta tanah air.
5) Meningkatkan fungsi KIT IPS.
g. Meningkatkan mutu Pelajarana Seni
dan Budaya
1) Melengkapi sarana alat musik klasik dan
kontemporer.
2) Mengadakan pelatihan seni musik,
karawitan, senitari, melukis dan paduan suara.
3) Menggelar ajang kreatifitas seni siswa
dalam kegiatan gelar akhir tahun dan hari Kartini.
4) Menghadirkan pelatih khusus dibidang seni
dan budaya melalui kegiatan extra kurikuler.
5) Pembinaan prestasi yang disiapkan untuk
mengikuti lomba yang diadakan oleh tingkat gugus, kecamatan, kota atau jenjang
yang lebih tinggi lainnya.
h. Meningkatkan pemahaman mengenai wawasan
lingkungan
1) Membiasakan prilaku bersih di lingkungan
sekolah melalui pemeriksaan pakaian, kebersihan kuku, gigi dan pembiasaan buang
sampah pada tempatnya.
2) Membiasakan prilaku bersih di lingkungan
rumah
3) Membiasakan prilaku bersih di lingkungan
lingkungan
i. Peningkatan mutu muatan
lokal
1. Mulok wajib: Bahasa Sunda
a) Mampu Mendengar, Berbicara,
Membaca, Menulis standar muatan Pembelajaran Bahasa Sunda paket D khususnya
daerah Kota Depok.
b) Mengenal bahasa dan sastra sunda sebagai bagian dari budaya Nasional
dari Jawa Barat.
c) Menyediakan tenaga pendidik (guru) bahasa Sunda
2.
Mulok pilihan : Bahasa Inggris
a)
Mengenal dan memahami tingkat
dasar Berbahasa Inggris berupa: mendengar, berbicara, membaca,dan menulis.
b)
Mampu berkomunikasi secara
sederhana dan baik sesuai tingkatan program, pada sekolah standar nasional.
3.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
a)
Mengenal dan memahami tingkat dasar
Komputer berupa: Hardwarer, soptware, pengetikan, dan internet sekolah siap on line.
b)
Mampu mengunakan Komputer secara sederhana
dan baik sesuai tingkatan program, pada sekolah standar nasional dan mengacu
pada program pembelajaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
Dapat
disimpulkan bahwa tujuan pendidikan SD
Negeri Cikumpa memiliki tujuan
khusus yang membedakan dengan sekolah
lainnya untuk menjadikan peserta
didiknya yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Menjalankan Agama dan Mencintai (Allah Swt dan
Rasul-Nya)
2. Mencintai kedua orangtua, guru, dan menghargai sesama;
3. Percaya diri (self-confident) yang tinggi
4. Mandiri dan bertanggung jawab
5. Ber integritas (kejujuran) tinggi
6. Bekerja sama dengan semua orang
7. Memlihara kebersihan diri dan lingkungan
8. Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan
teknologi
9. Mampu berkumunikasi
10. Bersikap dan bertindak secara kreatif ,
inisiatif dan proaktif
E. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan
pendidikan, yakni: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut yang mengacu kepada standar
penilaian yang dikembangkan oleh:
a)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
b)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
c)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
d)
Peraturan
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor : 045/h/hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah/madrasah pada Sekolah Dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar
biasa, dan Penyelenggara program paket a/ula Tahun pelajaran 2015/2016
Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
e)
Hasil rapat Dewan Guru SDN Cikumpa tanggal, 8 April 2016 tentang : Pembentukan
panitia US, Tahun Pelajaran 2016-2017.
Kriteria ketamatan dan kelulusan Siswa SDN
Cikumpa , tahun pelajaran 2016-2017 sebagai berikut :
a)
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian
Sekolah Minimal pada SD Negeri Cikumpa apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.
b)
Nilai rata-rata rapor semester 7,
8, 9, 10, 11
dan 12
c)
Kelulusan peserta didik dari US tertuis dan praktek
d)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan
semester 2.
e)
Memperoleh
nilai minimal baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran Agama Islam,
Kewarganegaraan, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan
Keterampilan, Penjas Orkes, Bahasa Inggris, dan Keterampilan Komputer sesuai
dengan standar kelulusan minimal.
f)
Lulus
ujian sekolah dengan rata- rata nilai minimal 60 % / 6,00
Tabel 6: Standar
Kelulusan (SKL)
No | Mata Pelajaran | Kriteria | |
---|---|---|---|
UN | Huruf | ||
1 | Ujian Sekolah | ||
Matematika | 35,0 % | Tiga Puluh Lima Persen | |
2 | Nilai Sekolah (rapot, 7,8,9,10,11 12) + US | ||
Pendidikan Agama | 70% | Tujuh Puluh Persen | |
Pendidikan Kewarganegaraan | 65% | Enam Puluh Lima Persen | |
Bahasa Indonesia | 60% | Enam Puluh Persen | |
Matematika | 40% | Empat Puluh Persen | |
Ilmu Pengetahuan Alam | 70% | Tujuh Puluh Persen | |
Ilmu Pengetahuan Sosial | 65% | Enam Puluh Lima Persen | |
Seni Budaya dan Keterampilan | 75% | Tujuh Puluh Persen | |
Penjas dan Orkes | 70% | Tujuh Puluh Persen | |
3 | Mulok | ||
a. Bahasa Sunda | 60% | Enam Puluh Persen | |
b. Bahasa Inggris | 65% | Enam Puluh Lima Persen | |
c. | |||
Mendapat rata-rata nilai dari keseluruhan mata pembelajaran yang diujikan, minimal rata-rata nilai : 6,00 | |||
Pengembangan Diri | Minimal B | Minimal B | |
Imtaq dan Pramuka |
1.
Penanganan siswa yang tidak naik kelas dan yang tidak lulus
a)
Bagi
siswa yang tidak naik kelas mengulang di kelas yang bersangkutan dengan
penanganan khusus.
b)
Bagi yang tidak lulus diikutsertakan
program paket A atau mengulang kembali di tingkat yang sama.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya
adalah:
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut
sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri
sendiri
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku
dalam lingkungannya
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku,
ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan
sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
dan menyadari potensinya
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah
sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala
alam dan sosial di lingkungan sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan
terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat,
bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
15. Bekerja sama dalam kelompok,
tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17. Menunjukkan keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis, dan
berhitung
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan
muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1. Kelompok
mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan
ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan pendidikan SD, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
4.
Kelompok
mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
5.
Kelompok
mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan
menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau
kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan
alam, dan muatan lokal yang relevan.
Adapun Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing satuan
pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Agama dan Akhlak Mulia
a.
Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b.
Menunjukkan
sikap jujur dan adil
c.
Mengenal
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan
sekitarnya
d.
Berkomunikasi
secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
e.
Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai
dengan tuntunan agamanya
f.
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk
ciptaan Tuhan
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
Berkomunikasi secara santun
Menunjukkan kegemaran membaca
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
Berkomunikasi secara santun
Menunjukkan kegemaran membaca
i.
Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
j.
Bekerja
sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga
diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
k.
Menunjukkan
kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
- Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
- Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
- Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
- Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
- Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
- Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
4. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
- Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
- Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
Baca juga: Layanan
Bimbingan Psiko-Edukatif di Sekolah
Selanjutnya silahkan Klik Kembali <Back> untuk menuju Label Curriculum (Kurikulum) dan “Klik Sitemap” pada bilah atas yang sudah disediakan semoga
menemukan apa yang anda cari dari situs Abah Opar and terima
kasih sudah berkunjung "good
luck"
Posted by : Opar Suparma, M.Si.