Pengertian Bimbingan Psiko-Edukatif
Bimbingan merupakan terjemahan dari “guidance”.
Guidance berasal dari akar kata “guide” yang secara luas
bermakna: mengarahkan (to direct), memandu (to pilot), mengelola
(to manage), menyampaikan (to descript), mendorong (to
motivate), membantu mewujudkan (help to create), memberi (to give),
bersungguh-sungguh (to commit), pemberi pertimbangan dan bersikap
demokratis (democratic performance). Berdasarkan makna di atas dapat
disimpulkan bahwa konsep bimbingan adalah usaha secara demokratis dan
sungguh-sungguh untuk memberikan bantuan dengan memberi arahan, panduan,
dorongan dan pertimbangan, agar penerima bantuan mampu mengelola, mewujudkan apa
yang menjadi harapannya.
Bimbingan psiko-edukatif sebagai bagian
integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta
didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal. Layanan
bimbingan psiko-edukatif adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan
berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru kelas untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam wujud
kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan
diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan
dalam kehidupannya.
Tujuan
umum layanan bimbingan Psiko-Edukatif adalah membantu peserta didik agar dapat
mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan
tugas-tugas perkembangan yang mencakup aspek pribadi, sosial, dan belajar
secara utuh dan optimal. Pada peserta didik di tingkat sekolah dasar, bimbingan
psiko-edukatif lebih diarahkan kepada upaya pencegahan termasuk didalamnya
tindakan deteksi dini agar peserta didik tidak mengalami permasalahan yang
menghambat pembelajaran.
Pencegahan tersebut dimaksudkan sebagai pembinaan
perilaku secara pribadi, sosial, dan belajar sebagaimana diamanatkan pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila
ada masalah yang membutuhkan layanan kuratif dilakukan rujukan kepada konselor
profesional atau profesi lain.
Tujuan khusus layanan bimbingan psiko-edukatif
adalah:
1. Membantu
dan melayani peserta didik agar mampu mengenali dan memahami diri sendiri.
2. Mengenali
lingkungan fisik dan sosial dalam beradaptasi serta penyesuaian pribadi.
3. Membantu
peserta didik agar berhasil menjalani masa peralihan dari lingkungan keluarga
ke lingkungan sekolah.
4. Mengembangkan potensi peserta didik yang memiliki
keunggulan di berbagai bidang.
5. Membantu peserta didik yang mengalami kesulitan dalam
proses pembelajaran
6. Membantu peserta didik mengatasi permasalahan
pembelajaran baik di sekolah maupun di rumah pada tingkat yang belum
membutuhkan layanan konselor atau profesi lain.
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif
memerlukan keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik verbal
maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang
terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi tugas guru kelas dalam bimbingan
psiko-edukatif yang meliputi:
Mengarahkan. Guru
bertugas mengarahkan peserta didik dalam menjalankan proses pembelajaran agar
dapat mencapai cita-cita yang diinginkan.
Mengendalikan. Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan perilaku peserta didik
secara rutin dan kontinu agar tidak menyimpang dari norma dan tata tertib yang
berlaku di sekolah.
Mendampingi. Peserta
didik yang rentan atau potensial mengalami masalah, perlu dilakukan
pendampingan supaya potensi masalah tidak berkembang.
Memotivasi Semangat
belajar peserta didik ada kemungkinan menurun karena berbagai sebab. Guru perlu
melakukan upaya untuk mengendalikan semangat peserta didik.
Menampilkan diri sebagai model. Peserta
didik memerlukan model perilaku yang positif untuk ditiru atau dijadikan
panutan.
Menghubungkan. Guru menjadi penghubung antara peserta didik dan pihak lain
seperti orang tua maupun teman sebaya yang bermasalah karena interaksi dan
komunikasi yang kurang efektif.
Fasilitasi. Peserta
didik yang memiliki potensi, bakat, dan minat perlu difasilitasi untuk
berkembang melalui pembelajaran maupun kegiatan lain.
1. Tidak
diskriminatif, diperuntukkan bagi semua peserta didik di semua tingkatan kelas.
2. Sebagai
proses individuasi, setiap peserta didik bersifat unik dan dinamis, melalui
bimbingan peserta didik dibantu untuk menjadi dirinya secara utuh.
3. Menekankan nilai-nilai positif, merupakan upaya
memberikan bantuan kepada peserta didik untuk membangun pandangan positif dan
mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.
4. Merupakan tanggung jawab bersama, baik guru, pimpinan
satuan pendidikan, orang tua, dan komite sekolah, sesuai dengan tugas dan
kewenangan serta peran masing-masing.
5. Merupakan bagian integral dari pendidikan,
penyelenggaraan bimbingan psiko-edukatif tidak terlepas dari upaya mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
6. Dilaksanakan
dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru dan peserta didik harus
senantiasa selaras dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
kebudayaan di mana layanan dilaksanakan.
7. Bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan,
mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana
yang tersedia.
8. Bimbingan
disusun berdasarkan analisis kebutuhan peserta didik dalam berbagai aspek perkembangan.
9. Dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan
pengembangan program lebih lanjut.
Layanan bimbingan yang diberikan di Sekolah
adalah bimbingan pribadi, sosial, dan belajar.
Bimbingan pribadi Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik
untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan
keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya,
sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal.
Bimbingan sosial Suatu proses pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik
untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara
positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial
yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri, dan memiliki keserasian hubungan
dengan lingkungan sosialnya.
Bimbingan belajar Proses pemberian dari guru kelas kepada peserta didik dalam
mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar,
terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki
kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal.
Komponen layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
1. Layanan dasar
Layanan dasar diartikan sebagai proses
pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik melalui kegiatan penyiapan
pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan
dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian
diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang
dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2. Layanan bakat dan minat khusus
Layanan bakat dan minat khusus adalah program
kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau
kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau
pendalaman mata pelajaran.
3. Layanan responsif
Layanan responsif adalah pemberian bantuan
kepada peserta didik yang menghadapi masalah dan memerlukan pertolongan dengan
segera, agar peserta didik tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian
tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan responsif diantaranya bimbingan
individual, bimbingan kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah, dan
alih tangan kasus (referral).
4. Layanan dukungan sistem
Ketiga komponen program (layanan dasar,
layanan peminatan, dan responsif) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya
merupakan pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta didik
secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen pelayanan dan
kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan
Komunikasi), dan pengembangan kemampuan guru kelas secara berkelanjutan, yang
secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik atau
memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik dan mendukung efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan psiko-edukatif.
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh
guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas
(bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan psiko-edukatif di
dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan bimbingan
psiko-edukatif. Layanan dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan
keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, serta
mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.
Layanan bimbingan psiko-edukatif
diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need
assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara
rutin dan berkelanjutan. Semua peserta didik harus mendapatkan layanan
bimbingan psiko-edukatif secara terencana, teratur dan sistematis sesuai dengan
kebutuhan.
Layanan
bimbingan psikoedukatif di dalam kelas
a.
Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas,
diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi
dalam pembelajaran.
b.
Materi layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang
layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan
peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
c.
Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk
rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
Layanan
bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
a. Bimbingan individual
Dilakukan
secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah.
Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan
alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
b. Bimbingan kelompok
Merupakan
kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil
terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah,
pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup
yang dibutuhkan.
c. Bimbingan kelas besar atau lintas kelas
Merupakan
kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan
pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik
dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
d. Konsultasi
Merupakan
kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru kelas, orang tua,
pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun
kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan
program layanan bimbingan psiko-edukatif.
e. Konferensi kasus
Merupakan
kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan
peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,
kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
f. Kunjungan rumah
Merupakan
kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik dalam rangka
klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian
masalah peserta didik.
g. Alih tangan kasus
Merupakan
pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar
kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah
peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang
relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
Baca juga: Langkah-langkah Model Pembelajaran Inovatif
Baca juga: Langkah-langkah Model Pembelajaran Inovatif
h. Advokasi
Adalah
layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan
peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
i. Kolaborasi
Adalah
kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar
prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
j. Pengelolaan media informasi
Merupakan
kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas
wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak
atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
k. Pengelolaan kotak masalah
Merupakan
kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik
yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak yang telah disiapkan
guru/sekolah.
Baca juga: Muatan Kurikulum Seni dan Sastra Sunda
Selanjutnya silahkan Klik Kembali <Back> untuk menuju Label Curriculum (Kurikulum) dan “Klik Sitemap” pada bilah atas yang sudah disediakan semoga menemukan apa yang anda cari dari situs Abah Opar and terima kasih sudah berkunjung "good luck"
Related Post : Prinsip dan Prosedur Berbahasa Secara Tertulis Produktif