PROGRAM LINGKUNGAN LAYAK ANAK
RW 09 KEL. KALIBARU, KEC. CILODONG
1. BIDANG PENDIDIKAN
1. Memberlakukan Jam Belajar (di Rumah, Masjid) mulai 18.00-20.30
2. Mengembangkan TPA, PAUD,
3. Menumbuhkan minat baca anak
4. Membangun sarana taman bacaan
5. Mengadakan pentas kreativitas anak secara rutin dan berkelanjutan
2. BIDANG KESEHATAN
1. Memberlakukan kawasan bebas rokok
2. Mengelola kegiatan pos yandu secara lebih baik dan propesional
3. Melaksanakan kegiatan olah raga masal secara rutin.
3. BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
1. Mengidentifikasi kebutuhan anak untuk memenuhi hak-hak anak.
2. Memberikan bimbingan & advokasi kepada anak secara berkesinambungan
3. Memperkenalkan internet sehat
4. BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Membentuk remaja masjid dan mengkaryakan anak dalam kegiatan keagamaan
2. Membentuk Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan dimasyarakat RW.09 dan mengkaryakan anak dalam kegiatan kemasyarakatan sehingga memiliki karya inovatif di lingkungan.
3. Menciptakan sanggar kreativitas dibidang minat, bakat anak dan pemuda
4. Melaksanakan pelatihan kewirausahaan, leadership, keorganisasian dan pemanfaatan sarana dilingkungan (prakarya daur ulang dll)
5. Mengikutsertakan anak dan pemuda dalam kegiatan PHBI DKM dan Peringatan Hari Nasional di lingkungan RW.09. sebagai pendidikan berkarakter.
Hak anak sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain mencakup:
1. pelayanan
pendidikan dan pengajaran bermutu,
2. pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik mental spiritual dan
sosial, serta
3. kebebasan
menyatakan dan didengar pendapatnya.
Program
Atau Kebijakan
A. di
bidang pendidikan yang disiapkan anatara lain gerakan wajib jam belajar (GWJB).
1. “Anak-anak
diimbau untuk belajar (GWJB).
2. “Anak-anak
diimbau untuk belajar anatara jam 18.30 sampai dengan pukul 21.30. Pada jam
itu, televisi dimatikan, anak-anak belajar
3. menyiapkan
program pemberian keterampilan bagi anak pengangguran usia produktif (16 tahun
hingga 25 tahun).
B. bidang
kesehatan, program perbaikan gizi untuk anak SD/MI dengan pemberian makanan
tambahan.
Pengertian
1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Layak adalah
kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya
memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang
Perlindungan Anak.
3. Kabupaten/Kota
Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi
yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia
usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan
kegiatan pemenuhan hak anak.
4. Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota
melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan
dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi
hak anak.
5. Rencana Aksi
Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat
program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD
dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
Catatan lain yang perlu juga direnungkan apabila merujuk
pada Konvensi Hak Anak, bahwa anak (Save the Children, 1996:13-15):
a. mempunyai
hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan
untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung
jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak
sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh
anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
b. mempunyai
hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang
tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi
seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di
kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri
anak. Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya.
Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap
anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.
c. mempunyai
hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal
penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman
dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
d. mempunyai
hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih,
kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap
kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap
tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa,
tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah
kumuh.
e. mempunyai
hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain.
Lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
f. mempunyai
hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan
yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah
kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka
tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh
biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.
g. mempunyai
hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum
yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana
pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi
yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.
KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga
kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
1. keputusannya
mempengaruhi kotanya;
2. dapat
mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;
3. dapat
berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;
4. dapat
mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
5. dapat
mengakses air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
6. terlindungi
dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran;
- RW. 09 Kalibaru Rintisan RW Layak Anak
- Sejarah RW. 09 Layak Anak
- Penduduk RW.09 Layak Anak
- Sarana & Prasarana RW.09 Layak Anak
- Video RW.09 Layak Anak
- Visi dan Misi RW.09 Layak Anak
- Program RW.09 Layak Anak
- Struktur Organisasi RW.09 Layak Anak
- Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli