Search here

16 Des 2017

Penduduk RW Layak Anak

PROGRAM LINGKUNGAN LAYAK ANAK
RW 09 KEL. KALIBARU, KEC. CILODONG


1.   BIDANG PENDIDIKAN
1.   Memberlakukan Jam Belajar (di Rumah, Masjid)  mulai 18.00-20.30
2.   Mengembangkan TPA, PAUD,
3.   Menumbuhkan minat baca anak
4.   Membangun sarana taman bacaan
5.   Mengadakan pentas kreativitas anak secara rutin dan berkelanjutan

Abah Opar PROGRAM LINGKUNGAN LAYAK ANAK  RW 09 KEL. KALIBARU, KEC. CILODONG



2.   BIDANG KESEHATAN
1.   Memberlakukan kawasan bebas rokok
2.   Mengelola kegiatan pos yandu secara lebih baik dan propesional
3.   Melaksanakan kegiatan olah raga masal secara rutin.

3.   BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
1.   Mengidentifikasi kebutuhan anak untuk memenuhi hak-hak anak.
2.   Memberikan bimbingan & advokasi kepada anak secara berkesinambungan 
3.   Memperkenalkan internet sehat

4.   BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
1.    Membentuk  remaja masjid dan mengkaryakan anak dalam kegiatan keagamaan
2.    Membentuk Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan dimasyarakat RW.09  dan mengkaryakan anak dalam kegiatan kemasyarakatan sehingga memiliki karya inovatif di lingkungan.
3.    Menciptakan sanggar kreativitas dibidang minat, bakat anak dan pemuda
4.    Melaksanakan pelatihan kewirausahaan, leadership, keorganisasian dan  pemanfaatan sarana dilingkungan (prakarya daur ulang dll)

5.    Mengikutsertakan anak dan pemuda dalam kegiatan PHBI DKM dan Peringatan Hari Nasional di lingkungan RW.09. sebagai pendidikan berkarakter.

Hak anak sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain mencakup:
1.   pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu,
2.   pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik mental spiritual dan sosial, serta
3.   kebebasan menyatakan dan didengar pendapatnya.

Program Atau Kebijakan
A.   di bidang pendidikan yang disiapkan anatara lain gerakan wajib jam belajar (GWJB).
1.   “Anak-anak diimbau untuk belajar (GWJB).
2.   “Anak-anak diimbau untuk belajar anatara jam 18.30 sampai dengan pukul 21.30. Pada jam itu, televisi dimatikan, anak-anak belajar
3.   menyiapkan program pemberian keterampilan bagi anak pengangguran usia produktif (16 tahun hingga 25 tahun). 

B.   bidang kesehatan, program perbaikan gizi untuk anak SD/MI dengan pemberian makanan tambahan.

Pengertian
1.   Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.   Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
3.   Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
4.   Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
5.   Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.

Catatan lain yang perlu juga direnungkan apabila merujuk pada Konvensi Hak Anak, bahwa anak (Save the Children, 1996:13-15):

a.   mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.

b.   mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.


c.    mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.

d.   mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa, tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.


e.   mempunyai hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.

f.     mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.


g.   mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.

KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
1.   keputusannya mempengaruhi kotanya;
2.   dapat mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;
3.   dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;
4.   dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
5.   dapat mengakses air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
6.   terlindungi dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran;


Posted by : Opar Suparma, M.Si

Related Post :

Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments