Penanggulangan kerusakan
lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari
upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini
terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai
ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar,
seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya. Maka
penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat
menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan kerusakan
lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab
persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas
mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung
untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan
kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di
sekitarnya. Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan
sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan
perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan
dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah
pengelolaan berbasis masyarakat.
Gambar Reklamasi Teluk Jakarta Pulau
C
Tujuan penanggulangan
kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah
memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat
langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin
dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan sehingga
diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinambungan di wilayah
bersangkutan.
Tujuan khusus
penanggulangan Kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam
hal ini dilakukan untuk:
1)
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya
menanggulangi kerusakan lingkungan.
2)
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam
pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang
sudah disetujui bersama.
3)
Membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas
ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
4)
Memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan
upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.
Pengkajian kelembagaan
lokal ini harus didasarkan pada pertanyaan mendasar tentang pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat, seperti apakah kelembagaan
local tersebut sejalan dengan tujuan dari partisipasi lokal? apakah pembuatan
keputusan dilakukan secara demokratis, menjunjung tinggi persamaan dan
mempunyai peran dan kepemilikan yang seimbang ser-ta menganut konsep
keberlanjutan sumberdaya (konservatif)? Jika pertanyaanpertanyaan tersebut
tidak lengkap terjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk membuat kesepakatan
baru secara bersama yang bersifat melembaga dan atau mentransformasi
kesepakatan lokal yang telah ada. Upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan
pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam
petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP
(1997).
(1)
Persiapan
Dalam persiapan ini
terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi
rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, (ii)
pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan (iii) penguatan
kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru.
(2)
Perencanaan
Dalam melakukan
perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut berbasis masyarakat ini
terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu (i) proses
perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, (ii) merupakan
perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, (iii)
berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, (iv)
memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka kerja yang
fleksibel bagi peng-ambilan keputusan, (vi) bersifat terpadu, dan (vii)
meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.
(3)
Persiapan Sosial
Untuk mendapatkan
dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus
dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan aspirasi serta
pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang
merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui keuntu-ngan dan kerugian
yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap
dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan
yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplementasian
rencana tersebut.
(4)
Penyadaran Masyarakat
Dalam rangka menyadarkan
masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penyadaran tentang
nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan
Kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penyadaran
tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan
dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.
(5)
Analisis Kebutuhan
Untuk melakukan analisis
kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan
melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi
kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv)
identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi
pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi)
identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif
dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan
untuk mencapai tujuan kegitan.
(6)
Pelatihan Keterampilan Dasar
Pelatihan keterampilan
dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan
lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan
kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii)
peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar
tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi
dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan
lingkungan dan pelestarian sumberdaya.
(7)
Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara
Terpadu dan Berkelanjutan
Terdapat Lima langkah
penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara
terpadu dan berkelanjutan, yaitu:
a)
mengkaji permasalahan, strategi dan
kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan
lingkungan,
b)
menentukan sasaran dan tujuan penyusunan
rencana penanggulangan,
c)
membantu pelaksanaan pemetaan oleh
masyarakat,
d)
mengidentifikasi aktivitas penyebab
Kerusakan lingkungan, dan
e)
melibatkan masyarakat dalam proses
perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.
(8) Pengembangan
Fasilitas Sosial
Terdapat dua kegiatan pokok dalam
pengembangan fasilitas social ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau
analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya
penanggulangan Kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan
pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan
kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan Kerusakan
lingkungan dan pembangunan prasarana.
(9) Pendanaan
Pendanaan merupakan
bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan
lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan
diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan
dan implementasi upaya penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut. Namun demikian, modal terpenting dalam
upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan
dengan dana swadaya masyarakat setempat. Kesembilan proses implementasi upaya
penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi
dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat
setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan
lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan
ekonomi masyarakat sekitarnya.
(Related Post): PembangunanBerkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan