Psiko Edukatif (Bimbingan
Konseling)
Bimbingan psiko-edukatif Ramah Anak sebagai
bagian integral dari pendidikan merupakan upaya memfasilitasi
dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh
dan optimal. Layanan bimbingan psiko-edukatif adalah
upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang
dilakukan oleh guru kelas untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk
mencapai kemandirian dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan,
mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga
mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya. Psiko
Edukatif (Bimbingan Konseling) dilakukan dalam kegiatan
pembelajaran sinergi dengan tujuan pendidikan atau kemampuan dalam mencapai
kompetensi standard pendidikan di sekolah.
Tujuan umum layanan bimbingan
Psiko-Edukatif Ramah Anak adalah membantu peserta
didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta
menjalankan tugas-tugas perkembangan yang mencakup aspek pribadi, sosial, dan
belajar secara utuh dan optimal. Pada peserta didik di tingkat sekolah dasar,
bimbingan psiko-edukatif lebih diarahkan kepada upaya
pencegahan termasuk didalamnya tindakan deteksi dini agar peserta didik tidak
mengalami permasalahan yang menghambat pembelajaran. Pencegahan tersebut
dimaksudkan sebagai pembinaan perilaku secara pribadi, sosial, dan belajar
sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Apabila ada masalah yang membutuhkan layanan kuratif
dilakukan rujukan kepada konselor profesional atau profesi lain.
Tujuan khusus layanan bimbingan
psiko-edukatif Ramah Anak adalah:
1. Membantu
dan melayani peserta didik agar mampu mengenali dan memahami diri sendiri.
2. Mengenali
lingkungan fisik dan sosial dalam beradaptasi serta penyesuaian pribadi.
Bimbingan psiko-edukatif karir dan pembelajaran
Proses pemberian dari guru kelas kepada
peserta didik dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan
keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan
menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar
secara optimal.
Bimbingan Karir dan Pembelajaran yang
dilakukan sekolah adalah pendekatan kemampuandan perkembangan intelektual siswa
sebagai berikut:
1. Upaya
pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi siswa dalam pemenuhan standar
yang ingin di raih sekolah hasil yang di raih cukup signifikan yaitu setiap
tahunnya anak lulus 100% murni dan naik kelas 100% murni.
2. Meningkatkan
hasil Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang berpungsi secara khusus untuk
melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi di sekolah vaforit yang
dikehendaki peserta didik dan hasil yang pernah diraih sekolah yaitu
hasil nilai Ujian Nasional tertinggi se -Kota Depok dan ke tiga di
Provinsi Jawa Barat pada tahun ajaran 2015-2016
3. Persiapan
dan pengembangan prestasi untuk mengikuti kegiatan lomba kompetensi siswa dalam
ajang bakat, minat, dan siswa berprestasi dan dalam hal ini terbukti Sekolah
pernah meraih juara siswa berprestasi tingkat Kota Depok tahun ajaran 2016-2017
Bimbingan psiko-edukatif Sosial
dan Individu
Bimbingan psiko-edukatif Sosial dan
Individu Suatu proses pemberian bantuan dari
guru kepada peserta didik bidang social untuk memahami, menerima,
mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara
bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat
mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan proses
pemberian bantuan dari guru kepada peserta didik secara individu untuk
memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif,
terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang
dialaminya, mampu menyesuaikan diri, dan memiliki keserasian hubungan dengan
lingkungan sosialnya.
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif bidang social dan
Individu siswa memerlukan keterampilan guru kelas dalam
berkomunikasi efektif baik verbal maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek
terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi tugas
guru kelas dalam bimbingan psiko-edukatif yang berhubungan dengan
masalah social siswa meliputi:
1. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan peserta didik dalam
menjalankan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diinginkan peserta didik dan
lembaga antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pembelajaran yang aktif,
Inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM).
2. Mengendalikan
Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan
perilaku peserta didik secara rutin dan kontinue agar tidak menyimpang
dari norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah dengan cara
melibatkan anak didik dalam membuat tata tertib kelas, piket rutin, merawat,
menjaga semua pasilitas sekolah dan menggunakannya secara tanggung jawab,
kegiatan tutor sebaya, menghargai karya orang lain, dan toleransi.
3. Mendampingi
Peserta didik yang rentan atau potensial
mengalami masalah, dilakukan pendampingan supaya potensi masalah tidak
berkembang dan
tidak menganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan melakukan
kerjasama multi arah yaitu antara anak - orang tua – konselor
profesional /psiqiater - dan Guru.
4. Memotivasi
Semangat belajar peserta didik ada kemungkinan
menurun karena berbagai sebab. Guru di sekolah akan melakukan
upaya untuk mengendalikan semangat peserta didik secara berkala dan berkelanjutan.
5. Menampilkan
diri sebagai model
Peserta didik memerlukan model perilaku yang
positif untuk ditiru atau dijadikan panutan maka disini semua Pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah berkomitment agar dapat sebagai suri tauladan bagi
peserta didik.
6.
Menghubungkan
Guru menjadi penghubung antara peserta didik
dan pihak lain seperti orang tua maupun teman sebaya yang bermasalah karena
interaksi dan komunikasi yang kurang efektif.
7.
Fasilitasi
Peserta didik yang memiliki potensi, bakat,
dan minat perlu difasilitasi untuk berkembang melalui pembelajaran maupun
kegiatan lain.
Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Komponen layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
1. Layanan
dasar
Layanan
dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh peserta didik
melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok
yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan
kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas
perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).
2. Layanan
bakat dan minat khusus
Layanan
bakat dan minat khusus adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi
pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi
pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran.
3. Layanan
responsif
Layanan
responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik yang menghadapi masalah
dan memerlukan pertolongan dengan segera, agar peserta didik tidak mengalami
hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan
responsif diantaranya bimbingan individual, bimbingan kelompok, konsultasi,
kolaborasi, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus (referral).
4. Layanan
dukungan sistem
Ketiga
komponen program (layanan dasar, layanan peminatan, dan responsif) sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya merupakan pemberian layanan bimbingan
psiko-edukatif kepada peserta didik secara langsung. Sedangkan dukungan sistem
merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur
(misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan guru
kelas secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan
kepada peserta didik atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik
dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan
psiko-edukatif
.
Kegiatan Layanan Bimbingan
Psiko-Edukatif
Cakupan
terhadap Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif Ramah Anak diselenggarakan
oleh guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam
kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan psiko-edukatif
di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan
bimbingan psiko-edukatif. Layanan dirancang dan dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran dan
kegiatan ekstra kurikuler.
Layanan bimbingan psiko-edukatif
diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need
assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara
rutin dan berkelanjutan. Semua peserta didik harus mendapatkan layanan
bimbingan psiko-edukatif secara terencana, teratur dan sistematis sesuai dengan
kebutuhan.
1. Layanan
bimbingan psikoedukatif di dalam kelas
a. Merupakan
layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta
didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.
b. Materi
layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan
psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik
yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
c. Materi
layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan
bimbingan klasikal.
2. Layanan
bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
a. Bimbingan
individual
Dilakukan
secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah.
Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif
pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
b. Bimbingan
kelompok
Merupakan
kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil
terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah,
pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup
yang dibutuhkan.
c. Bimbingan
kelas besar atau lintas kelas
Merupakan
kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan
pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik
dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
d. Konsultasi
Merupakan
kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru kelas, orang tua,
pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun
kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan
program layanan bimbingan psiko-edukatif.
e. Konferensi
kasus
Merupakan
kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan
peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,
kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
f. Kunjungan
rumah
Merupakan
kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik dalam rangka
klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian
masalah peserta didik.
g. Alih
tangan kasus
Merupakan
pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar
kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah
peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang
relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
h. Advokasi
Adalah
layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan
peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
i. Kolaborasi
Adalah
kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar
prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
j. Pengelolaan
media informasi
Merupakan
kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan
peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau
elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
k. Pengelolaan
kotak masalah
Merupakan
kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik
yang memasukan surat masalah ke dalam sebuah kotak yang telah disiapkan
guru/sekolah.
Posted by : Opar Suparma, M.Si
Related Post :
·
Psiko Edukatif Ramah Anak