Search here

12 Des 2017

Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat

      
Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya. Maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.


Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya. Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Prinsip-prinsip pember­dayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.


Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat

Gambar Reklamasi Teluk Jakarta Pulau C

Tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan sehingga diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinam­bungan di wilayah bersangkutan.

Tujuan khusus penanggulangan Kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk:
1)             Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan.
2)             Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui bersama.
3)             Membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan.
4)             Memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.




Pengkajian kelembagaan lokal ini harus didasarkan pada pertanyaan mendasar tentang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat, seperti apakah kelembagaan local tersebut sejalan dengan tujuan dari partisipasi lokal? apakah pembuatan keputusan dilakukan secara demokratis, menjunjung tinggi persamaan dan mempunyai peran dan kepemilikan yang seimbang ser-ta menganut konsep keberlanjutan sumberdaya (konservatif)? Jika pertanyaanpertanyaan tersebut tidak lengkap terjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk membuat kesepakatan baru secara bersama yang bersifat melembaga dan atau mentransformasi kesepakatan lokal yang telah ada. Upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP (1997).

(1) Persiapan

Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, (ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan (iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru.

(2) Perencanaan

Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu (i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, (ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, (iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, (iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka kerja yang fleksibel bagi peng-ambilan keputusan, (vi) bersifat terpadu, dan (vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.

(3) Persiapan Sosial

Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui keuntu-ngan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplementasian rencana tersebut.

(4) Penyadaran Masyarakat

Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penya­daran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan Kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penya­daran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.

(5) Analisis Kebutuhan

Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan.

(6) Pelatihan Keterampilan Dasar

Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.

(7) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara Terpadu dan Berkelanjutan

Terdapat Lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu:

a)     mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan,
b)    menentukan sasaran dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan,
c)     membantu pelaksanaan pemetaan oleh masyarakat,
d)    mengidentifikasi aktivitas penyebab Kerusakan lingkungan, dan
e)     melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.

(8) Pengembangan Fasilitas Sosial

      Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas social ini, yaitu: (i) melaku­kan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya pe­nanggulangan Kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelak­sa­na­­an penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan kemampuan (ke­te­ra­mpilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-lang­kah penyelamatan dan penanggulangan Kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.
(9) Pendanaan

Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut. Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat. Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya.

Back << to >> Menu


Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments