Meniti Pintu Surga Melalui Memakmurkan Masjid-Masjid Allah
إِنَّمَا يَعۡمُرُ
مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن
يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٨
18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang
yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk [Q.S. At Taubah : 18]
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang atas segala nikmat yang dirasakan hingga saat ini terutama nikmat Iman dan Islam, dua nikmat terbesar yang dengannya amal perbuatan kita bernilai di sisi-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan selalu kepada penutup para nabi yaitu Nabi Muhammad SAW. keluarga dan para shahabatnya. Semoga kita dapat menjadi pengikutnya yang istiqomah menjalankan syari’at Islam yang dibawanya
Masjid menempati posisi penting dalam syariat Islam, selain sebagai tempat sujud yaitu menjalankan ibadah shalat, dalam rentang sejarah Islam masjid memiliki fungsi antara lain sebagai tempat pendidikan / belajar, pertemuan / musyawarah, latihan perang bahkan penjara. Fungsi masjid yang demikian menunjukkan bahwa aktivitas berkumpul kaum muslimin dalam sosial-kemasyarakatan berpusat di masjid, disamping tentunya pasar tempat yang dikhususkan untuk berinteraksi ekonomi yang tidak boleh dilakukan di masjid. Masjid pada waktu itu didirikan didekat pasar, sehingga dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 Allah SWT berfirman agar orang beriman meninggalkan jual beli apabila seruan shalat Jumat telah dikumandangkan.
Hadits riwayat Usman bin Affan ra: ”Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan keridhaan Allah , maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga. (H.R Bukhari dan Muslim)
Masjid Nurul Ilmi, merupakan masjid yang berada di lingkungan perumahan PGRI Kalibaru, yang didirikan diatas tanah fasum bekerjasama dengan Yayasan Bulan Sabit Merah, yang mengkoordinir para pewakaf dari Timur Tengah. Kegiatan pembangunan yang dimulai pada bulan November 2007 ( ? ) dan selesai pada Mei 2008 ( ? ) dan diserahkan kepada warga pada bulan Juli 2008 untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Photo Kegiatan Masjid Nurul Ilmi
Photo Kegiatan Masjid Nurul Ilmi
Seiring perkembangan kemasyarakatan yang ada disertai kebutuhan yang bertambah, maka agar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, maka Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi merencanakan Perbaikan dan Penambahan Sarana.
Kegiatan perbaikan dan penambahan sarana Masjid Nurul Ilmi
1. Al Qur’an Al Karim
2. Hadis Rasulullah SAW
Masjid Nurul Ilmu terletak di dalam lingkungan Perumahan Umum Pgri, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat
Tujuan kegiatan ini adalah mengumpulkan dana dalam bentuk infak shadaqoh dari para dermawan dikalangan kaum muslimin dan muslimat guna perbaikan dan penambahan sarana tempat wudhu , bangunan utama, Sarana Pendidikan dan sound system masjid Nurul Ilmi yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan.
JUMLAH: Rp 875,200,000.00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) |
Bagi kaum muslimin yang ingin membantu Perbaikan dan Penambahan Sarana Masjid Nurul Ilmi ini bisa menyalurkan donasinya melalui :
1. Rekening Bank Mandiri Syariah No. 7020 447 9995 a.n. Masjid Nurul Ilmi qq Anang Novianto
Bagi donatur yang telah menyalurkan bantuannya melalui rekening di atas mohon bisa memberikan informasi via telpon atau SMS kepada Bapak Dudih Rohaedi (082312338397)
2. Diserahkan langsung kepada :
a. Bapak Dudih Rohaedi, M.Si (082312338397)
b. Bapak Bagus Toto Laksono (0857 81116780)
Penasehat : Khairil Anwar, M.Ag (Ketua DKM Nurul Ilmi )
Opar Suparma, M.Si (Ketua RW 09)
Aep Suparman, M.Pd (Tokoh Masyarakat)
Ketua Panitia : Budi Susanto
Sekretaris I : Iman Mustapa, S.Sos.
Bendahara I : Dudih Rohaedi, S.Pd, M.Si
Koordinator Pencari Dana : Opar Suparma, S.Pd, M.Si
Desain Bangunan Sarana Pendidikan
Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat sebagai landasan operasional kegiatan dan media informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Besar harapan kami, banyak pihak yang membantu demi suksesnya kegiatan ini.
Kami atas nama panitia pelaksana mengucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moral maupun materi demi terwujudnya kegiatan ini.
Hasbunallaahu wani’mal wakiil ni’mal maula wani’mannashiir.
Lampiran AD & ART
ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
(DKM NURUL ILMI)
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam
senentiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para
Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan
yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul
karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala
dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar;
merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang
beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada
ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang
yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 18).
Bahwa dalam rangka
mewujudkan aktifitas masjid sebagai wahana pembinaan umat Islam harus ada
aktifitas yang tertib, teratur, berdayaguna dan berhasil guna maka perlu
dibentuk Dewan Kemakmuran Masjid yang tata kerjanya dilaksanakan melalui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1.
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama
Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi disingkat dengan DKM Nurul Ilmi.
Pasal 2.
Tempat
DKM Nurul Ilmi
berkedudukan di Masjid Nurul Ilmi Perumahan PGRI Kelurahan Kalibaru
Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, SIFAT
Pasal 3. Azas
Dewan Kemakmuran Masjid
Nurul Ilmi berazaskan Islam.
Pasal 4. Visi
Dewan Kemakmuran Masjid
mempunyai visi :
- Terpeliharanya martabat,
kehormatan, kesucian dan kemakmuran masjid atas landasan taqwa.
- Terselenggaranya fungsi masjid
yang meliputi pengelolaan (Idarah), kemakmuran (Imarah), pemeliharaan
(Ri’ayah) dan pembinaan umat.
Pasal 5. Misi
Untuk mencapai visi
tersebut diatas, Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi memiliki misi :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan
ibadah, dakwah, pendidikan dan sosial keagamaan Islam dalam rangka
terwujudnya masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat islam.
- Membangun, mengembangkan dan
memelihara fisik masjid sebagai tempat ibadah umat islam yang
representative.
- Mengelola aset-aset wakaf sesuai
dengan ketentuan undang-undang wakaf yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan
Zakat Infaq Shadaqah
- Melakukan kegiatan lainnya yang
tidak bertentangan dengan azas, tujuan dan fungsi masjid.
Pasal 6 Sifat
Kegiatan DKM bersifat
keagamaan dengan mengenyampingkan perbedaan politik, organisasi,
dan kelompok.
BAB III.
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 7
Organisasi Dewan Kemakmuran
Masjid Nurul Ilmi terdiri dari Majelis Pembina dan Pengurus DKM.
Pasal 8
Majelis Pembina
- Majelis Pembina merupakan
representasi Jamaah yang berfungsi :
1.
Memberikan pertimbangan,
nasehat, masukan kepada pengurus.
2.
Mengawasi pelaksanaan
kegiatan pengurus DKM Nurul Ilmi
Anggota Majelis Pembina terdiri dari :
1.
Ketua RW 09 Perumahan PGRI
Kel.Kalibaru Kec.Cilodong yang beragama Islam
2.
Tokoh Keagamaan Islam
3.
Tokoh Masyarakat yang
beragama islam
- Majelis Pembina tidak boleh
merangkap sebagai Pengurus DKM Nurul Ilmi.
- Anggota Majelis Pembina berjumlah
ganjil sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, seorang ditetapkan sebagai
Ketua dan seorang Sekretaris.
- Majelis Pembina ditetapkan pada
Musyawarah Jamaah, untuk periode 3 (tiga) tahun.
Pasal 9 Pengurus
- Pengurus adalah pemegang amanah
jamaah untuk periode 3 (tiga) tahun dan mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan AD/ART yang
telah ditetapkan pada Musyawarah Jamaah, dan mempertanggungjawabkannya pada
akhir masa jabatan dalam musyawarah jamaah.
2.
Pengurus wajib menyusun
Program Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan DKM Nurul Ilmi yang disepakati
bersama dengan Majelis Pembina.
- Susunan Pengurus DKM Nurul Ilmi
terdiri dari :
1.
Pengurus Harian
sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2.
Bidang-bidang, sesuai
dengan kebutuhan.
- Ketua DKM ditetapkan dan diangkat
melalui Musyawarah Jamaah, pengurus lainnya ditetapkan dan diangkat oleh
Ketua DKM Nurul Ilmi.
- Hal-hal yang bersifat strategis
harus dikonsultasikan ke Majelis Pembina.
BAB IV.
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
Musyawarah
dan Rapat terdiri dari :
- Musyawarah Jamaah
- Musyawarah Jamaah Luar Biasa
- Rapat Kerja Pengurus
- Rapat gabungan
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus
Pasal 11
Musyawarah Jamaah
- Musyawarah Jamaah berfungsi
sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi DKM Nurul Ilmi.
- Musyawarah Jamaah diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
- Peserta Musyawarah Jamaah adalah,
Anggota Majelis Pembina, Pengurus, dan Jamaah Masjid Nurul ilmi.
- Musyawarah Jamaah diselenggarakan
dengan agenda :
1.
Menerima/menyetujui atau
memberi catatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
2.
Menetapkan dan merevisi
AD/ART apabila dipandang perlu.
3.
Memilih dan menetapkan
Ketua DKM Nurul Ilmi
4.
Menetapkan Majelis Pembina.
Pasal 12
Musyawarah Jamaah Luar Biasa
1.
Musyawarah Jamaah Luar
Biasa dilaksanakan apabila :
1.
Ketua DKM Nurul Ilmi
berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
2.
Ketua DKM Nurul Ilmi
melanggar AD/ART dan sudah diperingatkan oleh Majelis Pembina sebanyak 3 (tiga)
kali, namun tetap juga melakukan pelanggaran AD/ART.
3.
Ketua DKM Nurul Ilmi
melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.
4.
Ketua DKM Nurul Ilmi
mengundurkan diri.
5.
Menetapkan tambahan atau
penggantian anggota Majelis Pembina jika diperlukan.
2.
Dalam hal sebagaimana
dimaksud pada ayat 1), untuk menjaga kelangsungan kegiatan DKM Nurul Ilmi maka
Rapat Pleno Pengurus menetapkan Pelaksana Tugas untuk menjabat sementara
sebagai Ketua DKM Nurul Ilmi, sampai ditetapkannya Ketua DKM pada Musyawarah
Jamaah Luar Biasa.
3.
Musyawarah Jamaah Luar
Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan Rapat Pleno Pengurus dan atau
permintaan jamaah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) jamaah.
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus
1.
Dihadiri oleh seluruh
pengurus DKM Nurul Ilmi termasuk seluruh bidang.
2.
Menyusun rencana kegiatan
tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Nurul Ilmi
3.
Dilaksanakan paling tidak
satu kali dalam satu tahun.
Pasal 14
Rapat Kerja Gabungan
1.
Dihadiri oleh pengurus DKM
Nurul Ilmi dan bidang-bidang yang terkait dan Majelis Pembina
2.
Menyepakati rencana
kegiatan tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Nurul Ilmi
3.
Majelis Pembina dapat
mengusulkan rapat kerja gabungan bila diperlukan
Pasal 15
Rapat Pleno Pengurus
1.
Dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus
2.
Apabila tidak mencapai
quorum setelah diundang untuk ketiga kalinya maka Rapat Pleno Pengurus tetap
dapat dilaksanakan.
3.
Dilaksanakan untuk
menetapkan pejabat ketua sementara apabila diperlukan.
Pasal 16
Rapat Pengurus
1.
Diadakan paling sedikit
satu kali dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi
pelaksanaan program kerja dan diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
2.
Dihadiri sekurang-kurangnya
oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3.
Pengurus melaporkan
kegiatan-kegiatan dan merumuskan kebijaksanaan dalam masalah-masalah penting
yang dihadapi
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber keuangan berasal
dari penerimaan Zakat, infaq , sodaqoh, wakaf dan hibah.
Pasal 18
- Alokasi dana sepenuhnya harus
merujuk pada program kerja.
- Keuangan DKM yang bersumber dari
wakaf, zakat, infaq / shodaqoh yang jelas peruntukkannya tidak boleh di
salurkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
- Semua pengeluaran kas harus
mendapat persetujuan pengurus DKM yang diberi kewenangan.
- Pengurus DKM Nurul Ilmi wajib
menyampaikan laporan keuangan periodik
paling lama setiap tiga bulan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
- Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaah DKM
Nurul Ilmi.
- Pergantian Ketua DKM Nurul Ilmi
dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah atau Musyawarah Jamaah Luar Biasa.
BAB VII
PEMBUBARAN DKM NURUL ILMI
Pasal 20
Pembubaran DKM Nurul Ilmi
hanya dapat dilakukan melalui musyawarah jamaah.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Kota Depok, 26
November 2015 (1436 H)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
(ART DKM NURUL ILMI)
BAB I
JAMAAH
Pasal 1 Jamaah
Jamaah, adalah warga yang
aktif melaksanakan kegiatan peribadatan di Masjid Nurul Ilmi dan
berdomisili di Perumahan PGRI Kel.Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa
Barat
Pasal 2
Hak Jamaah
- Jamaah berhak untuk berpartisipasi
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Nurul Ilmi
- Setiap jamaah mempunyai hak
memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Nurul Ilmi
- Setiap jamaah mempunyai hak untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan program kerja DKM Nurul Ilmi
Pasal 3
Kewajiban Jamaah
- Menjaga martabat, kesucian,
kemakmuran dan kehormatan masjid Nurul Ilmi
- Menjalin ukhuwah dan silaturahim
dengan sesama jamaah
- Menghormati hasil keputusan
musyawarah
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4 Logo
Logo Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi
Pasal 5 Struktur
Organisasi
- DKM Nurul Ilmi terdiri dari :
Majelis Pembina dan Pengurus.
- Anggota Majelis Pembina diusulkan
dan ditetapkan dalam musyawarah jamaah
- Pengurus terdiri dari : Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua dan Anggota Bidang sesuai
kebutuhan organisasi.
Pasal 6
Penetapan Anggota Pengurus
DKM Nurul Ilmi dilakukan oleh Ketua DKM Nurul Ilmi dengan menerbitkan Surat
Keputusan
Pasal 7
Tugas dan Wewenang
- Majelis Pembina :
1.
Memberikan pengarahan,
bimbingan, saran dan nasehat kepada pengurus DKM Nurul Ilmi, baik diminta
maupun tidak diminta, baik tertulis maupun lisan.
2.
Melakukan pengawasan dalam
proses peribadatan maupun pengelolaan keuangan, serta memberikan masukan atau
koreksi apabila dipandang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Ketua DKM Nurul Ilmi
1.
Ketua DKM berwenang
menyusun dan mengangkat kelengkapan pengurus organisasi yang diperlukan
sesuai dengan kebutuhan.
2.
Ketua DKM berwenang
mengusulkan Anggota Nadzir atas setiap ikrar wakaf untuk mendapatkan
pengesahan dari pejabat yang berwenang
3.
Bertanggungjawab atas
jalannya organisasi DKM Nurul Ilmi baik hubungan external (keluar),
maupun operasional internal DKM dibantu oleh pengurus lainnya
4.
Melaksanakan hasil-hasil
musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan
organisasi.
5.
Menindak lanjuti
pengarahan, bimbingan, saran dan nasehat Majelis Pembina
6.
Menyampaikan laporan
keuangan secara tertulis tiga bulanan dan tahunan.
7.
Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan dalam musyawarah jamaah atau dalam
musyawarah jamaah luar biasa
8.
Mempersiapkan pemilihan
kepengurusan DKM Nurul Ilmi periode berikutnya, dalam waktu 2 (dua) bulan
sebelum berakhirnya periode kepengurusan.
9.
Setelah Ketua DKM Nurul
ILmi baru terpilih, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Nurul Ilmi
demisioner harus melaksanakan serah terima jabatan.
10.
Membentuk kepanitiaan untuk
kegiatan-kegiatan tertentu apabila diperlukan
11.
Menentukan hari besar Islam
sesuai dengan keputusan Pemerintah RI
- Wakil Ketua DKM Nurul Ilmi
- Sekretaris :
1.
Membantu Ketua DKM dalam
memimpin kepengurusan DKM dalam bidang kesekretariatan.
2.
Mengkoordinasikan kegiatan
administrasi (kesekretariatan) kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan kerja
tiga bulanan, tahunan, dan laporan akhir pada masa jabatan.
3.
Memimpin kantor
Sekretariat DKM Nurul Ilmi
4.
Mendistribusikan
informasi-informasi kepada yang berkepentingan ,dalam kepengurusan DKM Nurul
Ilmi
5.
Membuat undangan, notulen
rapat dan dokumentasi kegiatan-kegiatan DKM Nurul Ilmi
6.
Mewakili dan membantu Ketua
dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Ketua
DKM Nurul Ilmi
7.
Berdasarkan persetujuan
Ketua, Sekretaris dapat mengangkat pegawai untuk membantu sekretariat dalam
tugas keseharian dengan mendapatkan imbalan.
- Bendahara :
1.
Membantu Ketua DKM dalam
memimpin kepengurusan DKM dalam bidang keuangan
2.
Mengelola keuangan DKM
3.
Mengkoordinasikan kegiatan
keuangan kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan keuangan periodik, tahunan,
dan laporan akhir masa pada akhir jabatan.
4.
Menerima, mencatat,
menyimpan dan mengeluarkan uang DKM Nurul Ilmi atas persetujuan Ketua DKM
sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Ketua Bidang :
1.
Setiap Bidang dipimpin oleh
seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota yang jumlahnya
disesuaikan kebutuhan masing-masing.
2.
Ketua Bidang dipilih dan
diangkat oleh Ketua DKM Nurul Ilmi
3.
Menyusun program kerja
tahunan termasuk rencana kebutuhan anggaran biaya
4.
Melaksanakan kegiatan
program yang sudah ditetapkan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
dibidangnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
5.
Mengevaluasi program yang
dilaksanakan dan mengusulkan revisi program kerja dan anggaran biaya apabila
diperlukan
6.
Membuat laporan kegiatan
tahunan
1.
Melaksanakan kewenangan
Ketua DKM yang diberikan oleh Ketua DKM Nurul Ilmi
2.
Melaksanakan tugas-tugas
Ketua DKM Nurul Ilmi bila Ketua DKM berhalangan.
Pasal 8
Ketua DKM atas nama
Pengurus berwenang melakukan kerjasama atau kesepakatan dengan pihak lain
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 9 Pendidikan
- DKM Nurul Ilmi mengelola kegiatan
pendidikan pada tingkat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
- Taman Belajar, TK.Nurul Ilmi dan
TKQ – TPQ dibawah tanggung jawab DKM Nurul Ilmi.
BAB III
DOKUMEN ASET
Pasal 10
- Untuk menjaga keamanan dan keselamatan
dokumen aset tetap dan bergerak (Sertifikat Tanah, IMB, Ikrar Wakaf, BPKB
Kendaraan Bermotor) akan disimpan di safety box pada Bank Pemerintah.
- Pemeliharaan dan pengelolaan aset
DKM dilakukan oleh Bidang Sarana & Prasarana yang anggotanya termasuk
anggota nadzir
- Apabila DKM belum mampu
melaksanakan amanah sesuai dengan ikrar wakaf, DKM Nurul Ilmi selaku
Nadzir harta wakaf akan mengkonfirmasikan kepada wakif dan dituangkan
dalam pernyataan tertulis yang disaksikan paling tidak oleh dua orang
saksi
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga
selanjutnya dilakukan pada Musyawarah Jamaah DKM Nurul Ilmi.
- Rencana perubahan tersebut dibuat
sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah jamaah dilaksanakan.
BAB V
PEMILIHAN KETUA PENGURUS
Pasal 12
TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS
1.
Pemilihan ketua pengurus
Masjid Nurul Ilmi dilaksanakan melalui proses musyawarah mufakat dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) Masjid Nurul Ilmi, warga
muslim penghuni tetap perumahan PGRI.
2.
Untuk mewujudkan proses
musyawarah mufakat tersebut dilakukan tata cara pemilihan sebagai berikut :
3.
Dewan Pembina Masjid
membentuk Panitia Pelaksana pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid dengan
keanggotaannya terdiri dari :
1). Utusan pengurus DKM 2 orang
2). Utusan setiap RT masing-masing 1 Orang
3). Utusan Pengurus RW 1 Orang
4.
Dan jika dari salah-satunya
tidak mengirimkan utusan maka dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memilih
penggantinya.
5.
Panitia Pelaksana bersifat
independen dalam menjalankan tugasnya dan jika salah satu anggota panitia
dipilih warga sebagai bakal calon ketua DKM harus mengundurkan diri dari
kepanitiaan, sebagai petugas pengganti adalah dari asal keanggotaannya atau
ditentukan Dewan Pembina.
6.
Dalam menjalankan tugasnya
panitia pelaksana pemilihan dapat dibantu oleh warga muslim PGRI jika
diperlukan.
7.
Panitia menerima Bakal
Calon Ketua DKM yang diajukan dari :
1). Satu orang Bakal Calon dari DKM
2). Satu orang Bakal Calon dari RW.09
3). Satu orang Bakal Calon dari tiap RT
8.
Bakal calon ketua DKM yang
didaftarkan pada ayat 2 huruf d. 3). adalah warga muslim di wilayah RT-
nya dan atau bisa dari wilayah RT lain. Dan jika dari salah satunya tidak
mengirimkan nama bakal calon maka panitia tetap melaksanakan pemilihan ketua
DKM Nurul Ilmi ketahapan selanjutnya setelah disetujui dewan pembina.
9.
Panitia menetapkan calon
ketua DKM dari bakal calon yang diajukan setelah menyatakan kesediaannya
dengan mengisi lembar kesediaan dipilih dan panitia mengumumkannya kepada warga
muslim PGRI.
10.
Jika satu nama Bakal Calon
ketua DKM di usulkan oleh ayat d point (1.2,dan 3) dengan nama orang yang sama
maka panitia menetapkan calon ketua DKM dari bakal calon yang diajukan
setelah menyatakan kesediaannya dengan mengisi lembar kesediaan dipilih maka
tugas panitia mengumumkannya kepada warga muslim PGRI sebagai calon ketua DKM
terpilih selanjutnya menyerahkan calon ketua pengurus terpilih untuk
mendapatkan pengesyahan dan penetapan dewan Pembina Masjid. Selanjutnya tahapan
huruf h. tidak melakukan pemilihan tetapi sebagai saksi pengesyahan dan penetapan
dewan Pembina Masjid.
11.
Panitia menetapkan daftar
pemilih tetap dari pendaftar yang hadir saat pemilihan dan satu orang
pemilih memiliki hak satu suara. Pendaftar adalah warga muslim perumahan PGRI
dewasa atau usia sudah 17 tahun.
12.
Panitia melaksanakan
pemilihan secara terbuka langsung, umum bebas dan rahasia dengan semua
kelengkapan pelaksanaannya disediakan panitia.
13.
Panitia selanjutnya
menyerahkan calon ketua pengurus terpilih hasil musyawarah mufakat dan atau
suara terbanyak untuk mendapatkan pengesyahan dan penetapan dewan Pembina
Masjid.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
tangga DKM Nurul Ilmi
Kota Depok 26
November 2015 (1435 H )