Search here

13 Okt 2017

Membuka Fasilitas Bagi yang Mau Beramal

Meniti Pintu Surga Melalui Memakmurkan Masjid-Masjid Allah

  Pendahuluan


Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi Abah Opar



"Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah, ialah yang beriman Kepada Allah dan hariakhir serta mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan tidak takut melainkan kepada Allah. Lantaran itu mudah-mudahan mereka menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk".


إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٨



18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk [Q.S. At Taubah : 18]


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang atas segala nikmat yang dirasakan hingga saat ini terutama nikmat Iman dan Islam, dua nikmat terbesar yang dengannya amal perbuatan kita bernilai di sisi-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan selalu kepada penutup para nabi yaitu Nabi Muhammad SAW.  keluarga dan para shahabatnya. Semoga kita dapat menjadi pengikutnya yang istiqomah menjalankan syari’at Islam yang dibawanya


Masjid menempati posisi penting dalam syariat Islam, selain sebagai tempat sujud yaitu menjalankan ibadah shalat, dalam  rentang sejarah Islam masjid memiliki fungsi antara lain sebagai tempat pendidikan / belajar, pertemuan / musyawarah, latihan perang bahkan penjara. Fungsi masjid yang demikian menunjukkan bahwa aktivitas berkumpul kaum muslimin dalam sosial-kemasyarakatan berpusat di masjid, disamping tentunya pasar tempat yang dikhususkan untuk berinteraksi ekonomi yang tidak boleh dilakukan di masjid. Masjid pada waktu itu didirikan didekat pasar, sehingga dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 Allah SWT berfirman agar orang beriman meninggalkan jual beli apabila seruan shalat Jumat telah dikumandangkan.


Hadits riwayat Usman bin Affan ra: ”Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan keridhaan Allah , maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga. (H.R Bukhari dan Muslim) 



Masjid Nurul Ilmi, merupakan masjid yang berada di lingkungan perumahan PGRI Kalibaru, yang didirikan diatas tanah fasum bekerjasama dengan Yayasan Bulan Sabit Merah, yang mengkoordinir para pewakaf dari Timur Tengah. Kegiatan pembangunan yang dimulai pada bulan November 2007 ( ? ) dan selesai pada Mei 2008 ( ? ) dan diserahkan kepada warga pada bulan Juli 2008 untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya.


Photo Kegiatan Masjid Nurul Ilmi


Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi

Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi

Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi



Seiring perkembangan kemasyarakatan yang ada disertai kebutuhan yang bertambah, maka agar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, maka Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi merencanakan Perbaikan dan Penambahan Sarana.


Bentuk Kegiatan

                              
  Kegiatan perbaikan dan penambahan sarana Masjid Nurul Ilmi

Landasan Kegiatan


1. Al Qur’an Al Karim

2. Hadis Rasulullah SAW

    Lokasi Masjid


Masjid Nurul Ilmu terletak di dalam lingkungan Perumahan Umum Pgri, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat


 Tujuan Kegiatan




Tujuan kegiatan ini adalah mengumpulkan dana dalam bentuk infak shadaqoh dari para dermawan dikalangan kaum muslimin dan muslimat guna perbaikan dan penambahan sarana tempat wudhu , bangunan utama, Sarana Pendidikan dan sound system masjid Nurul Ilmi yang diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan.
Rencana Anggaran

JUMLAH:  Rp 875,200,000.00
(Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Mekanisme Penyaluran Dana


Bagi kaum muslimin yang ingin membantu Perbaikan dan Penambahan Sarana  Masjid Nurul Ilmi ini bisa menyalurkan donasinya melalui :

1.    Rekening Bank Mandiri Syariah No. 7020 447 9995 a.n. Masjid Nurul Ilmi qq Anang Novianto

Bagi donatur yang telah menyalurkan bantuannya melalui rekening di atas mohon bisa memberikan informasi via telpon atau SMS kepada Bapak Dudih Rohaedi (082312338397)

2.     Diserahkan langsung kepada :

a.     Bapak Dudih Rohaedi, M.Si  (082312338397)

b.     Bapak Bagus Toto Laksono (0857 81116780)


Susunan Kepanitiaan


Penasehat                                         Khairil Anwar, M.Ag (Ketua DKM Nurul Ilmi )
                                                                          Opar Suparma, M.Si  (Ketua RW 09)
                                                                          Aep Suparman, M.Pd (Tokoh Masyarakat)

Ketua Panitia                                  :  Budi Susanto
Sekretaris I                                      :  Iman Mustapa, S.Sos.
Bendahara I                                     :  Dudih Rohaedi, S.Pd, M.Si
Koordinator Pencari Dana          :  Opar Suparma, S.Pd, M.Si

Desain Bangunan Sarana Pendidikan

Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi


Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi


 Penutup


Demikianlah proposal ini kami buat sebagai  landasan  operasional   kegiatan dan media   informasi    bagi    pihak-pihak    yang    berkepentingan. Besar harapan kami, banyak  pihak  yang  membantu  demi  suksesnya kegiatan ini.

Kami atas nama panitia pelaksana mengucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moral maupun materi demi terwujudnya kegiatan ini.

Hasbunallaahu wani’mal wakiil ni’mal maula wani’mannashiir.


Lampiran AD & ART
ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
(DKM NURUL ILMI)

Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.  Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang   beruntung” (Ali Imran: 104).
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”  (At-Taubah:  18).
Bahwa dalam rangka mewujudkan aktifitas masjid sebagai wahana pembinaan umat Islam harus ada aktifitas yang tertib, teratur, berdayaguna dan berhasil guna maka perlu dibentuk Dewan Kemakmuran Masjid yang tata kerjanya dilaksanakan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid.

BAB  I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal  1.
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid  Nurul Ilmi disingkat dengan DKM Nurul Ilmi.

Pasal  2.
Tempat

DKM Nurul Ilmi  berkedudukan di Masjid Nurul Ilmi Perumahan PGRI Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, SIFAT
Pasal 3. Azas

Dewan Kemakmuran Masjid  Nurul Ilmi  berazaskan  Islam.

Pasal 4. Visi

Dewan Kemakmuran Masjid mempunyai visi :
  • Terpeliharanya martabat, kehormatan, kesucian dan kemakmuran masjid atas landasan taqwa.
  • Terselenggaranya fungsi masjid yang meliputi pengelolaan (Idarah), kemakmuran (Imarah), pemeliharaan (Ri’ayah) dan pembinaan umat.

Pasal 5. Misi

Untuk mencapai visi tersebut diatas, Dewan Kemakmuran Masjid  Nurul Ilmi memiliki misi :
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan sosial keagamaan Islam dalam rangka terwujudnya masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat islam.
  • Membangun, mengembangkan dan memelihara fisik masjid sebagai tempat ibadah umat islam yang representative.
  • Mengelola aset-aset wakaf sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yang berlaku.
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan Zakat Infaq Shadaqah
  • Melakukan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan azas, tujuan dan fungsi masjid.
  •  
Pasal 6 Sifat

Kegiatan DKM bersifat keagamaan dengan mengenyampingkan   perbedaan politik, organisasi, dan kelompok.


BAB  III.
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 7

Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi terdiri dari Majelis Pembina dan Pengurus DKM.

Pasal 8
Majelis Pembina

  • Majelis Pembina merupakan representasi Jamaah yang berfungsi :
1.   Memberikan pertimbangan, nasehat, masukan kepada pengurus.
2.   Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengurus DKM Nurul Ilmi

 Anggota Majelis Pembina terdiri dari :
1.   Ketua RW 09 Perumahan PGRI Kel.Kalibaru Kec.Cilodong  yang beragama Islam
2.   Tokoh Keagamaan Islam
3.   Tokoh Masyarakat yang beragama islam
  • Majelis Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus DKM Nurul Ilmi.
  • Anggota Majelis Pembina berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang Sekretaris.
  • Majelis Pembina ditetapkan pada Musyawarah Jamaah, untuk periode  3 (tiga) tahun.
Pasal 9 Pengurus
  • Pengurus adalah pemegang amanah jamaah untuk periode 3 (tiga) tahun dan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.   Melaksanakan AD/ART yang telah ditetapkan pada Musyawarah Jamaah, dan mempertanggungjawabkannya pada akhir masa jabatan dalam musyawarah jamaah.
2.   Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan DKM Nurul Ilmi yang disepakati bersama       dengan Majelis Pembina.
  • Susunan Pengurus DKM Nurul Ilmi terdiri dari :
1.   Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2.   Bidang-bidang, sesuai dengan kebutuhan.
  • Ketua DKM ditetapkan dan diangkat melalui Musyawarah Jamaah, pengurus lainnya ditetapkan dan diangkat oleh Ketua DKM Nurul Ilmi.
  • Hal-hal yang bersifat strategis harus dikonsultasikan ke Majelis Pembina.
BAB IV.
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10

Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
  • Musyawarah Jamaah
  • Musyawarah Jamaah Luar Biasa
  • Rapat Kerja Pengurus
  • Rapat gabungan
  • Rapat Pleno Pengurus
  • Rapat Pengurus
Pasal 11
Musyawarah Jamaah
  • Musyawarah Jamaah berfungsi sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi DKM Nurul Ilmi.
  • Musyawarah Jamaah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
  • Peserta Musyawarah Jamaah adalah, Anggota Majelis Pembina, Pengurus, dan  Jamaah Masjid Nurul ilmi.
  • Musyawarah Jamaah diselenggarakan dengan agenda :
1.   Menerima/menyetujui atau memberi catatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
2.   Menetapkan dan merevisi AD/ART apabila dipandang perlu.
3.   Memilih dan menetapkan Ketua DKM Nurul Ilmi
4.   Menetapkan Majelis Pembina.

Pasal 12
Musyawarah Jamaah Luar Biasa
1.   Musyawarah Jamaah Luar Biasa dilaksanakan apabila :
1.   Ketua DKM Nurul Ilmi berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
2.   Ketua DKM Nurul Ilmi melanggar AD/ART dan sudah diperingatkan oleh Majelis Pembina sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap juga melakukan pelanggaran AD/ART.
3.   Ketua DKM Nurul Ilmi melakukan  tindak pidana yang diancam  hukuman penjara.
4.   Ketua DKM Nurul Ilmi mengundurkan diri.
5.   Menetapkan tambahan atau penggantian anggota Majelis Pembina jika diperlukan.
2.   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1), untuk menjaga kelangsungan kegiatan DKM Nurul Ilmi maka Rapat Pleno Pengurus menetapkan Pelaksana Tugas untuk menjabat sementara sebagai Ketua DKM Nurul Ilmi, sampai ditetapkannya Ketua DKM pada Musyawarah Jamaah Luar Biasa.
3.   Musyawarah Jamaah Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan Rapat Pleno Pengurus dan atau permintaan jamaah sekurang-kurangnya  50 (lima puluh) jamaah.
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus
1.   Dihadiri oleh seluruh pengurus DKM Nurul Ilmi termasuk seluruh bidang.
2.   Menyusun rencana kegiatan tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Nurul Ilmi
3.   Dilaksanakan paling tidak satu kali dalam satu tahun.
Pasal 14
Rapat Kerja Gabungan

1.   Dihadiri oleh pengurus DKM Nurul Ilmi dan bidang-bidang yang terkait dan Majelis Pembina
2.   Menyepakati rencana kegiatan tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Nurul Ilmi
3.   Majelis Pembina dapat mengusulkan rapat kerja gabungan bila diperlukan
Pasal 15
Rapat Pleno Pengurus

1.   Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus
2.   Apabila tidak mencapai quorum setelah diundang untuk ketiga kalinya maka Rapat Pleno Pengurus tetap dapat dilaksanakan.
3.   Dilaksanakan untuk menetapkan pejabat ketua sementara apabila diperlukan.
Pasal 16
Rapat  Pengurus

1.   Diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan program kerja dan diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
2.   Dihadiri sekurang-kurangnya oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3.   Pengurus  melaporkan kegiatan-kegiatan dan merumuskan kebijaksanaan dalam masalah-masalah penting yang dihadapi



BAB V
KEUANGAN
Pasal 17

Sumber keuangan berasal dari penerimaan Zakat, infaq , sodaqoh, wakaf dan hibah.
Pasal 18
  • Alokasi dana sepenuhnya harus merujuk pada program kerja.
  • Keuangan DKM yang bersumber dari wakaf, zakat, infaq / shodaqoh yang jelas peruntukkannya tidak boleh di salurkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
  • Semua pengeluaran kas harus mendapat persetujuan pengurus DKM yang diberi kewenangan.
  • Pengurus DKM Nurul Ilmi wajib menyampaikan  laporan keuangan      periodik paling lama setiap tiga bulan.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal  19
  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaah DKM Nurul Ilmi.
  • Pergantian Ketua DKM Nurul Ilmi dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah atau Musyawarah Jamaah Luar Biasa.

BAB  VII
PEMBUBARAN DKM NURUL ILMI
Pasal 20

Pembubaran DKM Nurul Ilmi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah jamaah.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Kota Depok,   26 November 2015 (1436 H)




DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI
(ART DKM NURUL ILMI)

BAB  I
JAMAAH
Pasal  1 Jamaah

Jamaah, adalah warga yang aktif melaksanakan kegiatan peribadatan di  Masjid Nurul Ilmi dan berdomisili di Perumahan PGRI Kel.Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat
Pasal  2
Hak Jamaah
  • Jamaah berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Nurul Ilmi
  • Setiap jamaah mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Nurul Ilmi
  • Setiap jamaah mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan program kerja DKM Nurul Ilmi
Pasal  3
Kewajiban Jamaah
  • Menjaga martabat, kesucian, kemakmuran dan kehormatan masjid Nurul Ilmi
  • Menjalin ukhuwah dan silaturahim dengan sesama jamaah
  • Menghormati hasil keputusan musyawarah

BAB  II
ORGANISASI
Pasal  4 Logo
Logo Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Ilmi
Pasal 5 Struktur Organisasi
  • DKM Nurul Ilmi terdiri dari : Majelis Pembina dan Pengurus.
  • Anggota Majelis Pembina diusulkan dan ditetapkan dalam musyawarah jamaah
  • Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 6

Penetapan Anggota Pengurus DKM Nurul Ilmi dilakukan oleh Ketua DKM Nurul Ilmi dengan menerbitkan Surat Keputusan

Pasal 7
Tugas dan Wewenang

  • Majelis Pembina :
1.   Memberikan pengarahan, bimbingan, saran dan nasehat kepada pengurus DKM Nurul Ilmi, baik diminta maupun tidak diminta, baik tertulis maupun lisan.
2.   Melakukan pengawasan dalam proses peribadatan maupun pengelolaan keuangan, serta memberikan masukan atau koreksi apabila dipandang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
  • Ketua DKM Nurul Ilmi
1.   Ketua DKM berwenang menyusun dan mengangkat kelengkapan  pengurus organisasi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
2.   Ketua DKM berwenang mengusulkan Anggota Nadzir atas setiap  ikrar wakaf untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang
3.   Bertanggungjawab atas jalannya organisasi DKM Nurul Ilmi  baik hubungan external (keluar), maupun operasional internal DKM dibantu oleh pengurus lainnya
4.   Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
5.   Menindak lanjuti pengarahan, bimbingan, saran dan nasehat Majelis Pembina
6.   Menyampaikan laporan keuangan secara tertulis tiga bulanan dan tahunan.
7.   Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan dalam musyawarah jamaah atau dalam musyawarah jamaah luar biasa
8.   Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Nurul Ilmi  periode berikutnya, dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode kepengurusan.
9.   Setelah Ketua DKM Nurul ILmi baru terpilih, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Nurul Ilmi demisioner harus melaksanakan serah terima jabatan.
10.                Membentuk kepanitiaan untuk kegiatan-kegiatan tertentu apabila diperlukan
11.                Menentukan hari besar Islam sesuai dengan keputusan Pemerintah RI
  • Wakil Ketua DKM Nurul Ilmi
  • Sekretaris :
1.   Membantu Ketua DKM dalam memimpin kepengurusan DKM dalam bidang kesekretariatan.
2.   Mengkoordinasikan kegiatan administrasi (kesekretariatan) kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan kerja tiga bulanan, tahunan, dan laporan akhir pada masa jabatan.
3.   Memimpin kantor  Sekretariat DKM Nurul Ilmi
4.   Mendistribusikan informasi-informasi kepada yang berkepentingan ,dalam kepengurusan DKM Nurul Ilmi
5.   Membuat undangan, notulen rapat dan dokumentasi kegiatan-kegiatan DKM Nurul Ilmi
6.   Mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Ketua DKM Nurul Ilmi
7.   Berdasarkan persetujuan Ketua, Sekretaris dapat mengangkat pegawai untuk membantu sekretariat dalam tugas keseharian dengan mendapatkan imbalan.
  • Bendahara :
1.   Membantu Ketua DKM dalam memimpin kepengurusan DKM dalam bidang keuangan
2.   Mengelola keuangan DKM
3.   Mengkoordinasikan kegiatan keuangan kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan keuangan periodik, tahunan, dan laporan akhir masa pada akhir jabatan.
4.   Menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan uang DKM Nurul Ilmi atas persetujuan Ketua DKM sesuai prosedur yang ditetapkan.
  • Ketua Bidang :
1.   Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing-masing.
2.   Ketua Bidang dipilih dan diangkat oleh Ketua DKM Nurul Ilmi
3.   Menyusun program kerja tahunan termasuk rencana kebutuhan anggaran biaya
4.   Melaksanakan kegiatan program yang sudah ditetapkan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dibidangnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
5.   Mengevaluasi program yang dilaksanakan dan mengusulkan revisi program kerja dan anggaran biaya apabila diperlukan
6.   Membuat laporan kegiatan tahunan
1.   Melaksanakan kewenangan Ketua DKM yang diberikan oleh Ketua DKM Nurul Ilmi
2.   Melaksanakan tugas-tugas Ketua DKM Nurul Ilmi bila Ketua DKM berhalangan.
Pasal 8

Ketua DKM atas nama Pengurus berwenang melakukan kerjasama atau  kesepakatan dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal  9 Pendidikan
  • DKM Nurul Ilmi mengelola kegiatan pendidikan pada tingkat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Taman Belajar, TK.Nurul Ilmi dan TKQ – TPQ dibawah tanggung jawab DKM Nurul Ilmi.
BAB III
DOKUMEN ASET
Pasal 10
  • Untuk menjaga keamanan dan keselamatan dokumen aset tetap dan bergerak (Sertifikat Tanah, IMB, Ikrar Wakaf, BPKB Kendaraan Bermotor) akan disimpan di safety box pada Bank Pemerintah.
  • Pemeliharaan dan pengelolaan aset DKM dilakukan oleh Bidang Sarana & Prasarana yang anggotanya termasuk anggota nadzir
  • Apabila DKM belum mampu melaksanakan amanah sesuai dengan ikrar wakaf, DKM Nurul Ilmi selaku Nadzir harta wakaf akan mengkonfirmasikan kepada wakif dan dituangkan dalam pernyataan tertulis yang disaksikan paling tidak oleh dua orang saksi
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal  11
  • Perubahan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dilakukan pada Musyawarah Jamaah DKM Nurul Ilmi.
  • Rencana perubahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah jamaah dilaksanakan.
BAB  V
PEMILIHAN KETUA PENGURUS
Pasal 12
TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS

1.     Pemilihan ketua pengurus Masjid Nurul Ilmi dilaksanakan melalui proses musyawarah mufakat dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) Masjid Nurul Ilmi, warga muslim penghuni tetap perumahan PGRI.

2.     Untuk mewujudkan proses musyawarah mufakat tersebut dilakukan tata cara pemilihan sebagai berikut :

3.     Dewan Pembina Masjid membentuk Panitia Pelaksana pemilihan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid dengan keanggotaannya terdiri dari :
1). Utusan pengurus DKM 2 orang
2). Utusan setiap RT masing-masing 1 Orang
3). Utusan Pengurus RW 1 Orang

4.     Dan jika dari salah-satunya tidak mengirimkan utusan maka dewan Pembina memiliki kewenangan untuk memilih penggantinya.

5.     Panitia Pelaksana bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan jika salah satu anggota panitia dipilih warga sebagai bakal calon ketua DKM harus mengundurkan diri dari kepanitiaan, sebagai petugas pengganti adalah dari asal keanggotaannya atau ditentukan Dewan Pembina.

6.     Dalam menjalankan tugasnya panitia pelaksana pemilihan dapat dibantu oleh warga muslim PGRI jika diperlukan.

7.     Panitia menerima Bakal Calon Ketua DKM yang diajukan dari :
1). Satu orang Bakal Calon dari DKM  
2). Satu orang Bakal Calon dari RW.09
3). Satu orang Bakal Calon dari tiap RT

8.     Bakal calon ketua DKM yang didaftarkan pada ayat 2 huruf d. 3).  adalah warga muslim di wilayah RT- nya dan atau bisa dari wilayah RT lain. Dan jika dari salah satunya tidak mengirimkan nama bakal calon maka panitia tetap melaksanakan pemilihan ketua DKM Nurul Ilmi ketahapan selanjutnya setelah disetujui dewan pembina.

9.     Panitia menetapkan calon ketua DKM  dari bakal calon yang diajukan setelah menyatakan kesediaannya dengan mengisi lembar kesediaan dipilih dan panitia mengumumkannya kepada warga muslim PGRI.

10.  Jika satu nama Bakal Calon ketua DKM di usulkan oleh ayat d point (1.2,dan 3) dengan nama orang yang sama maka panitia menetapkan calon ketua DKM  dari bakal calon yang diajukan setelah menyatakan kesediaannya dengan mengisi lembar kesediaan dipilih maka tugas panitia mengumumkannya kepada warga muslim PGRI sebagai calon ketua DKM terpilih selanjutnya menyerahkan calon ketua pengurus terpilih untuk mendapatkan pengesyahan dan penetapan dewan Pembina Masjid. Selanjutnya tahapan huruf h. tidak melakukan pemilihan tetapi sebagai saksi pengesyahan dan penetapan dewan Pembina Masjid.

11.  Panitia menetapkan daftar pemilih tetap dari pendaftar yang hadir  saat pemilihan dan satu orang pemilih memiliki hak satu suara. Pendaftar adalah warga muslim perumahan PGRI dewasa atau usia sudah 17 tahun.

12.  Panitia melaksanakan pemilihan secara terbuka langsung, umum bebas dan rahasia dengan  semua kelengkapan pelaksanaannya disediakan panitia.

13.  Panitia selanjutnya menyerahkan calon ketua pengurus terpilih hasil musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak untuk mendapatkan pengesyahan dan penetapan dewan Pembina Masjid.

BAB  VI
PENUTUP
Pasal  13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga DKM  Nurul Ilmi
Kota Depok   26 November 2015 (1435 H )




PANITIA PERBAIKAN DAN PENAMBAHAN SARANA MASJID NURUL ILMI



DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL ILMI

  
Posted By: Opar Suparma, M.Si.



<Back> or <Menu>

 

  

Pageviews Artcle

Rekomendasi Unuk Anda Baca

9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

Education and Knowledge Update   Apa Saja Yang Termasuk 9 Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah itu ? Sahabatku beriku...

Comments
Comments