Apakah yang dimaksud dengan Paham Positif ?
Untuk memahami pengertian paham positif sangat mudah dengan
mengikuti Comte sebagai orang yang mempopulerkan penggunaannya. Comte, seorang
filsuf dan sosiolog Perancis, mengatakan paham positif adalah pemikiran manusia
yang telah melewati beberapa tahapan untuk mencapai masa depan.
Comte menggambarkan beberapa tahapan tesebut:
1. Tahapan Theologi /Ketuhanan
2. Tahapan metafisik
3. Paham positif
Arti dari Hukum Positif
Istilah ini pertamakali digunakan di German Literature. Sebelumnya
istilah ini tidak dikenal sampai pada akhir Abad ke-19. Teori positif
digunakan untuk menghubungkan suatu hal yang penting dalam hukum jika mereka
tidak menemukan faktor penentu yang bernilai.
Analisis Yurisprudensi
Hukum dan moralitas tetap merupakan suatu satuan terpisah.
Olivrecrona mengatakan bahwa hukum legal mengkonotasikan bahwa semua hukum
adalah positif berdasarakan pemahaman otoritas tertinggi. Beberapa karakteristik
dari paham positif adalah :
1.
Mereka tetap menjaga hukum dan moralitas sebagai satu satuan
terpisah
2.
Mereka berlawanan dengan teori hukum alam
3.
Paham positif dapat dipergunakan sepanjang kondisi sosial
masyarakat stabil tanpa gejolak
4.
Mereka bersandar pada bentuk hukum formal
5.
Mereka berkeyakinan bahawa keputusan dapat dideduksi secara
rasional
6.
Paham positif bertumpu pada suatu mekanisme analisa, ketepatan dan
pembelajaran yang sistematis dari hukum tersebut
7.
Mereka mengakui adanya pengaruh etika dan moralitas dalam
pengembangan hukum, tapi mereka tetap menjadikan sebagai bagian terpisah
Jeremy Bentham (1748-1832)
Jeremy
Bentham merupakan seorang penganut paham Unitilisaris, yaitu suatu paham
filosofi yang berkembang di Inggris. Paham ini beranggapan bahwa segala sesuatu
harus memperhatikan dari kegunaan dari apa yang akan ditawarakan sesuatu.
Secara etis kebaikan dan keburukan dari suatu tindakan tergantung pada total
kebaikan dan keburukan yang mungkin akan timbul sebagai konsekuensi dari
tindakan tersebut.
Bentham membagi yurisprudensi dalam dua bagian:
1. Yurisprudensi terbuka
2. Yurisprudensi tertutup
Hukum Alam
Bentham menolak seluruh hal menganai teori hukum alam, tetapi ia
percaya akan kesetaraan, kemerdekaan dan kepemilikan.
Definisi Hukum
Bentham mendefinisikan hukum sebagai pendeklarasian akan
kekuasaan, diadopsi oleh para penguasa dalam sebuah Negara atau secara umum
dipergunakan oleh subject yang dekat dengan kekuasaan.
John Austin ( 1790-1859)
John Austin memiliki pandangan yang sangat bertolak belakang
dengan Benham, Austin membuat perbedaan yang sangat menyolok antara
yurisprudensi dan ilmu etika. Menurutnya ilmu yurisprudensi berhubungan dengan
hukum positif secara tegas berhubungan dengan hukum tanpa mempertimbangkan akan
kebaikan dan keburukan mereka.
Definisi Hukum
Austin membuat dua kategori hukum:
1. Hukum properly
2. Hukum improperly
Ia membagi kategori pertama menjadi 2:
1.
Hukum spiritual , atau hukum Tuhan yang dapat dijelaskan sebagai
hukum yang dibuat oleh Tuhan bagi ciptaannya
2.
Hukum manusia
Hukum manusia juga kemudian dibagi menjadi 2 bagian:
1.
Hukum yang disusun oleh penguasa politik, ni disebut sebagai hukum
positif atau ditegaskan sebagai suatu bentuk hukum
2.
Hukum yang dibuat oleh manusia, bukan oleh penguasa politik maupun
yang berhak secara legal. Sebagai contoh, hukum yang dibuat oleh majikan kepada
pelayannya.
Hukum sebagai Perintah
Hukum berfungsi sebagai regulasi tau aturan yang mengatur
kehidupan kedepan dengan standar yang telah ditentukan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan.
Baca juga : Teori Hukum Yang Bersih
Baca juga : Teori Hukum Yang Bersih
Sanksi
Hukum didukung dengan sanksi merupakan pemahaman yang sangat
sederhana . Pelaksanaan tekanan dan acaman secara fisik telah dilakukan oleh
sejak jaman penjajahan untuk mengatur jauh melewati atas samudra serta
kehadiran polisi, penjara dan aparatur Negara lainnya mengindikasikan secara
jelas peran dari sanksi tersebut.
Paham Positif sebagai Ideologi
Dengan mempertimbangkan hal etika dan moralitas dibawah jauh dari
wilayah yurisprudensi dan ditinggalkan bagi kaum moralis dan theologies, suatu
saat ketika pembuat hukum memiliki kekuasaan yang tak terbatas untuk membuat
produk hukum, supremasi dari parlemen adalah konsekuensinya.
Dengan teori Austin yang memisahkan wilayah hukum dan etika serta
moralitas, para pelaksana hukum ini menjaga para penguasa dari serangan rakyat
terhadap hukum mereka dengan pandangan bahwa hukum secara moral sangat buruk.
Dengan kata lain hukum tersebut tidak akan dipertanyakan secara moral karena
berada di wilayah yang terpisah , walaupun hukum tersebut secara moral buruk.,
sehingga keputusan hukum yang tidak bermoral harus tetap dilaksanakan dan
dipatuhi oleh hakim, pengacara dan masyarakat. Dengan demikian kepercayaan akan
teori Austin dalah untuk mendukung ketetapan hasil hukum dan untuk mengklaim
ketidakpatuhan yang tidak tersebutkan terhadap hukum oleh masyarakat.
Paham positif merupaka tahapan lanjutan manusia dalam menggapai masa depan antara lain melalui tahapan Theologi /Ketuhanan, Tahapan metafisik hingga
akhirnya menemukan yang namanya Paham positif. Kemudian untuk mewujudkan
masa depan tersebut diperlukan sebuah aturan yang di sebut dengan hokum dimana hukum berfungsi sebagai regulasi atau aturan yang mengatur kehidupan
kedepan dengan standar yang telah ditentukan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan, arah hasil melegalkan cara dan tindakan demi mencapai tujuan masa depan tersebut. Selanjutnya postingan Abah
Opar kali ini semoga menjadikan knowledge untuk kita minimal mengenal
wawasan sehingga dalam kehidupan mampu berpikir dan menentukan kebijakan dengan
perspektif yang berbeda.
Saudaraku tentunya bisa kita simpulkan
sendiri apa itu paham positif dan untuk lebih mendalam lagi penting juga kita memahami terhadap bagaimana
Pengertian
Paham Positif sebagai
knowledge kita dalam meretas kehidupan namun Sebelumnya perlu juga kita tahu terhadap apa itu Pengertian Hukum Alam. Silahkan
bisa kita baca pada link yang sudah Abah Opar cantumkan dan terima kasih sudah
mampir di situs kami semoga bermanfaat.