Sarana prasarana
pendukung RW Ramah Anak, terdiri dari Program Atau Kebijakan, Bidang kepemudaan
dan kewirausahaan, Bidang perlindungan anak, Bidang kesehatan, Bidang
pendidikan.
PROGRAM LINGKUNGAN LAYAK ANAK
RW 09 KEL. KALIBARU, KEC. CILODONG
1. BIDANG PENDIDIKAN
1. Memberlakukan
Jam Belajar (di Rumah, Masjid) mulai
18.00-20.30
2. Mengembangkan
TPA, PAUD,
3. Menumbuhkan
minat baca anak
4. Membangun
sarana taman bacaan
5. Mengadakan
pentas kreativitas anak secara rutin dan berkelanjutan
2.
BIDANG
KESEHATAN
1. Memberlakukan
kawasan bebas rokok
2. Mengelola
kegiatan pos yandu secara lebih baik dan propesional
3. Melaksanakan
kegiatan olah raga masal secara rutin.
3.
BIDANG
PERLINDUNGAN ANAK
1. Mengidentifikasi
kebutuhan anak untuk memenuhi hak-hak anak.
2. Memberikan
bimbingan & advokasi kepada anak secara berkesinambungan
3. Memperkenalkan
internet sehat
4.
Memberlakukan Jam Belajar (di Rumah,
Masjid) mulai 18.00-20.30
5.
Setiap rumah mematikan televise, radio,
video games, dan sejenisnya pada jam tersebut
6.
Tidak ada anak-anakyang bermain, bermain
gitar/alat music lain, bermain HP, bergerombol di luar rumah atau di jalan, di warung, di warnet, dll pada jam
tersebut.
7.
Melarang keras anak usia sekolah merokok
8.
Menghimbau orang dewasa untuk tidak
merokok di depan anak-anak atau wanita,atau di tempat umum ( masjid, pos yandu,
sarana bermain anak, sarana belajar anak/taman bacaan dll)
9.
Menhhimbau orang dewasa agar tidak meminta
tolong anak-anak untuk membeli rokok
10.
Mencegah dan melaporkan ke pihak yang
berwajib dengan segera bila ada kegiatan: perjudian, miras,
penggunaan/peredaran narkoba, asusila dan kejahatan lainnya.
11.
Patroli/SIDAK oleh petugas/Pokja
4.
BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Membentuk remaja
masjid dan mengkaryakan anak dalam kegiatan keagamaan
2. Membentuk Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan
dimasyarakat RW.09 dan mengkaryakan anak
dalam kegiatan kemasyarakatan sehingga memiliki karya inovatif di lingkungan.
3. Menciptakan sanggar kreativitas dibidang minat, bakat
anak dan pemuda
4. Melaksanakan pelatihan kewirausahaan, leadership, keorganisasian
dan pemanfaatan sarana dilingkungan
(prakarya daur ulang dll)
5. Mengikutsertakan anak dan pemuda dalam kegiatan PHBI DKM
dan Peringatan Hari Nasional di lingkungan RW.09. sebagai pendidikan
berkarakter.
Dalam pelaksanaan
program program POKJA dilaksanakan yang relevan dengan peraturan dan ketentuan
hukum yang berlaku antara lain :
Hak anak sebagaimana tercantum dalam
undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain
mencakup:
1. pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu,
2. pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai
kebutuhan fisik mental spiritual dan sosial, serta
3. kebebasan menyatakan dan didengar
pendapatnya.
Program
Atau Kebijakan
A. di bidang pendidikan yang disiapkan anatara
lain gerakan wajib jam belajar (GWJB).
1. “Anak-anak diimbau untuk belajar (GWJB).
2. “Anak-anak diimbau untuk belajar anatara jam
18.30 sampai dengan pukul 21.30. Pada jam itu, televisi dimatikan, anak-anak
belajar
3. menyiapkan program pemberian keterampilan
bagi anak pengangguran usia produktif (16 tahun hingga 25 tahun).
B. bidang kesehatan, program perbaikan gizi
untuk anak SD/MI dengan pemberian makanan tambahan.
Pengertian
1.
Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2.
Layak adalah
kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya
memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang
Perlindungan Anak.
3.
Kabupaten/Kota
Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi
yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia
usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan
kegiatan pemenuhan hak anak.
4.
Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota
melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan
dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi
hak anak.
5.
Rencana Aksi
Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat
program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD
dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
Catatan lain yang perlu juga direnungkan
apabila merujuk pada Konvensi Hak Anak, bahwa anak (Save the Children,
1996:13-15):
a. mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27
menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental,
spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi
kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan.
Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak
mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
b. mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan
pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota menjadikan anak
merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami
oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya
adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat kurangi
bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah
satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan
salah secara seksual.
c. mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman –
keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di
kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai
dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
d. mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan
yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet,
dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak.
Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang
anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa, tbc, dan
penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.
e. mempunyai hak untuk bermain – ini artinya
tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain
dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
f. mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan –
setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan,
sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal
di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga
dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat
buruk.
g. mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan
hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun transportasi yang
aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak
menghasilkan polusi dan ramah anak.
KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak
sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
1. keputusannya mempengaruhi kotanya;
2. dapat mengekspresikan pendapatnya mengenai
kota yang mereka inginkan;
3. dapat berperan serta dalam kehidupan
keluarga, komuniti, dan sosial;
4. dapat mengakses pelayanan dasar seperti
kesehatan dan pendidikan;
5. dapat mengakses air minum segar dan tinggal
di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
6. terlindungi dari eksploitasi, kekerasan dan
penelantaran;
7. merasa aman berjalan di jalan;
8. dapat bertemu dan bermain dengan temannya;
9. hidup di lingkungan yang bebas polusi;
10. berperan serta dalam kegiatan budaya dan
sosial; dan
11. secara seimbang dapat mengakses setiap
pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan
kecacatan.
- RW. 09 Kalibaru Rintisan RW Layak Anak
- Sejarah RW. 09 Layak Anak
- Penduduk RW.09 Layak Anak
- Sarana & Prasarana RW.09 Layak Anak
- Video RW.09 Layak Anak
- Visi dan Misi RW.09 Layak Anak
- Program RW.09 Layak Anak
- Struktur Organisasi RW.09 Layak Anak
- Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli